Pandangan Hukum Islam Terhadap Vaksinasi Covid-19 Oleh Harman S. Ag. Kepala KUA Bunga Raya
Senin, 03 Mei 2021 | 18:31:55 WIB Dibaca : 1632 Kali
SIAK, CATATANRIAU.COM | Pelaksanaan vaksinasi covid-19 sudah berjalan masif di seluruh wilayah Indonesia. Setelah dikeluarkannya peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 tentang
perubahan atas Peraturan Presiden RI nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan
pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Desease 2019
maka pemberlakuan vaksinasi terus digencarkan oleh Pemerintah Indonesia dengan
bersamaannya dikeluarkannya Fatwa MUI nomor 02 tahun 2021 tentang produk vaksin covid
19 yang dinyatakan halal.
Harapan Pemerintah Indonesia dengan pelaksanaan program vaksinasi covid 19 ini
adalah untuk menekan angka penyebaran virus corona, hal ini lah juga menjadi kajian oleh
umat Islam untuk mengkaji vaksinasi covid 19 itu dalam perspektif hukum Islam, apakah
menjadi haram, makruh, wajib, sunah, atau mubah? dan seperti apa sebaiknya yang akan
dilakukan oleh umat Islam indonesia dalam mengambil sikap nantinya.
Bagaimanakah pandangan hukum Islam tentang vaksin covid 19?
Bila melihatnya dari kacamata Maqashid Syariah, maka pandangan hukum Islam
tentang vaksin ini dapat dilihat berdasarkan nilai kemanfaatannya bagi umat. Berdasarkan
kajian maqashid Syariah, pada dasarnya segala sesuatu yang disyariatkan memiliki maksud
dan tujuan untuk kemaslahatan umat. Meminjam pendekatan tersebut, apabila vaksinasi covid
19 lebih banyak mendatangkan potensi kemanfaatan bagi umat dari pada potensi
mudharatnya, maka tentunya Islam akan sangat menganjurkan pelaksanaannya dan begitu
pula sebaliknya. Oleh karenanya, untuk mengetahui apakah ada kemanfaatan di dalamnya,
kita perlu melihat apa sebenarnya tujuan dari vaksinasi covid 19 dan apa kandungan yang
terdapat di dalam vaksin itu sendiri.
Menurut Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU), Dr.
Phil. Syafiq Hasyim, MA pada dasarnya pemberian vaksin merupakan cara untuk menjaga
kesehatan. Penjagaan kesehatan ini erat sekali kaitannya dengan penjagaan jiwa. Islam
menjelaskan, setiap jiwa manusia sangat berharga. Konsep rahmatan lil alamin yang melekat
pada tujuan dari setiap syariat, mengandung nilai penjagaan jiwa manusia. Dengan demikian,
tujuan vaksinasi covid 19 ini pada hakikat sejalan dengan asas dari Maqashid Syariah. Di
samping itu, Islam juga mengajarkan untuk berikhtiar dalam mencapai kesembuhan dari sakit
yang diderita. Vaksinasi itu sendiri dapat dikategorikan sebagai bentuk ikhtiar agar setiap orang terhindar dari risiko terinfeksi sebuah virus. Sedangkan, konsekuensi tidak divaksin
adalah berisiko tinggi terkena dan menularkan COVID-19.
Rasulullah SAW pun mengajarkan umatnya untuk berobat ketika menderita sakit.
"Berobatlah, sebab sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla tidak meletakkan penyakit
kecuali meletakkan baginya obat. Kecuali, satu penyakit (yang tidak ada obatnya), yaitu usia
tua." (HR Abu Dawud).
"Setiap penyakit ada obatnya. Apabila obat itu tepat untuk suatu penyakit, penyakit
itu akan sembuh dengan izin Allah 'Azza wa Jalla." (HR Muslim).
Untuk mencapai kesehatan, seorang Muslim pun harus memperhatikan aspek
kehalalan pada obat. Semaksimal mungkin gunakan obat yang jelas kehalalannya. Hal itu
sebagaimana keterangan dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 172-173.
Untuk mencapai kehalalan dan kebaikan dari sebuah obat, harus dipastikan bahwa
obat itu aman dan teruji dari berbagai sisi serta tidak membahayakan diri dan orang lain.
Fatwa MUI dan lembaga-lembaga fatwa otoritatif amat penting setelah melalui
kajian ilmiah syariyah yang komprehensif untuk memberi panduan kepada umat kapan
vaksinasi itu menjadi haram, makruh, wajib, sunah, atau mubah.
“Jika ternyata vaksinasi bukan satu-satunya cara dan tingkat kebutuhannya juga
berbeda-beda pada kelompok masyarakat, hukumnya juga bisa berbeda-beda. Wajib di
kalangan yang sangat berisiko dan anjuran atau mubah saja bagi kalangan yang tidak
berisiko,” ujar dia.
Sikap Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) sendiri dalam
vaksinasi COVID-19 ini mengikuti yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Hasil fase 3 uji
klinis sudah keluar dan memenuhi semua persyaratan Badan Organisasi Dunia (WHO), serta
telah mendapat izin dari BPOM. Sehingga vaksin COVID-19 sudah terbukti aman.
“MUI juga sudah mengeluarkan fatwa halal, sehingga sudah tidak ada lagi yang
perlu diragukan,”
Dengan demikian, sejalan dengan tujuannya, vaksinasi Covid 19 ternyata
mengandung mengandung lebih banyak kemanfaatan bagi umat. Di samping itu, kandungan
yang terdapat di dalam vaksin juga merupakan hal yang sudah terbukti tidak berbahaya dan
halal. Sejalan dengan asas Maqashid Syariah, maka menurut kacamata hukum Islam tentunya
vaksinasi Covid 19 bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan Islam. Bahkan, bila
mempertimbangkan potensi kemaslahatanya bagi umat, pelaksanaan vaksinasi itu sendiri
menjadi sangat dianjurkan oleh agama. Oleh karenanya, sudah seharusnya umat Islam tidak
perlu lagi merasa ragu dan khawatir untuk melaksanakan vaksinasi covid 19.
Perlukah melakukan vaksin Covid 19?
Dirangkum dari laman resmi Covid19.go.id, vaksin adalah zat yang sengaja dibuat
untuk merangsang pembentukan kekebalan tubuh dari penyakit tertentu, sehingga bisa
mencegah terjangkit dari penyakit tertentu tersebut.
Dirangkum dari laman World Health Organization (WHO), vaksin mengandung
antigen yang sama dengan antigen yang menyebabkan penyakit. Namun antigen yang ada di
dalam vaksin tersebut sudah dikendalikan (dilemahkan) sehingga pemberian vaksin tidak
menyebabkan orang menderita penyakit seperti jika orang tersebut terpapar dengan antigen
yang sama secara alamiah.
Melalui vaksin, tubuh akan membentuk respons antibodi tanpa harus sakit terlebih
dahulu. Artinya, vaksin COVID-19 berusaha melindungi tubuh seseorang dari infeksi virus
corona, meskipun vaksin ini belum bisa 100% melindungi seseorang dari infeksi virus
Corona, namun vaksin ini dapat memperkecil kemungkinan terjadinya gejala yang berat dan
komplikasi akibat COVID-19.
Jadi dengan malakukan vaksin COVID-19, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga orang-orang di sekitar Anda seperti keluarga, rekan kerja, dan lainnya
yang belum memiliki kekebalan terhadap Covid-19.***