MENU TUTUP

PN Pelalawan Gelar Sidang Perdana Perkara Anak MAA Membunuh Anak SMP

Selasa, 16 Maret 2021 | 14:12:44 WIB Dibaca : 1584 Kali
PN Pelalawan Gelar Sidang Perdana Perkara Anak MAA  Membunuh Anak SMP PN Gelar Sidang Perdana Perkara Anak MAA Membunuh Anak SMP Bernas, Senin 15 Maret 2021


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM |  Pengadilan  Negeri (PN) Pelalawan Gelar Persidangan Perkara anak MAA (17) terduga melakukan pembunuhan terhadap temannya yang masih sisw i SMP Pangkalan Kerinci berinisial IA (15). Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan pada Senin (15/03/21) sekira pukul 11.30 WIB yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abraham ginting, S.H,. M.H bersama dengan Hakim Anggota Dedi Alparesi, S.H dan Angel, S.H.

 


"Pengadilan Negeri telah menyidangkan perkara anak. Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham ginting, SH. MH hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH dan Ray Leonardo, SH. Penasihat hukum Anak dari Posbakum :  Sandi Baiwa dan Panitera pembantu Desi Wulandari," ungkap Kajari Pelalawan Silpia Rosalina, SH.MH melalui Kasi Intel Sumriadi SH MH, Selasa (16/03/2021).
Dikatakannya pada agenda sidang perkara anak tersebut adalah  pembacaan Surat Dakwaan yang dilakukan secara virtual, kemudian sidang di skor dan dibuka kembali pada pukul 15.30 Wib  dengan agenda  pemeriksaan saksi saksi. Adapun saksi yang diperiksa adalah saksi M. Syahputra dan saksi Eva Sari dari pihak korban. Persidangan tersebut dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh Anak MAA, orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas, Jaksa Penuntut Anak, Majelis Hakim Anak.

 


Bahwa Anak MAA disangka  melanggar Pasal  80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Sidang dilanjutkan pada hari ini selasa tanggal 16 Maret 2021 dengan agenda masih pemeriksaan saksi saksi .    ***


 



Berita Terkait +

Kasus Korupsi BUMD 16 Tahun Lalu, Mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan Ditahan

Luar Biasa! Polisi dan Ketua RT di Kota Pekanbaru ini Berhasil Lakukan Restoratif Justice

Polres Rohul Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Tangkap Dua Tersangka

Sering Melakukan Transaksi Narkoba, Warga Desa Simalinyang Ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir

Lagi, Laporan Warga Berbuah Manis, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku Narkoba

Edarkan Sabu dan Ekstasi Bandar Narkoba Diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau

Satreskrim Polres Kampar Kembali Ungkap Kasus Curanmor, 3 Pelaku dan 3 Motor Diamankan

Tewasnya Santri, Unit Reskrim Kunto Darussalam Tetapkan Penjaga Keamanan Ponpes Jadi Tersangka

Pelaku Curanmor di Siak Ditangkap Saat Asik Nongkrong Di Warung Nasi Goreng

Penjual Chip Higgs Domino Island Ditangkap di Perawang Barat

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat