MENU TUTUP

Sebaiknya Pemda Cabut Izin Usaha J&T Cabang Tembilahan Yang Diduga Tahan Ijazah Asli Pekerja

Sabtu, 26 Desember 2020 | 22:06:10 WIB Dibaca : 3047 Kali
Sebaiknya Pemda Cabut Izin Usaha J&T Cabang Tembilahan Yang Diduga Tahan Ijazah Asli Pekerja Ilustrasi


INHIL, CATATANRIAU.COM | J&T Express cabang Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diduga melakukan penahanan ijazah bagi karyawan khusus bagian admin bawah dan Sprinter (Kurir).

 

Salah satu pekerja mengaku ijazah aslinya ditahan oleh pihak J&T Tembilahan. Alasannya agar tidak kabur atau berhenti mendadak. 

 

"Kamikan pegang uang setiap hari, jadi alasannya itu. Biar kami tidak kabur, padahal waktu melamar pekerjaan tidak ada syarat penahanan ijazah asli," kata sumber yang enggan disebut namanya. 

 

Ia juga menyebutkan, dari awal masuk kerja di J&T tidak ada perjanjian diatas kertas. Artinya, dirinya sangat khawatir apabila ijazah ditahan oleh perusahaan. Ia mencontohkan misal terjadi kebakaran dan ijazah itu rusak, kan yang rugi pekerja. 

 

"Sebenarnya takutlah kalau ijazah asli ditahan, kan itu aset pribadi. Bertahun tahun sekolah dulu baru bisa dapat itu (ijazah)," ujarnya kepada Wartawan. 

 

Sobaruddin saat di mintai tanggapannya menuturkan bahwa: Ijazah adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan dan berhasil mempelajari suatu tingkatan ilmu dan pelajaran.ujarnya.

 

Ijazah diberikan di setiap tingkatan, mulai dari ijazah PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga universitas yang merupakan bukti tertulis bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikannya dan dianggap sudah memahami ilmu-ilmu yang telah diajarkan.

 

""Nah, karena itu ijazah merupakan surat berharga dan penting karena untuk mendapatkannya dibutuhkan kerja keras dan pengorbanan yang baik tenaga, pikiran, waktu, biaya dan ijazah itu kita dapatkan dengan perjuangan keras.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), sejatinya tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan untuk menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah.

 

Penahanan ijazah bukan solusi yang bijak sebagai jaminan kontrak kerja. Justru, dengan adanya penahanan dokumen berharga akan merugikan pihak perusahaan. Bilamana, sewaktu-waktu ijazah hilang, rusak, dan lain lain. Maka, bisa menjadi tuntutan balik oleh karyawan.

 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Inhil mengevaluasi kebijakan J&T Tembilahan atas dugaan penahanan ijazah pekerja terbut.ujar sobaruddin.

 

Pantauan Wartawan di Media Sosial Grup Facebook Lowongan Kerja Tembilahan dan sekitarnya (Indragiri Hilir) pada 6 November tahun 2020, akun Facebook Herliza Febriyanti memposting lowongan kerja J&T Express Tembilahan. 

 

Adapun syarat calon pekerja yang ingin masuk bekerja J&T diantaranya, Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy Ijazah terkahir, Pas Foto dan surat pengalaman kerja (jika ada). Disusul syarat berikutnya, pria minimal lulusan SMA/SMK, Usia 19-28 Tahun, memiliki motor pribadi, memiliki smartphone android (wajib) dan jujur ulet tekun. 

 

Saat calon pekerja melamar pekerjaan di J&T Tembilahan tidak ada mewajibkan ijazah asli bagi para calon pekerja. 

 


Sementara itu, Sub Agen (pimpinan) J&T Tembilahan Muhammad Amin melalui bagian Humas Irlis saat dikonfirmasi salah satu tim media grup melalui via WhatsApp, mempertanyakan perihal penahanan ijazah, ia tidak menjawab sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi dari pihak J& T Cabang Tambilahan Kabupaten Inhil.(Ocu Bundo).




Berita Terkait +

Asisten Admintrasi Umum Lantik 43 Pejabat Fungsional Tertentu di lingkungan Pemkab Siak

Sambut Hari Bhayangkara Ke-77, Polsek Tambang Goro Bersihkan Masjid dan Berbagi Sembako

Dalil Dari Tergugat Dapat Bantahan Dari Penggugat Dihadapan Majelis Hakim

Pj.Bupati Kampar Dr.H.Kamsol.MM Melakukan Rapat Persiapan Tour De Muara Takus 2022 Bersama Pemprov Riau

Peringati Hari Bhayangkara Ke-74, Polsek Mandau Laksanakan Bakti Sosial

Selain Bagikan Masker, Upika Kandis Akan Berlakukan Satu Pintu Bagi Pasar Tradisional

Rapat Pleno di PPK Tualang Pada Hari Ke-8 Tetap Dikawal Ketat Oleh Anggota Koramil 04/Perawang Dan Tim Gabungan

Curah Hujan Berkurang, AKBP Gunar Imbau Seluruh Masyarakat Kab.Siak Bersama Cegah Karhutla

Majelis Guru SDN 02 Pertanyakan Pengelolaan Dana Bos Hingga Tandatangani Mosi Tak Percaya

Pembinaan Polmas & Sosialisasi Inovasi Aplikasi Lapor Si_Bono Polres Pelalawan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kadisdik Riau Jadi Tersangka Lalu Ditahan Jaksa, Ketua KNPI Riau: Tengku Fauzan Tambusai Tidak Sendirian

2

PT RPI Disinyalir Ingkar Janji Untuk Tidak Mengeksekusi Lahan Konsesi Yang Sudah Terlanjur Ditanami Masyarakat

3

HUT Ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2024 , Begini Pesan Pembina Persit KCK Koorcab Rem 031

4

Kejutan Bersedia Mundur DPR - RI Terpilih, Syamsuar : Insya Allah Saya Maju Calon Gubernur

5

Polsek Seberida Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba, 10 Gram Sabu Diamankan

6

Terdampak Banjir, Pj Sekda Kampar Salurkan Bantuan Sembako Dan Beras Di Desa Sendayan