MENU TUTUP

Pelaku Penipuan Ratusan Juta Dengan Modus Mengaku Sebagai Polisi, Berhasil Diamankan Polres Siak

Senin, 20 September 2021 | 13:04:14 WIB Dibaca : 1438 Kali
Pelaku Penipuan Ratusan Juta Dengan Modus Mengaku Sebagai Polisi, Berhasil Diamankan Polres Siak

Laporan : Idris 


SIAK, CATATANRIAU.com | Kepala Kepolisian Resor Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH pimpin Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dan pencurian dengan kekerasan, Senin (20/09/2021).

 

Bertempat di teras loby kantor Polres Siak Kapolres Siak menguraikan pengungkapan kasus tersebut.

 

"Pada bulan September tahun 2020 pelapor YS ( 40 ) pertama kali berkenalan di Facebook dengan terlapor NR alias AR (43) kemudian mengirim pesan kepada pelapor dan kemudian meminta nomor whatsapp pelapor, tidak lama kemudian ada yang menghubungi pelapor tetapi nomor tersebut pelapor blokir dan ada juga yang menghubungi pelapor menggunakan nomor lain menggunakan aplikasi whatsapp dan mengaku sebagai Polisi yang berdinas di Polres Pelalawan yang bernama IPDA INDRA JAYA,SH menjabat sebagai Kanit II Narkoba. Setelah itu pelapor dan terlapor sering berhubungan melalui aplikasi whatsapp, setelah itu terlapor meminjam uang kepada pelapor untuk proyeknya di PT.RAPP dan untuk urusan pribadi, terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut secepatnya, uang tersebut dipinjam oleh terlapor secara bertahap mulai dari bulan September tahun 2020 sampai dengan bulan Juni tahun 2021 dan seluruh uang yang di pinjam berjumlah lebih kurang Rp.382.250.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Terlapor yang mengaku sebagai IPDA INDRA JAYA selalu menjanjikan uang di pinjam akan dikembalikan uang disaat invoice proyek PT.RAPP cair dan akan menjual tanahnya tetapi hingga saat ini pelapor dan terlapor belum pernah bertemu karena hanya berkomunikasi melalui whatsapp," Terang AKBP Gunar.

 

Lanjut AKBP Gunar menerangkan bahwa Pelaku memulai aksinya sudah sejak Bulan Oktober, korban YS (40) merupakan warga Kerinci kanan. 

 

"Selain Korban YS ada lagi korban IR tetapi ditangani Polres Pelalawan karena TKP nya di daerah pelalawan," Ungkap AKBP Gunar.

 

AKBP Gunar menerangkan Kronologis penangkapan  tersangka berawal dari laporan kejadian tersebut Kasat Reskrim Polres Siak AKP NOAK P. ARITONANG,S.I.K memerintahkan Kanit III IPDA NOBER M.J SINAGA,S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku, selanjutnya Kanit III IPDA NOBER M.J SINAGA,S.H beserta anggota dan dibackup oleh Team opsnal melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku. Pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 sekira pukul 12.30 WIB team mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku berada di Desa Lalang Kabung Kec. Pelalawan Kab. Pelalawan dan sekira pukul 13.00 WIB team berhasil mengamankan diduga pelaku di rumah kontrakan yang terletak di Desa Lalang Kabung Kec. Pelalawan Kab. Pelalawan, selain mengamankan diduga pelaku Team berhasil mengamankan diduga barang bukti berupa :

- 1 (satu) unit hp merk vision 1 pro warna biru.

- 1 (satu) unit hp merk nokia 105 warna biru.

- 1 (satu) buah kartu atm BRI a.n. Terlapor

- 1 (satu) buah jam tangan swiss army warna silver.

- 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI a.n.Terlapor

- Uang sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah.)

- 1 (satu) buah baju berkerah lengan pendek warna hijau gelap.

- 1 (satu) buah baju berkerah lengan pendek merk TP1979 warna hijau corak putih hitam.

- 1 (satu) buah baju berkerah lengan pendek warna kuning corak putih.

- 1 (satu) buah baju berkerah lengan pendek warna abu-abu corak biru dongker.

 

" Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (Empat) tahun penjara.

Unsur Pasal 378 KUHPidana berbunyi

“barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan.” tutup Kapolres Siak.***


 



Berita Terkait +

Pria Paroh Baya, Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

Seorang IRT di Desa Balam Ditangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Sabu

Kejati Riau Telaah Laporan Dugaan Penyimpangan Blanko Bapenda Riau, PETIR Minta Herman Diperiksa

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu di Desa Kopah

Mak Gadi Si-Bandar Narkoba Yang Pernah Divonis Hakim Tak Bersalah Kini Kembali Ditangkap Polres Inhu

Kapolda Riau: Konsistensi Kami Menjadi Kunci Dalam Memburu Para Pelaku Narkoba

Korupsi BBM PUPR Pelalawan MY Dituntut Andi : Berharap Jaksa Ungkap Oknum Diduga Ikut Menikmatinya

Tiga Tersangka Curat Diciduk Polisi Dilokasi Penangkaran Ikan Arwana

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing Menangkap Pelaku Narkoba Jenis Sabu

Polisi Resmi Terima Laporan KNPI Riau, Terkait Kasus Porno Aksi Turnamen Golf

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dihadiri Ratusan Anak Kemenakan, Halal Bihalal Suku Melayu Berjalan Sukses

2

Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja

3

Petugas Lapas Pasir Pengaraian Donorkan Darah Jelang Peringatan HBK Ke-60

4

Musyawarah Nasional BEM SI XVII di Pekanbaru: Momentum Bersejarah Untuk Riau

5

DPD Golkar Riau, H Nasarudin, SH MH Wakil Bupati Pelalawan Masuk Bursa Kandidat Gubri

6

Ciptakan Situasi Kamseltibcarlantas Pasca Lebaran, Personil Polsek Minas Lakukan Patroli KRYD