MENU TUTUP

PN Pelalawan Gelar Sidang Perdana Perkara Anak MAA Membunuh Anak SMP

Selasa, 16 Maret 2021 | 14:12:44 WIB Dibaca : 1458 Kali
PN Pelalawan Gelar Sidang Perdana Perkara Anak MAA  Membunuh Anak SMP PN Gelar Sidang Perdana Perkara Anak MAA Membunuh Anak SMP Bernas, Senin 15 Maret 2021


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM |  Pengadilan  Negeri (PN) Pelalawan Gelar Persidangan Perkara anak MAA (17) terduga melakukan pembunuhan terhadap temannya yang masih sisw i SMP Pangkalan Kerinci berinisial IA (15). Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan pada Senin (15/03/21) sekira pukul 11.30 WIB yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abraham ginting, S.H,. M.H bersama dengan Hakim Anggota Dedi Alparesi, S.H dan Angel, S.H.

 


"Pengadilan Negeri telah menyidangkan perkara anak. Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham ginting, SH. MH hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH dan Ray Leonardo, SH. Penasihat hukum Anak dari Posbakum :  Sandi Baiwa dan Panitera pembantu Desi Wulandari," ungkap Kajari Pelalawan Silpia Rosalina, SH.MH melalui Kasi Intel Sumriadi SH MH, Selasa (16/03/2021).
Dikatakannya pada agenda sidang perkara anak tersebut adalah  pembacaan Surat Dakwaan yang dilakukan secara virtual, kemudian sidang di skor dan dibuka kembali pada pukul 15.30 Wib  dengan agenda  pemeriksaan saksi saksi. Adapun saksi yang diperiksa adalah saksi M. Syahputra dan saksi Eva Sari dari pihak korban. Persidangan tersebut dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh Anak MAA, orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas, Jaksa Penuntut Anak, Majelis Hakim Anak.

 


Bahwa Anak MAA disangka  melanggar Pasal  80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Sidang dilanjutkan pada hari ini selasa tanggal 16 Maret 2021 dengan agenda masih pemeriksaan saksi saksi .    ***


 



Berita Terkait +

Kedapatan Membawa 5 Paket Diduga Sabu FA Diamankan Polisi Di Jalan Hangtuah Duri

Korupsi Bantuan CSR, Kades Pangkalan Terap Beserta 3 Rekannya Ditahan Polres Pelalawan

Pelarian Plt Bupati Bengkalis Muhammad Terhenti Di Kab. Muaro Jambi

Kapolres Bengkalis Gelar Press Release Penangkapan 4 Orang Diduga Sindikat Pencurian Besi Chevron

Warga Dusun I Kesuma Blokade Akses Jalan Operasional PT Arara Abadi

Bawa 2 Paket Shabu Pemuda di Perawang Ini Disergap Sat Res Narkoba Polres Siak

Polsek Bukit Raya Dalam Sorotan, Kasus Narkoba Robin Aritonang?

Polres Rokan Hulu Kembali Mengamankan Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu

Diduga Nyuri Motor di Bengkalis, Warga Sabak Auh Siak Ini Digelandang Ke Mapolres Bengkalis

Cabuli Anak Tirinya Yang Masih Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Polsek Tapung Hulu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

2

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

3

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Upacara Memperingati Hari Pendidikan

4

Merdeka Belajar sebagai Kunci Membangun Generasi Emansipatif dan Kreatif

5

Pastikan Peringatan May Day Aman, Kapolres Pelalawan Hibur Para Buruh

6

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik