MENU TUTUP

Sidang Lanjutan Kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing, JPU Hadirkan Saksi Ahli PKN & Ahli LKPP

Jumat, 09 Juli 2021 | 21:27:59 WIB Dibaca : 1289 Kali
Sidang Lanjutan Kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing, JPU Hadirkan Saksi Ahli PKN & Ahli LKPP

Laporan : Ridho Magribi


KUANSING, CATATANRIAU.COM | Tipikor Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan dugaan Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015.

 

Hari ini sidang lanjutan dari dugaan korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing yang menjerat Mantan Kadis CKTR Kuansing Fakhruddin pada masanya dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Alfion Hendra.

 

Sidang dugaan kasus korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing hari ini dengan agenda pemeriksaan ahli PKN dan ahli LKPP yang di hadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing.

 

Sidang lanjutan kasus dugaan Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing itu dibenarkan oleh Kajari Kuansing Hadiman, SH.,MH Jum'at sore (09/07/2021) melalui rilisnya.

 

"Ya, Benar. Hari ini merupakan Sidang lanjutan dari Kasus Dugaan Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing," ujar Kajari Terbaik Ke-3 Nasional dan Ke-1 se-Riau ini.

 

Hadiman langsung hadir di PN Tipikor Pekanbaru yang merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kuansing. Sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan dari saksi ahli PKN, dan saksi ahli LKPP yang dihadirkan oleh pihak JPU.

 

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Muhammad Ansar. SE salah satu Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi Universitas Tadulako Palu dari ahli PKN, dan DR. Ahmad Fery Tanjung, SH salah satu Dosen di Sumatera Utara dia merupakan ahli LKPP beliau di periksa secara virtual, kata Hadiman yang juga Ketua JPU Kejari Kuansing.

 

Lebih jauh dikatakan Hadiman, kasus korupsi ini berawal dari pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing yang dilakukan pada tahun 2015 lalu.

 

Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Betania Prima dengan anggaran Rp 13,1 miliar. Namun, pekerjaan tak selesai dan realisasi hanya 44,5 persen. Dari bobot pekerjaan yang hanya 44,5 persen ternyata pembayaran Rp 5,2 miliar. Dalam pemeriksaan, pihak kejaksaan tidak menemukan pekerjaan tersebut.

 

Bahkan menurut Hadiman, barang-barang mobiler yang ada tidak sesuai spek. Atas pekerjaan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar lebih, jelas Hadiman.***


 



Berita Terkait +

Hendak Jual Motor Hasil Curian, Pelaku Ini di Tangkap Polres Kampar

Polda Riau Musnahkan 82,94 KG Sabu, Wagub Riau Apresiasi Tinggi Kinerja Kapolda & Jajaran

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis IG, Chandra Yoga : Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Tak Boleh Diabaikan Terutama Anak Anak

Tim Ojoloyo, Tangkap 3 Pelaku Narkoba di Kuok

Polres Siak Amankan Warga Kandis Pelaku Ujaran Kebencian Di Medsos

Polres Rohul Lakukan Penahanan Dua Tersangka Korupsi & Penyalahgunaan Wewenang

Warga Teratak Bulu Ditangkap Saat Berada Didepan Apotek, Ternyata Ini Kasusnya

Aduh!!! Wanita Muda Ini Ditangkap Polsek Tualang Lantaran Mengedarkan Narkotika di Kos-kosannya

Kasus Polisi OTT Oknum DLHK Riau Dinilai Janggal, Begini Kata Pengamat Hukum

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

2

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

3

Pelantikan Pengurus LPAI Rohul: Dedikasi Baru untuk Perlindungan Anak

4

Afni Resmi Daftar Calon Bupati ke PDIP, Senin ke PKB

5

Jhonny Charles Harapkan Gernas BBI dan BBWI Bisa Tingkatkan Perekonomian Riau

6

Tunggu Pelanggan di Kedai Kopi, Bandar Togel Online Diringkus Satreskrim Polres Inhu