Merasa Dirugikan Dengan Pemberitaan Sebelumnya di Media Ini, Yudi Krismen Angkat Bicara

Senin, 13 Juni 2022 - 20:42:44 WIB
Share Tweet Google +

PEKANBARU, CATATANRIAU.com | Merasa dirugikan dengan pemberitaan sebelumnya yang terbit di media ini dengan judul :  Larshen Yunus : Jangan Salah Faham Apalagi Gagal Faham, Terkait Kasus Di Desa Teluk Sono, Dr Yudi Krismen US, SH, MH. Selaku direktur LAW Frim YK & Partner angkat bicara dan sampaikan hak jawab, Senin (13/06/2022).

Menurut Yudi Krismen, pemberitaan tersebut sangat merugikan bagi dirinya pribadi, sebab kata dia tidak berimbang, bukan tendensius sepihak.

"Sebagaimana statement yang telah disampaikan didalam pemberitaan tersebut. Yaitu, bahwa terdapat statement mengenai pernyataan sesat yang mengandung kesalahpahaman dari seorang advokat yang katanya bergelar doktor," ujar Yudi Krismen kepada Catatanriau.com, melalui surat elektroniknya.

Dalam hal ini Yudi Krismen pun mempertanyakan dimana sesatnya, sebab menurutnya sebagai seorang lawyer dirinya telah menjalankan profesi dengan dilindungi undang-undang nomor 16 tahun 2003 tentang advokat.

"Inti somasi itu kan teguran, padahal pada (05/06/2022) saya sudah telpon sama Suparman untuk tidak meninggalkan saya (kuasa hukum), namun ia tidak mengacuhkan itu, dia jawab nanti kita dudukkan, dua hari setelah saya tanya sama pak Kades Teluk Sono mengenai hasil perundingan, ternyata lahan diserahkan begitu saja," jelasnya.

Ia juga menambahkan, "mengenai somasi itu, karena saya ingin melihat surat dari Nur Cahaya Nasution yang 200 Ha itu, kemudian soal sarat perbuatan melawan hukum sebagaimana disampaikan Larshen, apa yang dimaksud perbuatan melawan hukum itu?, Justru profesi saya ini dilindungi oleh hukum dan saya mensomasi itu hak saya," ulasnya.

Yudi Krismen juga menambahkan bahwa menurutnya, dalam pemberitaan sebelumnya juga terdapat statement mengenai oknum advokat yang dimaksud telah dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik, bahkan kata dia hal itu cendrung memfitnah terhadap H Suparman S.Sos MSi.

"Maka jawaban saya terkait hal itu, Larshen itu kan sudah kenal dengan saya, dulu pernah saya cabut delapan surat kasusnya, karena tidak mau mengikuti saran hukum saya, kenapa dia bilang oknum? mengenai statement fitnah, ada ndak didalam somasi itu fitnah? kemudian mengenai gelar doktor yang tidak sejalan dengan keilmuan, saya mendapatkan doktor itu pada (25/11/2016) di Universitas Padjadjaran Bandung, silahkan dicek gelar doktor saya, kalau dia bilang doktor saya tidak sejalan dengan keilmuan saya, mohon dijelaskan dalam hal apa?" Katanya.

Lebih jauh dijelaskannya, adapun mengenai kehadiran Suparman adalah atas keinginan kedua belah pihak.

"Untuk hal ini saya menjawab, tidak ada masalah siapapun menjadi mediator, tapi karena kita menjalankan profesi, ya harus ada saya dalam perdamaian itu, padahal sudah saya ingatkan pada (5/6/22) dan dia sudah tau itu. Soal komitmen fee saya itu berdasarkan kesepakatan antara para pihak, ndak bisa dia intervensi disitu, karena itu bukan ranahany dia, kalau dia mau mengambil peran disitu, kenapa ndak jadi advokat aja mereka berdua itu," cetusnya.

Selain itu katanya, dalam pemberitaan sebelumnya juga terdapat statement yang menyebutkan "jangan salah faham, apalagi gagal faham, pakai sok-sokan buat somasi segala! Macam pulut gaya kau kawan." Yang mana dalam pemberitaan sebelumnya hal itu disampaikan oleh Larsen Yunus.

"Terkait hal itu saya menjawab, kita tidak sok-sokan, darimana Larshen melihat saya sok-sokan itu?, Saya ini menjalankan profesi saya sebagai lawyer atau kuasa hukum, karena itu memang jalur hukumnya, kalau nadk somasi ya gugatan kemudian laporan, itu tugas pokok saya sebagai lawyer atau cara-cara yang dibenarkan dalam menjalankan profesi lawyer, jika tidak ketemu jalannya melalui somasi maka kami selaku lawyer akan melakukan langkah terakhir yaitu menuju proses gugatan atas persolan tersebut," jelasnya lagi.

Yudi Krismen juga mengatakan, dalam pemberitaan sebelumnya terdapat statement "sudahlah itu! Maknya jangan salah faham. Cukup si Yunus aja yang jelaskan di Media. Jangan sampai publik dibodohi hanya karena persoalan remeh-remeh seperti itu. Dia yang ditinggal bus, kok jadi saya yang disomasi!!! Sudah gila dia itu. Gelar doktor dan isi kepala tak sesuai," yang mana dalam pemberitaan sebelumnya hal itu disampaikan oleh Haji Suparman.

"Untuk hal ini saya jawab, dimana salah faham saya dalam hal ini? Apalagi membodohi publik? Ini sudah jauh dari subtansi masalah Larshen Yunus berstatement ini? Soal saya ditinggalkan bus, maksudnya saya sudah mengerti yaitu ditinggalkan klien dalam hal perdamaian, inikan ada perannya Suparman?," Urainya.

Diakhir dijelaskannya, bahwa menurutnya dalam hal ini Suparman mengabaikan peringatan darinya yang telah diberitahukan olehnya pada tanggal 05 Juni 2022 skitar pukul 16.00 WIB lalau melalui sambungan telepon.

"Jika seperti itu statement Suparman ada membilang saya gila, gelar doktor dan isi kepala tak sesuai! Ini sudah masuk ranah pidana yang diserang masalah pribadi saya, terkait masalah ini nanti kita selesaikan sesuai jalur pidananya tunggu saja tanggal mainnya," pungkasnya.(redaksi).


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex