MENU TUTUP

Hari Ini Sebanyak 7 Pelanggar Prokes Covid-19 Ditegur Oleh Tim Yustisi di Minas

Selasa, 29 Desember 2020 | 11:28:28 WIB Dibaca : 1401 Kali
Hari Ini Sebanyak 7 Pelanggar Prokes Covid-19 Ditegur Oleh Tim Yustisi di Minas


SIAK, CATATANRIAU.COM |  Demi menegakkan Perda nomor 4 tahun 2020, Tim gabungan hunting dan stasioner operasi yustisi 2020 pemburu taking Covid-19 Kecamatan Minas, hari ini kembali  melaksanaan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap tempat keramaian, pemilik usaha serta masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (29/12/2020) pagi tadi.

 

Giat ini tampak dilakukan oleh sejumlah Personil Gabungan dari Koramil Minas, Polsek Minas dan Satpol PP Kecamatan Minas.

 

"Sasaran utama dalam Ops ini adalah penggunaan masker dan menjaga jarak ditempat keramaian," kata PLT Kapolsek Minas AKP M Simanungkalit.

 

Dijelaskannya, adapun tempat atau lokasi kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini diantaranya :

 

1.  Simpang Pasar Bawah Minas, Jl. Yos Sudarso KM 30 Kel. Minas Jaya Kec Minas Kab Siak.

2. Toko Obat Multico,  Jl. Yos sudarso KM 30 Kel Minas Jaya Kec Minas Kab.Siak

3. Warung Mainan Firman,  Pasar Bawah Minas Jl. Yos Sudarso Km 30 Kel Minas Jaya Kec Minas Kab Siak

4. Depan Minas Ponsel, Jl. Yos Sudarso KM 30 Minas Jaya Kec Minas Kab Siak

5. Depan Warung Bu Diah,  Jl.Yos Sudarso KM 30 Minas Jaya Kec. Minas Kab Siak.

 

Lebih jauh dijelaskannya bahwa, dalam giat ini pihaknya kembali mendapati sebanyak 7 orang warga masyarakat Kecamatan Minas yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat berkeliaran atau beraktivitas diluar rumah.

 

"Pelanggar sebanyak 7 Orang tersebut, 4 Orang Pelanggar diberikan Teguran Lisan, 3 Orang Pelanggar diberikan Teguran tertulis," jelasnya.

 

Kemudian lanjut dia, para pedagang yang ditemui mereka bersedia untuk menggunakan Masker dimanapun berada, bersedia menyediakan tempat cuci tangan/Hand Saniter didepan tempat usahanya,  penjual atau pedagang mereka juga bersedia mengurangi jumlah kursi dan meja diwarung tempat usahanya dengan susun jarak antar orang atau kursi minimal 1 Meter dan jarak antar meja minimal 2 Meter guna menghindari perkumpulan orang.

 

Pihaknya juga meminta kepada para pedagang agar mengatur jaga jarak aman (Psycal Distancing) saat antrian pembeli dalam memesan makanan yang akan dibawa pulang minimal 2 Meter. Kemudian meminta pedagang agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dari pemerintah terkait pola hidup New Normal dalam antisipasi penyebaran virus covid 19 (Corona). 

 

"kita juga melakukan teguran simpatik serta melakukan penegakan Hukum kepada pelaku usaha atau pengunjung yang tidak memenuhi protokol kesehatan covid 19, kemudian melakukan tindakan tegas kepada pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Yang tidak menerapkan 3M seperti tidak memakai masker, tidak jaga jarak dan tidak mencuci tangan." Tukasnya.(*)




Berita Terkait +

6 Warga Minas Didapati Tak Patuhi Prokes Saat Giat Operasi KRYD Covid-19 Oleh Polsek Minas

Pelda Syafri dan Kopda Togi Sitorus Rutin Sosialisasikan Tentang Nilai-nilai Pancasila Bagi Warga Binaan Mereka

Ketua KNPI Riau Siapkan Laporan Resmi Atas Keberadaan RAM Sawit Ilegal di Pelalawan

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pelalawan 2021

Hari Bhayangkara ke-77, Kapolres Inhu Resmikan Progam Bersih 13 di Batang Peranap

Sejumlah Anggota Polsek Minas Tetap Rutin Patroli C3, Guna Antisipasi Kejahatan & Kriminalitas 

Tinjau Lokasi Banjir, Gubri Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir

Polsek Kelayang Juber Rumdah Di Mesjid Raya Desa Polak Pisang

Polres Kampar Gelar Press Release Ungkap Kasus 1,25 Kg Narkoba Jenis Sabu

Antisipasi Tindak Pidana C3, Polsek Langgam Gencar Lakukan Patroli

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pria Dipenjara Karena Sebarkan Konten Pornografi Pasca Putus Dengan Pacar

2

4 Bulan di Siak Tak Bisa Jumpai Alfedri, Akbar Jihad : Menunggu Pemimpin Baru Untuk Membahas Gagasan Yang Kami Bawa

3

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

4

Kunker Ke Rohul, Menhub Dorong Optimalkan Penerbangan Di Bandara Tuanku Tambusai

5

Pemkab Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 Di Kota Pekanbaru

6

Kapolres Inhu Resmikan Bangunan MCK dan Pojok Baca SD Marginal Rakit Kulim