MENU TUTUP

Merusak Lingkungan, 10 Pelaku Usaha Galian C Ilegal Diamankan Tim Ditkrimsus Polda Riau

Jumat, 13 November 2020 | 08:27:21 WIB Dibaca : 2496 Kali
Merusak Lingkungan, 10 Pelaku Usaha Galian C Ilegal Diamankan Tim Ditkrimsus Polda Riau


PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Polda Riau menangkap sebelas pelaku usaha tambang pasir ilegal yang betoperasi di Dusun Pasir Putih, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Senin (9/11/2020) lalu.

 

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, bahwa pelaku usaha penambangan pasir ilegal yang ditangkap itu, karena menjalankan usahanya tanpa mengantongi izin dari pemerintah setempat.

 

"Pelaku usaha penambangan pasir tersebut ditangkap karena menjalankan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara tanpa izin/ilegal, jenis pasir yang tanpa ada izin dari pemerintah," ujar Agung, saat menggelar konferensi pers dikantor Ditkrimsus pada Kamis (12/11/2020) siang.

 

Irjen Agung menjelaskan kondisi alam akibat ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab merusak alam.

 

“Lingkungan yang ada saat ini sudah terlalu parah di rusak oleh segelintir orang yang mengambil keuntungan finansial, ini harus dapat dihentikan mulai dari sekarang. Kita sudah memetakan dan akan mengambil langkah-langkah hukumnya dan kita akan menuntaskan siapa aja yang terlibat dalam kasus ini”, tegas Agung.

 

“Saya yakin kita bisa melakukan itu bersama karena ini semua adalah rumah kita, sehingga kita harus mewariskannya kepada anak cucu kita”, tambahnya.

 

Selain mengamankan para tersangka, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau juga mengamankan 4 unit alat berat jenis excavator dan 4 unit mesin hisap (keong) beserta selang, yang digunakan para pelaku untuk melakukan kegiatan tambang pasir ilegal itu.

 

Akibat perbuatannya 10 pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda uang sebanyak 100 milyar.(*)




Berita Terkait +

Miliki Sejumlah Sabu 5 Pria di Ringkus Tim Gabungan Polsek Mandau

Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar

Simpan Sabu, Pria Tengah Baya Diciduk Polisi

Kejari Pelalawan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2022

Polres Kampar Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Tapung

Petani Jadi Kurir Sabu, Aparat Polsek Kunto Darussalam Bekuk Di Kebun Sawit

Polres Rohul Gelar Pres Release, Dua Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kurang Dari 8 Jam Polres Inhu Berhasil Ungkap Pembunuhan IRT di Seberida, Ini Motifnya

Pelaku Persetubuhan Anak di Minas Barat Ditangkap, Kapolsek Himbau Masyarakat Waspada

Aksi Cepat Tim Musang Kandis Berhasil Ringkus Duo Jambret Jalanan, Akhir Manis Tugas Kanit Reskrim

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba