MENU TUTUP

Polres Kuansing Mengamankan Dua Tersangka PETI

Rabu, 26 Mei 2021 | 11:10:05 WIB Dibaca : 2530 Kali
Polres Kuansing Mengamankan Dua Tersangka PETI


KUANSING, CATATANRIAU.COM | Lagi pelaku PETI ditangkap oleh Polres Kuansing, penangkapan tersebut terjadi jumat 21/05/2021 sekitar jam 09.30 WIB, yang  dilakukan 5 (lima) Personil Satuan Sabhara Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara AKP Hajjarul saat sedang melakukan patroli rutin di daerah desa Beringin Kec. Kuantan Tengah Kab.Kuansing.

 

Saat sedang patroli rutin itulah ditemukan adanya 1 unit dompeng sedang melaksanakan aktifitas penambangan emas tampa izin diareal kebun karet milik tersangka Arman Jois,44 thn,petani,Ds.Muaro Sentajo Kec.Sentajoraya dengan cara digali oleh alat berat berbentuk kolam berukuran sekitar 7 m x 8 m dan dompeng dioperasikan didalam galian tersebut selanjutnya mengamankan pelaku.

 

Atas temuan tersebut kemudian Kasat Sabhara menghubungi Kasat Reskrim, selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan 5 Personilnya yang dipimpin Kanit Tipiter Ipda Iwan Rudi Siagian SH, MH menuju ke tkp untuk membantu evakuasi tersangka dan barang bukti.

 

Bahwa terhadap 2 orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk kepentingan proses perkaranya.

 

Dari hasil interogasi, diperoleh fakta bahwa tersangka Arman Jois merental alat berat yang dioperatori oleh tersangka Zulkifli,47 thn,petani,Rt 02/Rw 03 Desa Muaro Sentajo Kec.Sentajo Raya untuk membuat kolam yang diperuntukkan melakukan aktifitas PETI tersebut.

 

Adapun alat berat tersebut baru disewa hari jumat 21/05/2021 dan baru bekerja pada jam 09.00 WIB, dengan sewa sebesar Rp.1.250.000,- untuk satu jam kerja dan alat tersebut baru bekerja 2 jam.

 

Adapun penyewaan tersebut adalah untuk membuat kolam aktifitas PETI yang dilakukan Arman Jois.

 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa:1 unit excavator mini merk CAT 305.5E2,6 lembar karpet,
1 buah mall terbuat dari besi,
1 buah spiral,
1 unit mesin robin merk RADIN.

 

Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto,SIK,MM membenarkan penangkapan tersebut dan melalui Kasat reskrim AKP Boy Marudut SH mengatakan pasal yang diterapkan kepada pelaku:
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentangu pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 KUHP.Ungkap Kapolres.***


 



Berita Terkait +

Tak Ada Izin, Polres Pelalawan Tetapkan 3 Tersangka Pertambangan Ilegal

Bawa 2 Paket Sabu, Sopir Truk Diringkus Polsek Lirik

Demi SKCK, Perpanjang SKCK Palsu Akhirnya  Masuk Penjara Polres Pelalawan

Belum Tersentuh Aparat Penegak Hukum, Mesin Judi Ikan Dan Kupu-Kupu Aman di Talang Muandau Bengkalis

Dinilai Tak Respon Laporan Kasus Penggelapan,Keluarga Laporkan Polsek Bagan Sinembah Ke Propam Polda

Curi Mobil Orang Tua, Anak Kandung Berlibur di Jeruji Besi

3 Orang Anggota Jaringan Pengedar Narkoba di Perawang Berhasil Diringkus Polisi

Polsek Ujung Batu Ciduk Lelaki Paruh Baya, Pelaku Judi Togel

2 Minggu Berjalan Ops Bina Kusuma,Polres Siak Amankan 25 Orang Terkait Premanisme

Ibu Muda Ngaku Diperkosa 4 Orang di Rohul Ternyata Bohong, Ini Pengakuannya

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kontingen Kecamatan Minas Optimis Boyong Prestasi Pada Gelaran POPDA Se-Kabupaten Siak Tahun 2024

2

PDIP dan PKB Memiliki Histori, M Shohibul Ahsan, SE Daftar Calon Wakil Bupati Pelalawan Ke PDIP

3

Seluruh Kader Demokrat Inhu Dukung Ketua DPC Adila Ansori Maju Pilkada Inhu 2024

4

Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu

5

Rombongan Gajah Liar Kembali Masuk Kampung Dan Rusak Rumah Warga Di Minas

6

Pertamina Hulu Rokan Pamerkan Inovasi Teknologi di Oman Petroleum & Energy Show 2024