MENU TUTUP

PH Terdakwa Keberatan Dengan Tuntutan JPU, Karena Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Rabu, 21 Oktober 2020 | 19:46:50 WIB Dibaca : 1795 Kali
PH Terdakwa Keberatan Dengan  Tuntutan JPU, Karena Tidak Sesuai Fakta Persidangan


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Sidang kasus Narkoba dengan terdakwa 
M.Yunus, Yani, Arif dan Wawan yang sebelumnya telah digelar Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, dengan  menghadirkan saksi Mahkota pada tanggal 30 September yang lalu,Hari ini sidang digelar lagi dengan agenda  penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 21/10/2020 Pukul 15.30 Wib.


Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irpan H Lubis SH.MH, didampingi oleh dua anggota majelis hakim
dan satu orang paneteria pengganti.
Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robby Hidayad SH Dan Penasehat Hukum (PH) Para terdakwa M.Hakim.Spd.SH.MH bersama satu rekannya.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Rohul, Robby Hidayad SH
Membacakan amar tuntutan didepan majelis hakim dengan tuntutan yang berbeda, untuk Terdakwa Wawan dan M.Yani dituntut 3 Tahun penjara Sementara untuk Arif dan M.Yunus di tuntut 5.6 Tahun.


JPU menuntut terdakwa Arif dan M.Yunus dengan hukuman 5.6 tahun penjara lantaran terdakwa merupakan terpidana dengan kasus yang sama dimana sebelumnya terdakwa pernah dihukum." Kata Robby didepan majelis hakim.


Usai melaksanakan sidang PH. Terdakwa 
M.Hakim.Spd.SH.MH saat dikonfirmasi oleh para awak media mengatakan keberatan atas tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU.

 

"Kami dari PH para terdakwa sangat keberatan dengan tuntutan yang dibacakan oleh  JPU karena apa yang dibacakan oleh JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan dan tidak ada kecocokan dari keterangan para saksi." Katanya.


M. Hakim juga menyampaikan kalau mereka telah memohon kepada Majelis Hakim untuk membuat pembelaan karena tidak sesui amar tuntutan dengan fakta persidangan.

 

"Dari unsur-unsur yang tidak terpenuhi maka kami dari PH terdakwa akan membuat pembelaan dan ini sudah kita sampaikan kepada majelis hakim, kita minta waktu 2 minggu kedepan karena banyak kejanggalan yang dibacakan oleh JPU, sebagai salah satu contohnya dalam pembacaan amar tuntutan tadi katanya klien kami M. Yunus melemparkan sabu-sabu namun dalam fakta persidangan sesuai saksi yang dihadirkan klien kami tidak ada melemparkan sabu-sabu." Katanya.

 

Namun biarpun begitu kami dari PH terdakwa mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan pembelaan kepada kami dan kami meyakini apapun nantinya keputusan hakim itulah yang adil buat kita karena keadilan itu ada di gedung majelis ini." Ucap M. Hakim mengakhiri.(*)




Berita Terkait +

Berjalan Sepekan, Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023, Angka Kecelakaan Turun 7 Kasus

PSMTI–PPSWN Salurkan Bantuan Wastafel Portabel & Sembako Bagi Warga Terdampak Ekonomi Karena Covid19

Pastikan Kondisi Kamtibmas Kondusif, Polres Inhu Patroli Bersepeda

Pemkab Pelalawan Terima Penghargaan Sakip Award 2019 Prediket B

Cegah Karhutla Sejak Dini, Serma Benriyadi Bersama Warga Lubuk Jering Patroli & Cek Embung Air

Antisipasi Penyebaran Virus PMK Hewan Ternak, Babinsa Serma Benriyadi Pendampingan Dan Sosialisasi di Kp Lubuk Umbut

Titik Hotspot Kembali Terpantau di Area PT CPI Minas, Ini Hasil Pengecekan Oleh Polsek Minas

Serka Gopardin Bersama Dengan Tim Rutin Patroli Karlahut Dengan Warga Binaannya di Mandiangin

KONI Pelalawan Sepakat Ajukan Perpanjangan SK

Kapolsek Minas Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN 12 Minas

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan