Diduga Ada Kejanggalan ADD & DD 2017 Sampai 2019 Kades Sibuak Akan Dilaporkan Tim Kuasa Hukum
Jumat, 16 Oktober 2020 | 18:20:42 WIB Dibaca : 1669 Kali
Poto ilustrasi
PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Berdasarkan surat kuasa yang di terima oleh LBH Citra Keadilan Cabang Provinsi Riau nomor, 014/F/X/2020/LBH /CK/CR. perihal temuan wartawan dan LSM diduga terdapat kejanggalan pengelolaan dan pembangunan di desa sibuak, kecamatan Tapung hulu, kabupaten Kampar, Anggaran 2017, 2018 dan 2019.
wartawan dan LSM saat di komfirmasi awak media menjelaskan jumat, 16/10/2020
kepada awak media seperti pembangunan sarana olahraga, diduga tidak sesuai dengan uang di plang papan informasi sebesar Rp 124.800.000. di pengerjaan sarana olahraga anggarannya lebih kurang diduga Rp 30.000.000.- tetapi kok di plang papan informasi mencapai ratusan lebih, saat draenase di kerjakan itu tidak sesuai dengan jarak besi biasanya jarak besi harus sekitar 20cm tapi kades itu tidak bikin jarak besinya lebih dari 20cm, dan masih banyak pembangunan kejanggakan pembangunan di desa kami ini, ujarnya menjelaskan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CITRA KEADILAN CABANG PROVINSI (Sobaruddin) Saat konfrensi pressnya di pekanbaru menyampaikan bahwa berdasarkan acuan pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. maka dia selaku Direktur dan tim lawyer akan mengambil tindakan dengan Dasar Hukum :
"Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Undang-Undang No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
"Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi
kemasyarakatan, "Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diperbarui dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
"Peraturan Jaksa Agung RI No. Per-026/A/JA/10/2013 Tentang Penanganan dan
perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kejaksaan RI,
"Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000 sebagaimana dicabut dan diubah dengan
Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai mana yang di maksut dalam Ketentuan peraturan perundangan: Kepala dan Aparatur Desa adalah Penyelenggara Negara di Tingkat Desa dan/atau sebutan lainnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sebagaimana termaktub pada Undang Undang No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dalam hal tersebut dia dan tim lawyernya akan segera membuat laporan bersama-sama secara resmi dengan sipemberi kuasa,tegasnya.