Perkara Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ, Dua Pejabat PUPR Pelalawan Ditetapkan Tersangka & Ditahan, Kamis 30 Juni 2022

Perkara Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ, Dua Pejabat PUPR Pelalawan Ditetapkan Tersangka & Ditahan

Kamis, 30 Juni 2022 - 17:29:40 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan Silpia Rosalina SH MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Fuzthathul Amul Husni SH menyampaikan press conference Penyidikan Perkara Dugaan TPK di Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan pada Kegiatan Paket 5 (lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Pada Tahun 2020. 
Kejari menahan 2 orang  pejabat PPK dan PPTK  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam  penimbunan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau tahun 2020, Kamis (30/06/2022) sore.

Kedua tersangka ditahan penyidik Kejari Pelalawan dalam proyek bermasalah di Dinas PUPR ini.
Kedua tersangka yakni yakni TRM yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kedua tersangka dituding sebagai orang yang bertanggungjawab atas peristiwa korupsi yang terjadi pada penimbunan areal MTQ senilai Rp 3,7 Miliar itu. "Tersangka sudah kami tetapkan dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kota Pekanbaru," terang Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH.

Tersangka TRM dan JN digiring ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan.
Menggunakan rompi tahan, tersangka dibawa petugas berjalan dari dalam kantor ke mobil tahanan yang parkir di loby kantor.
Setelah masuk ke dalam kendaraan berjeruji besi itu, kedua tersangka akhirnya dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru.

"Kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1,8 M. Proses penyidikan masih terus berjalan sampai saat ini," tambah Kajari Silpia.
Diberitakan sebelumnya, proyek bermasalah itu dilaksanakan di atas bekas lahan Islamic Center Pelalawan disamping Masjid Agung Ulul Azmi Pangkalan Kerinci, dekat komplek perkantoran Bhakti Praja Pemkab Pelalawan

Kejaksaan mencium aroma korupsi dalam proyek dengan anggaran jumbo itu hingga tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) mendalaminya. Pada proses penyelidikan sebelumnya tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) berhasil memperoleh sebanyak 66 dokumen terkait proyek penimbunan dengan nilai kontrak mencapai Rp 3.722.899.100,60 itu.
Selain itu, sebanyak 26 orang sudah dipanggil dan dimintai keterangan sejak awal Bulan Januari sampai pertengahan Maret 2022. Orang-orang yang dipanggil dari berbagai instansi yang berkaitan dengan proyek diduga sarat dengan korupsi itu, untuk klarifikasi dan konfirmasi.

Proyek bermasalah itu dikerjakan oleh perusahaan kontraktor dari PT Superita Indo Perkasa sebagai pemenang tender. Surat perjanjian kontrak nomor 620 tanggal 27 November 2020 yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020. Adapun konsultan pengawas dari perusahaan CV Althis Konsultan dengan nilai kontrak Rp 95,6 juta. ****


Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex