MENU TUTUP

Diduga Ada Kejanggalan ADD & DD 2017 Sampai 2019 Kades Sibuak Akan Dilaporkan Tim Kuasa Hukum

Jumat, 16 Oktober 2020 | 18:20:42 WIB Dibaca : 1560 Kali
Diduga Ada Kejanggalan ADD & DD 2017 Sampai 2019 Kades Sibuak Akan Dilaporkan Tim Kuasa Hukum Poto ilustrasi


PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Berdasarkan surat kuasa yang di terima oleh LBH Citra Keadilan Cabang Provinsi Riau nomor, 014/F/X/2020/LBH /CK/CR.  perihal temuan wartawan dan LSM diduga terdapat kejanggalan pengelolaan dan pembangunan di desa sibuak, kecamatan Tapung hulu, kabupaten Kampar, Anggaran 2017, 2018 dan 2019.

 

wartawan dan LSM saat di komfirmasi awak media menjelaskan jumat, 16/10/2020 
kepada awak media seperti pembangunan sarana olahraga, diduga tidak sesuai dengan uang di plang papan informasi sebesar Rp 124.800.000. di pengerjaan sarana olahraga  anggarannya lebih kurang diduga  Rp 30.000.000.-  tetapi kok di plang papan informasi mencapai ratusan lebih, saat draenase di kerjakan itu tidak sesuai dengan jarak besi biasanya jarak besi harus sekitar 20cm tapi kades itu tidak bikin jarak besinya lebih dari 20cm, dan masih banyak pembangunan kejanggakan pembangunan di desa kami ini, ujarnya menjelaskan.

 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CITRA KEADILAN CABANG PROVINSI (Sobaruddin) Saat konfrensi pressnya di pekanbaru menyampaikan bahwa berdasarkan acuan pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. maka dia selaku Direktur dan tim lawyer akan mengambil tindakan dengan Dasar Hukum :

 

"Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Undang-Undang No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
"Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi 
kemasyarakatan, "Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diperbarui dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
"Peraturan Jaksa Agung RI No. Per-026/A/JA/10/2013 Tentang Penanganan dan 
perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kejaksaan RI,
"Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000 sebagaimana dicabut dan diubah dengan 
Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi.

 

Sebagai mana yang di maksut dalam Ketentuan peraturan perundangan: Kepala dan Aparatur Desa adalah Penyelenggara Negara di Tingkat Desa dan/atau sebutan lainnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sebagaimana termaktub pada Undang Undang No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari 
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

 

Dalam hal tersebut dia dan tim lawyernya akan segera membuat laporan bersama-sama secara resmi dengan sipemberi kuasa,tegasnya.

(Oleh Taem media grup).




Berita Terkait +

SIAK TERIMA PENGHARGAAN KABUPATEN LAYAK ANAK KATEGORI MADYA KE 4 KALINYA

Polsek Pangkalan Kerinci Gelar Operasi Yustisi Sasar Masyarakat di Jalintim

Tak Ingin Terjadi Kebakaran, Polsek Teluk Meranti Sebarkan Maklumat Kapolda Riau

Babinsa Koramil 04/Perawang SerKa A. Sigalingging dan Koptu Togi. S Ajak Warga Kelurahan Perawang Untuk Jaga Kebersihan Lingkungan & Kesehatan 

BNI Sirnas B 2023 Resmi Dibuka, 485 Atlet akan Bertarung Raih Prestasi Terbaik

Mengenal Lebih Dekat Ipda Eko, Kandidat Doktor yang Kini Jabat Kapolsek Siak Kecil

Bupati Rohul Hadiri Perayaan Milad IKJR Ke-18 Siak: Mempererat Solidaritas & Sinergi Antar Komunitas

Babinsa Koramil 03/Minas Sertu Susiawan Bersama MPA & Securty di Muara Kelantan

Gelar Seminar PWI Goes To School Di Perawang, Peserta Lontarkan Belasan Pertanyaan

Malam Takbiran, Polsek Pangkalan Kuras Gelar Apel Persiapan Pengamanan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Menyala! Aliansi Putra Tempatan Tualang Deklarasi Dukung Dr.Afni Jadi Bupati Siak

2

PT RPI Disinyalir Eksekusi Kebun Sawit Masyarakat Tanpa Mufakat, Ini Kata Humasnya!

3

Buka POPDA 2024, Alfedri Dukung Atlet Muda Siak Semakin Bersinar

4

Nekat! Curi Sarang Burung Walet Anggota Polisi Pelaku di Hajar Massa

5

Kontingen Kecamatan Minas Optimis Boyong Prestasi Pada Gelaran POPDA Se-Kabupaten Siak Tahun 2024

6

Ketua Kwarcab Rohul Elbizri S.Stp,M.Si, Pimpin Rapat Koordinasi Pramuka