MENU TUTUP

PH Terdakwa Keberatan Dengan Tuntutan JPU, Karena Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Rabu, 21 Oktober 2020 | 19:46:50 WIB Dibaca : 1689 Kali
PH Terdakwa Keberatan Dengan  Tuntutan JPU, Karena Tidak Sesuai Fakta Persidangan


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Sidang kasus Narkoba dengan terdakwa 
M.Yunus, Yani, Arif dan Wawan yang sebelumnya telah digelar Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, dengan  menghadirkan saksi Mahkota pada tanggal 30 September yang lalu,Hari ini sidang digelar lagi dengan agenda  penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 21/10/2020 Pukul 15.30 Wib.


Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irpan H Lubis SH.MH, didampingi oleh dua anggota majelis hakim
dan satu orang paneteria pengganti.
Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robby Hidayad SH Dan Penasehat Hukum (PH) Para terdakwa M.Hakim.Spd.SH.MH bersama satu rekannya.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Rohul, Robby Hidayad SH
Membacakan amar tuntutan didepan majelis hakim dengan tuntutan yang berbeda, untuk Terdakwa Wawan dan M.Yani dituntut 3 Tahun penjara Sementara untuk Arif dan M.Yunus di tuntut 5.6 Tahun.


JPU menuntut terdakwa Arif dan M.Yunus dengan hukuman 5.6 tahun penjara lantaran terdakwa merupakan terpidana dengan kasus yang sama dimana sebelumnya terdakwa pernah dihukum." Kata Robby didepan majelis hakim.


Usai melaksanakan sidang PH. Terdakwa 
M.Hakim.Spd.SH.MH saat dikonfirmasi oleh para awak media mengatakan keberatan atas tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU.

 

"Kami dari PH para terdakwa sangat keberatan dengan tuntutan yang dibacakan oleh  JPU karena apa yang dibacakan oleh JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan dan tidak ada kecocokan dari keterangan para saksi." Katanya.


M. Hakim juga menyampaikan kalau mereka telah memohon kepada Majelis Hakim untuk membuat pembelaan karena tidak sesui amar tuntutan dengan fakta persidangan.

 

"Dari unsur-unsur yang tidak terpenuhi maka kami dari PH terdakwa akan membuat pembelaan dan ini sudah kita sampaikan kepada majelis hakim, kita minta waktu 2 minggu kedepan karena banyak kejanggalan yang dibacakan oleh JPU, sebagai salah satu contohnya dalam pembacaan amar tuntutan tadi katanya klien kami M. Yunus melemparkan sabu-sabu namun dalam fakta persidangan sesuai saksi yang dihadirkan klien kami tidak ada melemparkan sabu-sabu." Katanya.

 

Namun biarpun begitu kami dari PH terdakwa mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan pembelaan kepada kami dan kami meyakini apapun nantinya keputusan hakim itulah yang adil buat kita karena keadilan itu ada di gedung majelis ini." Ucap M. Hakim mengakhiri.(*)




Berita Terkait +

Primkop Kartika Wira Bima Gelar RAT Tutup Buku Tahun 2023

Hari Bhayangkara ke-77, Polsek Batang Gansal Bangun MCK di Desa Ringin

Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Aman, Kapolsek Minas Beserta Upika Lakukan Patroli Gabungan Pengecekan Sejumlah TPS

Rapat Bersama Pihak PT AA & Pemkam Minas Barat, Kopda AKP Hutagalung Minta Bantuan Normalisasi Sungai Di Minas Asal

GNPK RI Pusat Angkat Bicara Tentang Pembangunan Gedung Kajari Dumai

Dengan Tim Gabungan Serta Warga Binaannya, Serma Edy S Ajak Patroli Di Tasik Seminai Guna Antisipasi Karlahut

Kapolres Rohul Apresiasi Upika Rambah Samo Dalam Mengantisipasi Karhutla

Personil Polsek Minas Lakukan KRYD Sasar Tempat Keramaian & Objek Vital

Diduga Diracun, Gajah Mati Ditemukan Diareal HPHTI PT Arara Abadi

Hari Pertama Ops Keselamatan LK 2022, Polres Siak Bersinergi Dengan TNI, & Unsur Terkait

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

2

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

3

Founder RiaL: Pekanbaru Cermin Kemajuan Riau, saatnya Dipimpin Pemuda

4

Revolusi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Pekerja di Era Modern

5

Musrenbang RPJPD, H.Sukiman: Rohul Sudah Persiapkan RPJPD 2025-2045

6

SMPN 3 Batang Gansal Diduga Kutip Uang Perpisahan Rp 450 Ribu, Ketua LSM LAI Minta Bupati Beri Teguran Keras Kepada Kadisdikbud