MENU TUTUP

Hari Ini Sebanyak 7 Pelanggar Prokes Covid-19 Ditegur Oleh Tim Yustisi di Minas

Selasa, 29 Desember 2020 | 11:28:28 WIB Dibaca : 1516 Kali
Hari Ini Sebanyak 7 Pelanggar Prokes Covid-19 Ditegur Oleh Tim Yustisi di Minas


SIAK, CATATANRIAU.COM |  Demi menegakkan Perda nomor 4 tahun 2020, Tim gabungan hunting dan stasioner operasi yustisi 2020 pemburu taking Covid-19 Kecamatan Minas, hari ini kembali  melaksanaan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap tempat keramaian, pemilik usaha serta masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (29/12/2020) pagi tadi.

 

Giat ini tampak dilakukan oleh sejumlah Personil Gabungan dari Koramil Minas, Polsek Minas dan Satpol PP Kecamatan Minas.

 

"Sasaran utama dalam Ops ini adalah penggunaan masker dan menjaga jarak ditempat keramaian," kata PLT Kapolsek Minas AKP M Simanungkalit.

 

Dijelaskannya, adapun tempat atau lokasi kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini diantaranya :

 

1.  Simpang Pasar Bawah Minas, Jl. Yos Sudarso KM 30 Kel. Minas Jaya Kec Minas Kab Siak.

2. Toko Obat Multico,  Jl. Yos sudarso KM 30 Kel Minas Jaya Kec Minas Kab.Siak

3. Warung Mainan Firman,  Pasar Bawah Minas Jl. Yos Sudarso Km 30 Kel Minas Jaya Kec Minas Kab Siak

4. Depan Minas Ponsel, Jl. Yos Sudarso KM 30 Minas Jaya Kec Minas Kab Siak

5. Depan Warung Bu Diah,  Jl.Yos Sudarso KM 30 Minas Jaya Kec. Minas Kab Siak.

 

Lebih jauh dijelaskannya bahwa, dalam giat ini pihaknya kembali mendapati sebanyak 7 orang warga masyarakat Kecamatan Minas yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat berkeliaran atau beraktivitas diluar rumah.

 

"Pelanggar sebanyak 7 Orang tersebut, 4 Orang Pelanggar diberikan Teguran Lisan, 3 Orang Pelanggar diberikan Teguran tertulis," jelasnya.

 

Kemudian lanjut dia, para pedagang yang ditemui mereka bersedia untuk menggunakan Masker dimanapun berada, bersedia menyediakan tempat cuci tangan/Hand Saniter didepan tempat usahanya,  penjual atau pedagang mereka juga bersedia mengurangi jumlah kursi dan meja diwarung tempat usahanya dengan susun jarak antar orang atau kursi minimal 1 Meter dan jarak antar meja minimal 2 Meter guna menghindari perkumpulan orang.

 

Pihaknya juga meminta kepada para pedagang agar mengatur jaga jarak aman (Psycal Distancing) saat antrian pembeli dalam memesan makanan yang akan dibawa pulang minimal 2 Meter. Kemudian meminta pedagang agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dari pemerintah terkait pola hidup New Normal dalam antisipasi penyebaran virus covid 19 (Corona). 

 

"kita juga melakukan teguran simpatik serta melakukan penegakan Hukum kepada pelaku usaha atau pengunjung yang tidak memenuhi protokol kesehatan covid 19, kemudian melakukan tindakan tegas kepada pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Yang tidak menerapkan 3M seperti tidak memakai masker, tidak jaga jarak dan tidak mencuci tangan." Tukasnya.(*)




Berita Terkait +

Meja Ikan-ikan Makin Menjamur Ditengah Pandemi Covid-19 , Mengapa?

Bupati HM.Wardan Didampingi Bunda PAUD Silaturahmi Dengan Peserta Diklat Berjenjang Tingkat Dasar Guru PAUD

Kopda Salomo Sembiring Ikuti Giat Verifikasi pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi Tahap III di Kelurahan Minas Jaya

Polsek Minas Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama Nasrani, Ajak Masyarakat Dukung Pilkada Damai

Sertu Sarju, Babinsa Koramil 04/Perawang, Rutin Ajak Warga Binaannya Patroli Gabungan Untuk Antisipasi Karhutla 

Kapolda Riau Resmikan Rumah Kebangsaan Cipayung Plus Riau

Bupati Inhu Beri Penjelasan Dari Makna Tema dan Logo MTQ XLI Tingkat Provinsi Riau

Coffe Morning dengan KPU, Bawaslu dan Tim Pemenangan Paslon, Kapolres Kampar Titip Jaga Kondusivitas

Polsek Kuala Kampar Melaksanakan KRYD Di Kelurahan Teluk Dalam

Jika Ingin Selamat dan Aman, Kasat Lantas Polres Inhu Ajak Pelajar Patuhi Lalu Lintas

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

2

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

3

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

4

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

5

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat

6

Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau Minta Segera Polda Riau Tangkap Ketua KUD Tigo Koto Diduga Telah Gelapkan Dana Koperasi Senilai 2,4 Miliar