MENU TUTUP

Sidang Lanjutan Kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing, JPU Hadirkan Saksi Ahli PKN & Ahli LKPP

Jumat, 09 Juli 2021 | 21:27:59 WIB Dibaca : 1479 Kali
Sidang Lanjutan Kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing, JPU Hadirkan Saksi Ahli PKN & Ahli LKPP

Laporan : Ridho Magribi


KUANSING, CATATANRIAU.COM | Tipikor Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan dugaan Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015.

 

Hari ini sidang lanjutan dari dugaan korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing yang menjerat Mantan Kadis CKTR Kuansing Fakhruddin pada masanya dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Alfion Hendra.

 

Sidang dugaan kasus korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing hari ini dengan agenda pemeriksaan ahli PKN dan ahli LKPP yang di hadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing.

 

Sidang lanjutan kasus dugaan Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing itu dibenarkan oleh Kajari Kuansing Hadiman, SH.,MH Jum'at sore (09/07/2021) melalui rilisnya.

 

"Ya, Benar. Hari ini merupakan Sidang lanjutan dari Kasus Dugaan Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing," ujar Kajari Terbaik Ke-3 Nasional dan Ke-1 se-Riau ini.

 

Hadiman langsung hadir di PN Tipikor Pekanbaru yang merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kuansing. Sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan dari saksi ahli PKN, dan saksi ahli LKPP yang dihadirkan oleh pihak JPU.

 

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Muhammad Ansar. SE salah satu Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi Universitas Tadulako Palu dari ahli PKN, dan DR. Ahmad Fery Tanjung, SH salah satu Dosen di Sumatera Utara dia merupakan ahli LKPP beliau di periksa secara virtual, kata Hadiman yang juga Ketua JPU Kejari Kuansing.

 

Lebih jauh dikatakan Hadiman, kasus korupsi ini berawal dari pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing yang dilakukan pada tahun 2015 lalu.

 

Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Betania Prima dengan anggaran Rp 13,1 miliar. Namun, pekerjaan tak selesai dan realisasi hanya 44,5 persen. Dari bobot pekerjaan yang hanya 44,5 persen ternyata pembayaran Rp 5,2 miliar. Dalam pemeriksaan, pihak kejaksaan tidak menemukan pekerjaan tersebut.

 

Bahkan menurut Hadiman, barang-barang mobiler yang ada tidak sesuai spek. Atas pekerjaan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar lebih, jelas Hadiman.***


 



Berita Terkait +

Waspada !! Penipuan Dengan Mencatut Nama Kajari Pelalawan

Polda Riau Gulung 9 Orang Sindikat Narkoba Bersenjata Api, 7 Pucuk Senjata & 3 Kg Shabu Diamankan

Tim Kuasa Hukum Tersangka Kasus Tipikor di Kuansing Sayangkan Papan Nama Yang Bertuliskan Terdakwa

Mantap! Polsek Siak Hulu Tangkap Tiga Pelaku Narkoba Sabu-sabu 11,38 Gram dan Pil Ekstasi 208,22 Gram

Pelaku TP Narkotika Jenis Sabu & Ganja Berhasil Diringkus Team Unit Reskrim Personil Polsek Ujung Batu  

Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Teratak

Diduga Edarkan Shabu-sabu, Pria di Perawang Barat Ini Ditangkap Polisi

Tim Opsnal Polsek Mandau Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak

Jual Sabu, Pria Paruh Baya Diringkus Polsek Pasir Penyu

Warga Kandis Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Gadis 14 Tahun Didepan Rumah Kebun Warga

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat