Pelaku Jual Chip Judi Online Jenis Game Higgs Domino Diringkus Polsek Tambang

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 10:20:15 WIB
Share Tweet Google +

KAMPAR, CATATANRIAU.com | Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang pelaku judi online jenis Game Higgs Domino Jalan Raya Kualu, tepatnya di Pinggir Jalan Desa Kualu, Jum'at (19/8/2022) sekira pukul 23.30 wib 

Pelaku adalah HE (25) warga Kelurahan Tanggerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. 

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti HP Xiomi  warna biru yang digunakan untuk proses jual beli chip, HP Xiomi  warna putih yang digunakan untuk proses jual beli chip, uang tunai sebesar Rp. 910.000,-(Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), buku rekapan penjualan chip tanggal 19 Agustus 2022.

Penangkapan ini berawal, anggota Reskrim  Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Konter Ponsel Pinggir Jalan yang terletak di Jalan Kubang Raya -Kualu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang ada warga masyarakat yang mengadakan perjudian jenis game Higgs  Domino. 

Dengan cara menjual chip game Higgs Domino kepada para pemain judi online game Higgs  Domino, maka untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, atas Perintah Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hermoliza SH untuk melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku. 

Setelah diperoleh informasi yang akurat bahwa pelaku sedang menjual chip game higgs domino untuk dipertaruhkan oleh pemain diaplikasi game higgs domino lalu tim opsnal langsung ke TKP.

Sesampainya di TKP diamankanlah pelaku yang berperan  sebagai bandar chip (pemilik counter) dengan barang buktinya.

Adapun cara pelaku mengadakan permainan judi game Higgs Domino tersebut dengan cara, pelaku menjual chip kepada pemain dengan harga Rp. 65.000,- sebanyak 1B dan chipnya dikirim ke handphone pemain melalui handphone pelaku kemudian pemain yang membeli chip memainkannya diaplikasi Game Higgs Domino dihandphonenya untuk mengharapkan untung-untungan bisa menang dengan bertambahnya chip yang dibelinya.

Jika menang chip tersebut dijual kembali kepada pelaku seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sebanyak 1B dibawah harga penjualan dan jika pemain mengalami kekalahan maka chip yang  dibeli atau chip yang ada diaplikasi handphone pemain akan berkurang ataupun habis.

Dari pengakuan pelaku, bahwa dirinya mengadakan jual beli chip untuk perjudian game Higgs Domino sudah 10 (sepuluh) bulan dengan omset jual beli chip yang diperolehnya per hari  lebih kurang sebesar Rp. 4.525.000,- (Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan keuntungan bersih yang diterimanya sehari lebih kurang sebesar Rp.350.000,- (Tiga  Ratus puluh ribu rupiah). 

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan ini, " pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan dan penyidikan lebih lanjut, "ujarnya.( irwan Ocu Bundo).


Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex