MENU TUTUP

Lagi! 14 Warga Minas Kedapatan Tak Pakai Masker Oleh Tim Pemburu Taking Covid-19

Ahad, 22 November 2020 | 11:34:13 WIB Dibaca : 1518 Kali
Lagi! 14 Warga Minas Kedapatan Tak Pakai Masker Oleh Tim Pemburu Taking Covid-19


SIAK, CATATANRIAU.COM |  Demi menegakkan Perda nomor 4 tahun 2020, Tim gabungan hunting dan stasioner operasi yustisi 2020 pemburu taking Covid-19 Kecamatan Minas, hari ini kembali  melaksanaan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap tempat keramaian, pemilik usaha serta masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Ahad (22/11/2020) pagi tadi.

 

Giat ini tampak dilakukan oleh sejumlah Personil Gabungan dari Koramil Minas, Polsek Minas dan Satpol PP Kecamatan Minas.

 

"Sasaran utama dalam Ops ini adalah penggunaan masker dan menjaga jarak ditempat keramaian," kata Kapolsek Minas AKBP Birma Naipospos.

 

Dijelaskannya, adapun tempat atau lokasi kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini diantaranya :

 

1.  Simpang Pasar Bawah Minas, Jl. Yos Sudarso KM 30 Kel. Minas Jaya Kec Minas Kab Siak.

2. Depan Toko Wahyu,  Jl. Yos sudarso KM 30 Kel Minas Jaya Kec Minas Kab.Siak

3. Toko Irfan,  Pasar Bawah Minas Jl. Yos Sudarso Km 30 Kel Minas Jaya Kec Minas Kab Siak

4. Toko Galaxy Ponsel, Pasar Bawah Minas Jl. Yos Sudarso KM 30 Kel Minas Jaya Kec Minas Kab Siak

5. Simpang Pasar Minas,  Jl.Yos Sudarso KM 30 Kel. Minas Jaya Kec. Minas Kab Siak.

 

Lebih jauh dijelaskannya bahwa, dalam giat ini pihaknya kembali mendapati sebanyak 14 orang warga masyarakat Kecamatan Minas yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat berkeliaran atau beraktivitas diluar rumah.

 

"Pelanggar sebanyak 14 Orang tersebut, 4 Orang Pelanggar diberikan Teguran Lisan, 10 Orang Pelanggar diberikan Teguran tertulis," jelasnya.

 

Kemudian lanjut dia, para pedagang yang ditemui mereka bersedia untuk menggunakan Masker dimanapun berada, bersedia menyediakan tempat cuci tangan/Hand Saniter didepan tempat usahanya,  penjual atau pedagang mereka juga bersedia mengurangi jumlah kursi dan meja diwarung tempat usahanya dengan susun jarak antar orang atau kursi minimal 1 Meter dan jarak antar meja minimal 2 Meter guna menghindari perkumpulan orang.

 

Pihaknya juga meminta kepada para pedagang agar mengatur jaga jarak aman (Psycal Distancing) saat antrian pembeli dalam memesan makanan yang akan dibawa pulang minimal 2 Meter. Kemudian meminta pedagang agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dari pemerintah terkait pola hidup New Normal dalam antisipasi penyebaran virus covid 19 (Corona). 

 

"kita juga melakukan teguran simpatik serta melakukan penegakan Hukum kepada pelaku usaha atau pengunjung yang tidak memenuhi protokol kesehatan covid 19, kemudian melakukan tindakan tegas kepada pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Yang tidak menerapkan 3M seperti tidak memakai masker, tidak jaga jarak dan tidak mencuci tangan." Tukasnya.(*)




Berita Terkait +

Operasi Zebra 2018, Sudah 50 Kendaraan Yang Terjaring Razia Oleh Satlantas Minas

Ditlantas Polda Riau Luncurkan Aplikasi Enam Pelayanan Publik

AKP Dafris SH MH, Kembali Pimpin Personil Polsek Minas Giat Percepatan Vaksinasi Covid-19

Bersama Bawaslu, KPUD Siak Sosialisasikan Tahapan Pemilu Disela-sela Kegiatan HUT Kecamatan Minas ke-28

Turun ke Desa, Polsek Langgam Lakukan Patroli Cegah C3

Merasa Prihatin, Ropii Siregar Sisihkan Sedikit Rezki Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19

Peduli Kepada Masyarakat, Polsek Minas Berikan Bantuan Untuk Menarik Mobil Yang Terjebak di Jalan Berlumpur

SMPN 05 Minas, Ikuti Perkemahan Akbar Tingkat Provinsi Di SMA Plus Pekanbaru

Mulai Besok, Posko Gugus Kampar Covid-19 di Gedung LPTQ

Pustaka Khamsiah Desa Pulau Gadang Diresmikan Oleh Pj Bupati Kampar Dr Kamsol. MM

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

2

Lapas Pasir Pengaraian Gelar Upacara Peringatan HBP Ke 60 Tahun 2024

3

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

4

Pelantikan Pengurus LPAI Rohul: Dedikasi Baru untuk Perlindungan Anak

5

DPC Partai Demokrat Inhu Resmi Buka Proses Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

6

Afni Resmi Daftar Calon Bupati ke PDIP, Senin ke PKB