MENU TUTUP

Polres Kuansing Mengamankan Dua Tersangka PETI

Rabu, 26 Mei 2021 | 11:10:05 WIB Dibaca : 2771 Kali
Polres Kuansing Mengamankan Dua Tersangka PETI


KUANSING, CATATANRIAU.COM | Lagi pelaku PETI ditangkap oleh Polres Kuansing, penangkapan tersebut terjadi jumat 21/05/2021 sekitar jam 09.30 WIB, yang  dilakukan 5 (lima) Personil Satuan Sabhara Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara AKP Hajjarul saat sedang melakukan patroli rutin di daerah desa Beringin Kec. Kuantan Tengah Kab.Kuansing.

 

Saat sedang patroli rutin itulah ditemukan adanya 1 unit dompeng sedang melaksanakan aktifitas penambangan emas tampa izin diareal kebun karet milik tersangka Arman Jois,44 thn,petani,Ds.Muaro Sentajo Kec.Sentajoraya dengan cara digali oleh alat berat berbentuk kolam berukuran sekitar 7 m x 8 m dan dompeng dioperasikan didalam galian tersebut selanjutnya mengamankan pelaku.

 

Atas temuan tersebut kemudian Kasat Sabhara menghubungi Kasat Reskrim, selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan 5 Personilnya yang dipimpin Kanit Tipiter Ipda Iwan Rudi Siagian SH, MH menuju ke tkp untuk membantu evakuasi tersangka dan barang bukti.

 

Bahwa terhadap 2 orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk kepentingan proses perkaranya.

 

Dari hasil interogasi, diperoleh fakta bahwa tersangka Arman Jois merental alat berat yang dioperatori oleh tersangka Zulkifli,47 thn,petani,Rt 02/Rw 03 Desa Muaro Sentajo Kec.Sentajo Raya untuk membuat kolam yang diperuntukkan melakukan aktifitas PETI tersebut.

 

Adapun alat berat tersebut baru disewa hari jumat 21/05/2021 dan baru bekerja pada jam 09.00 WIB, dengan sewa sebesar Rp.1.250.000,- untuk satu jam kerja dan alat tersebut baru bekerja 2 jam.

 

Adapun penyewaan tersebut adalah untuk membuat kolam aktifitas PETI yang dilakukan Arman Jois.

 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa:1 unit excavator mini merk CAT 305.5E2,6 lembar karpet,
1 buah mall terbuat dari besi,
1 buah spiral,
1 unit mesin robin merk RADIN.

 

Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto,SIK,MM membenarkan penangkapan tersebut dan melalui Kasat reskrim AKP Boy Marudut SH mengatakan pasal yang diterapkan kepada pelaku:
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentangu pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 KUHP.Ungkap Kapolres.***


 



Berita Terkait +

Polres Inhu Gelar Press Release dan Pemusnahan BB Narkotika Dalam Rangka Operasi Antik LK Tahun 2024

Pelaku Judi Togel Online Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kabun  

Dua Pengedar dan Seorang Penikmat Sabu Diamankan Polsek Kelayang

Kembali, Polisi Amankan Pelaku Pungli

Sat Res Narkoba Polres Inhu, Amankan Satu Keluarga Pengedar Narkoba

PN Pekanbaru Gelar Sidang Terdakwa Heldy Susanti, Motifnya Gegara Rebutan Anak

Kandis Darurat Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Yang Masih Usia 7 Tahun!

Jelang Liburan Akhir Tahun! Polsek Koto Gasib Berhasil Tangkap Seorang Pria Pengedar Sabu

Diduga Kantongi Sabu, Pemuda Asal Medan Diciduk Polisi

ABG di Bangkinang ini Diperkosa Karena Nolak Diajak Nyabu, Pelaku Dijebloskan ke Sel Polres Kampar

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan