Peras Pemilik Alat Berat, 4 Pegawai DLHK Riau Kena OTT Polres Pelalawan, Selasa 19 Juli 2022

Peras Pemilik Alat Berat, 4 Pegawai DLHK Riau Kena OTT Polres Pelalawan

Selasa, 19 Juli 2022 - 21:47:46 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SH, SIK, MH didampingi Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, dan Kanit Tipikor Ipda Masri SH, menggelar jumpa pers,  Operasi Tangkap Tanggan (OTT) terhadap oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Tim Gakkumdu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Selasa (19/07/2022) di Mapolres Pelalawan.

Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SH, SIK, MH menjelaskan TIM Opsnal bersama Sat Tipikor Reskrim Polres Pelalawan melakukan Operasi Tangkap Tanggan (OTT) terhadap oknum pegawai negeri sipil (PNS)  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek. Oknum pegawai DLHK Riau dilengkapi surat tugas yang ditanda tangani kepala UPT.  Ke 4 pegawai melakukan pemerasan terhadap pemilik alat berat yang mereka temukan dikawasan hutan
produksi terbatas di Desa Segati, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
 
Alhasil empat pelaku pemerasan  berhasil ditangkap  OTT di Jalan Koridor RAPP, Km 90, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Senin 17 Juli 2022.
Pelaku dan ditetapkan tersangka masih-masing berinisial HS,  BS, TL, dan MAG.

OTT digelar tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelalawan berawal adanya laporan dari pemilik alat berat, Handika Tarigan, diperas oleh oknum pegawai DLHK Riau.
Setelah alat beratnya yang sedang bekerja di hutan produksi terbatas di Desa Segati, Kecamatan Langgam, ditangkap oknum tersebut,  pad Ahad 17 Juli 2022 lalu.

Kemudian operator alat menghubungi korban atas perintah tim Gakkum DLHK Riau tersebut. Selanjutnya korban bertemu dengan para oknum pegawai DLHK Riau yang telah menangkap alat beratnya dan menyita kunci kontak di Km 90, Desa Segati.

Selanjutnya terjadi negosiasi, dan oknum DLHK Riau itu meminta uang sebesar Rp 40 juta kepada korban. Apabila alat beratnya ingin dilepaskan.

Namun korban menyanggupi Rp 15 juta. Setelah sepakat, korban yang hanya membawa uang Rp 4 langsung di serahkan kepada para pelaku.
Sementara sisanya korban berjanji akan dibayarkan pada hari Senin 18 Juli 2022. Kemudian korban merasa terancam dan melaporkan perihal tersebut ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan, tim gabungan Opsnal dan Tipikor Sat Reskrim langsung turun melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ketika melihat tim Gakkum DLHK Riau yang telah menerima  suap "uang 86" kasus penangkapan alat berat.
Dan langsung disergap tim, dua orang berhasil diamankan yakni HS dan BS. Saat berada di dalam mobil. Ketika digeledah dalam saku HS ditemukan uang tunai sebesar Rp 5 juta, serta uang tunai sebesar Rp 1,8 juta sisa dari uang muka sehari sebelumnya. 

Kemudian dua pelaku lagi berhasil ditangkap di dalam rumah makan sup Tunjang yakni TL, dan MAG. Selanjutnya ke empat oknum pegawai DLHK Riau di gelandang ke Mapolres Pelalawan.

Kasat Reskrim, menambahkan bahwa ke empat pelaku dijerat pasal 12 huruf e tentang UU Tipikor, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Empat  pegawai DLHK Riau telah tetapkan tersangka. Dalam surat tugas DLHK terdapat 5 pegawai, namun karena sesuatu hal, satu pegawai tidak ikut. Hal ini menjawab simpang siur jumlah pelaku yang ditangkap OTT......***


Laporan : E Pangaribuan 

Editor : Idris Harahap

 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex