MENU TUTUP

Jual Sabu, Pria Paruh Baya Diringkus Polsek Pasir Penyu

Jumat, 28 Juli 2023 | 16:47:54 WIB Dibaca : 948 Kali
Jual Sabu, Pria Paruh Baya Diringkus Polsek Pasir Penyu

Inhu, Catatanriau.com | Seorang laki-laki paruh baya, AR alias Rion (53) terpaksa diringkus unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menjual narkotika diduga jenis sabu-sabu.

Tersangka diamankan Rabu, 26 Juli 2023, pukul 22.00 WIB dirumahnya, Kelurahan Air Molek 1, Kecamatan Pasir Penyu dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Lassarus Sinaga, S.H.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat 28 Juli 2023 siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba oleh Polsek Pasir Penyu tersebut.

Dijelaskan Misran, Rabu 26 Juli  2023 pukul 20.00 WIB,  Panit I Opsnal Reskrim Polsek  Pasir Penyu, Ipda Sudarma Wijaya, S.H mendapat informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di Sumber Sari, Kelurahan Air Molek 1.

Panit 1 melaporkan informasi itu ke Kapolsek Pasir Penyu, respon cepat terhadap informasi itu, Kapolsek langsung memimpin penyelidikan kelapangan. Setelah beberapa saat melakukan pengintaian, Kapolsek bersama unit Reskrim menggerebek sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba.

Benar saja, didalam rumah itu, diamankan seorang laki-laki paruh baya berinisial AR alias Rion yang sedang duduk diruang tamu, di atas meja, ditemukan kantong plastik warna merah berisi 3 paket sabu-sabu dengan berat kotor 27,20 gram di simpan dalam kotak rokok.

Mendapatkan barang bukti itu, tersangka tak bisa mengelak dan mengaku telah menjual sabu-sabu yang didapatkannya dari seseorang, saat ini orang tersebut sedang diburu dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pasir Penyu.

Selain tersangka dan narkoba, Polsek Pasir Penyu juga mengamankan barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba, seperti timbangan digital, uang hasil penjualan narkoba Rp 700 ribu, 2 unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan barang lainnya.***

Laporan : S.A Pasaribu 



Berita Terkait +

Bareskrim Polri Tetapkan AM Sebagai Tersangka Rasisme

Tim Kuasa Hukum AF Tagih Janji Kejari Pelalawan Umumkan TSK Lain Kasus BUMD Tuah Sekata

Berawal Dari Komentar di FB, Akibatnya Warga Minas Jaya Ini Didatangi & Dikeroyok Sejumlah Preman

Lagi, 3 Tersangka Pengguna Narkoba Diringkus

Tak Merasa Takut! Mafia PETI Dan Penadah Emas Ilegal di Kebun Lado Kuansing Tetap Beroperasi

Polda Riau Bongkar Sindikat Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai, 4 Orang Diringkus, 1 DPO

Sat Polair Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Ratusan Karung Gula Ilegal

MA Karyawan PT.IDB Terduga Pelaku Penganiayaan & Penyekapan Diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau

Sejarah Terbanyak, Polsek LBJ Ringkus Pengedar Sabu, 51,72 Gram Diamankan

Lakukan KDRT Terhadap Istrinya, Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Minas

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

2

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

3

Pelantikan Pengurus LPAI Rohul: Dedikasi Baru untuk Perlindungan Anak

4

Afni Resmi Daftar Calon Bupati ke PDIP, Senin ke PKB

5

Jhonny Charles Harapkan Gernas BBI dan BBWI Bisa Tingkatkan Perekonomian Riau

6

Tunggu Pelanggan di Kedai Kopi, Bandar Togel Online Diringkus Satreskrim Polres Inhu