MENU TUTUP

Rahmad Hidayat Batubara ST SH MH Menjadi Hakim Mediator WLHK Gugat PT Guna Dodos

Sabtu, 20 Maret 2021 | 22:44:13 WIB Dibaca : 2168 Kali
Rahmad Hidayat Batubara ST SH MH Menjadi Hakim Mediator WLHK Gugat PT Guna Dodos Rahmad Hidayat Batubara ST SH MH menjadi hakim mediator perkara gugatan WLHK kepada PT Guna Dodos kelola kebun 850 hektar di hutan kawasan


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM |  Wahana Lingkungan Hidup & Kehutanan  (WLHK) menggugat perdata perbuatan melawan hukum dalam bidang lingkungan dan kehutanan serta perkebunan. PT Guna Dodos mengelola lahan kebun 850 hektar sejak tahun 1990 yang berada dalam kawasan hutan. Kebun Sawit  850 Ha tidak memiliki izin usaha perkebunan ( IUP)  namun memiliki sertifikat hak milik perorangan/ pribadi di Desa Sei Kijang Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan. Pada Senin (22/03/2021) akan dilanjut Sidang Mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Rahmad Hidayat Batubara ST SH MH hakim Pengadilan Negeri Pelalawan. Hal ini disampaikannya Sabtu (20/03/2021) di Pangkalan Kerinci.
Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bambang Setyawan SH MH menunjuk Rahmad Hidayat Batubara ST SH MH sebagai hakim mediasi. 

 

Penggugat WLHK melalui kuasa hukumnya Bintang Sianipar SH. Sedangkan tergugat ada enam diantaranya, : 
1. PT Guna Dodos tergugat I
2. Aidil Syahputra tergugat II
3. Ary Prastyo Syahputra tergugat III
4. Andri Hendrawan tergugat IV
5. Pemerintah RI c/q BPN Pelalawan tergugat V
6. Pemerintah RI c/q DLHK Provinsi Riau sebagai tergugat VI.

 

Dalam gugatan WLHK oleh Bintang Sianipar SH MH menjelaskan perkara perdata perbuatan melawan hukum yang di gugat WLHK adalah PT Guna Dodos 
Kelola Kebun 850 Ha Kawasan Hutan dan Tak Miliki IUP.
"Bahwa penggugat WLHK sebagai lembaga resmi sesuai UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Mengajukan gugatan untuk dan atas nama kepentingan WLHK, kelompok masyarakat, organisasi atau kelembagaan terutama dibidang lingkungan hidup dan kehutanan baik diluar maupun di dalam pengadilan," ungkap Bintang.
Dikatakannya tergugat I PT Guna Dodos menguasai dan mengola lahan perkebunan seluas 850 hektar atas nama kepemilikan tergugat II, tergugat III dan tergugat IV berupa sertifikat hak milik di terbitkan oleh tergugat V terletak di Desa Sei Kijang , Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

 

Bahwa kebun kelapa sawit yang dikelola tergugat I dimiliki oleh tergugat II, tergugat III dan tergugat IV tersebut telah dibangun semenjak sekitar tahun 1990 an. Dan telah berproduksi hingga saat ini yang seluruhnya berada diatas tanah berstatus hutan kawasan yang merupakan  wilayah tertentu yang telah ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan. Dan jika diperuntukkan untuk usaha perkebunan haruslah berpedoman kepada UU No 40 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Sehingga tergugat I, II, III, dan IV sebelum merubah fungsi pemamfaatan hutan kawasan tersebut menjadi areal perkebunan kelapa sawit haruslah terlebih dahulu memperoleh izin pinjam pakai dari Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

 

Namun kenyataannya tergugat I, II, III, dan IV tidak mempunyai izin pelepasan hak atau pinjam pakai dari 
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Sehingga dengan demikian maka tergugat I, II, III, dan IV  telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat.

 

Bahwa terhadap seluruh lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola atau di kuasai tergugat I luasnya sekitar 850 hektar milik tergugat II, III, dan IV yang berada pada areal status hutan kawasan menurut hukum.

 

Namun seluruhnya telah diterbitkan sertifikat hak milik oleh tergugat V. Sehingga karenanya pula tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama sama  dengan tergugat I, II, III dan IV dalam perkara ini.

 

Bahwa atas perbuatan tergugat I, II, III, IV dan V sama sekali tidak pernah mendapat pelarangan atau pencegahan dari tergugat VI sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penggunaan hutan kawasan. Sehingga dengan demikian tergugat VI dan V  bersama sama dengan tergugat I, II, III dan IV   telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat.

 

Kebun kelapa sawit yang dikelola dan dikuasai tergugat I luasnya sekitar 850 hektar dan dimiliki tergugat II, III dan IV masing masing adalah melebihi batas maksimum jumlah luas kebun masyarakat untuk ukuran perorangan (melebihi 2 hektar/ orang). Sehingga dengan demikian berdasarkan UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Maka tergugat I, II, III, dan IV wajib memiliki izin usaha perkebunan untuk masing masing kebun yang dimilikinya menurut hukum.

 

Namun kenyataannya sampai sekarang ini tergugat I, II, III dan IV  tidak memiliki izin usaha perkebunan  dimaksud atas kebunnya masing masing. Sehingga karenanya tergugat I, II, III dan IV  telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat.

 

WLHK mengajukan permohonan sita atas objek perkara.  Karena adanya kekwatiran bagi penggugat terhadap tergugat I, II, III dan IV akan mengalihkan atau memindah tangankan tanah kebun 850 hektar. Maka penggugat memohon kepada majelis hakim PN Pelalawan meletakkan sita jaminan kepada lahan yang diperkarakan. Sita jaminan ada sah dan berharga.

 

Memohon agar menghukum tergugat V dan tergugat VI untuk tidak menerbitkan surat dasar atau surat rekomendasi apapun sebagai alas hak atau surat apapun atas tanah 850 hektar kebun kelapa sawit yang dikelola dan dikuasai tergugat I, II, III dan IV atau atas nama siapapun juga diatas areal status hutan kawasan.

 

Memohon agar menghukum tergugat I, II, III dan IV untuk tidak beraktifitas apapun  terhadap kebun kelapa sawit luasnya sekitar 850 hektar.  Tidak melakukan panen buah sawit atau menjual seluruh buah sawitnya masing masing tersebut kepada siapapun terhitung sejak gugatan terdaftar dan diterima hingga putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

 

Memohon agar menghukum tergugat V  untuk membatalkan ataupun mencabut sertifikat tergugat II, III dan IV atau nama siapapun juga yang berada di areal perkebunan kelapa sawit yang berstatus hutan kawasan dalam perkara ini.

 

Memohon agar menghukum tergugat I, II, III dan IV untuk segera menyerahkan seluruh tanahnya mading masing dalam perkara ini kepada pemerintah kabupaten Pelalawan untuk dikembalikan dalam fungsi semula sebagai status hutan kawasan atau hutan lainnya yang harus dijaga dan dilestarikan.***


 



Berita Terkait +

Diduga, PT. TKWL 2 Buang Limbah Ke Sungai, KTU Akui Kantongi Ijin Pembuangan Limbah

Kota Pekanbaru Mulai Diselimuti Asap, Jarak Pandang Terpantau 5 Kilometer

Ketum DPP AMTI Desak Aparat Tutup Aktivitas Dugaan Galian C Bodong di Desa Domo Kabupaten Kampar

Manager EMP Imam Apresiasi Kolaborasi Kelompok Konservasi Laskar Mandiri

Tak Kantongi Izin, Reklamasi Pantai Koneng di Dumai Dihentikan

Titik Hotspot Terpantau Lagi di Minas, Pengecekan Dilakukan Polsek Minas Dengan Hasil Nihil

TPS Liar Dijalan Kasturi Minas Jaya, Sampah Menumpuk Dan Menimbulkan Bau Tak Sedap

Gerak Cepat, Polsek Siak Hulu Cepat Tangani Kebakaran Lahan Semak Belukar

Dukung Ketegasan Komisi II Terkait Limbah PKS PT PCR, IKWADI Tanya Sanksi Hukum Kerusakan Lingkungan

Letak TPA Sampah Kecamatan Kandis Menuai Sorotan Dari LSM BPLK ASN

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Ditangkap di Jawa Barat dan Dibawa ke Polres Kuansing

2

Guru SD Ditemukan Membusuk, Korban Meninggal Diduga Sakit

3

Polsek Tambang Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil Kepada Para Tahanan

4

Polsek Tambang Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil Gratis

5

Safari Ramadhan di Desa BPTJ, Wabup Rohul Komitmen Pembangunan Masjid

6

Diduga Pungli! Besok Disdikbud Siak Akan Lakukan Pemanggilan Terhadap Kepsek Dan Oknum Guru di SDN 008 Sam-sam