MENU TUTUP

Banpres Produktif Untuk UMKM Telah Diluncurkan Oleh Presiden Joko Widodo

Jumat, 28 Agustus 2020 | 10:57:11 WIB Dibaca : 3563 Kali
Banpres Produktif Untuk UMKM Telah Diluncurkan Oleh Presiden Joko Widodo


CATATANRIAU.COM | Pada tanggal 24.08.2020 presiden republik Indonesia Joko Widodo telah meluncurkan Banpres Produktif untuk UMKM, bantuan yang akan di serahkan pada pelaku Usaha mikro untuk penambahan modal para pelaku usaha dimasa pandemi covid 19.

 

Dengan adanya bantuan Banpres produktif ini bisa meringankan pelaku usaha mikro dimasa pandemi ini. Ada pun persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut antara lain.
1.Warga negara Indonesia
2.Mempunyai Nomor Induk Kependudukan(NIK)
3.Memiliki Usaha Mikro
4.Bukan ASN/anggota TNI/Polri,serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR.

 

Dinas koperasi Kota Dumai melalui Kabid UKM Trimarlina menjelaskan ke catatan riau.com" program ini sudah kita sosalisasikan keseluruh camat sekota Dumai, supaya dapat di sampai ke setiap kelurahan yang ada di kota Dumai, calon penerima bantuan Banpres Produktif ini dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi mataumkm.riau.go.id, aplikasi ini adalah inisiatif Dinas Perdagangan koperasi dan UMKM provinsi dan BPKP, dengan adanya aplikasi ini pelaku usaha UMKM dapat mendaftarkan dirinya langsung di aplikasi mataumkm.riau.go.id," jelasnya.

 

"Para calon penerima Banpres Produktif yang telah mendaftarkan di aplikasi mataumkm.riau.go.id, tidak serta merta bisa langsung mendapatkan bantuan, dikarenakan harus di verifikasi dahulu oleh kementerian koperasi dan ukm dan BPKP, kalau sudah memenuhi persyaratan akan di konfirmasi kembali ke calon penerima Banpres Produktif dan bantuan nya akan di kirim melalui bank yang di tentukan, bantuan yang di terima sebesar Rp. 2,4 juta rupiah, untuk awal pemerintah pusat hanya memberi 1 juta pelaku usaha UMKM seluruh Indonesia. Target pemerintah pusat dengan program ini adalah 12 juta UMKM seluruh Indonesia," jelasnya.

 

Di tambahkan nya lagi bahwa " lembaga yang berhak mengusulkan calon penerima bantuan ini ada beberapa seperti :
1.Dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota.
2.Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
3.Kementerian/Lembaga
4.Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
5.Lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri:
  *BUMN yang menyalurkan pembiayaan atau pinjaman yang terdaftar di OJK
  *BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/ atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.


Dengan ada beberapa lembaga yang di tunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan calon penerima bantuan, itu lebih berpeluang besar bagi calon penerima bantuan untuk mendapatkan bantuan ini, khusus untuk di provinsi Riau, pelaku usaha bisa langsung mendaftarkan diri di aplikasi mataumkm.riau.go.id." tutupnya.***




Berita Terkait +

Kapolri Tekankan Itwasum Polri Harus Jadi Wasit Tegas yang Tak Ragu Keluarkan Kartu Merah

Alfedri; Permaisuri Telah Dilantik, Semoga Bisa Memberikan Potensi dan Inovasi Terbaru Untuk Kabupaten Siak

Kapolri : Pecat Dan Pidanakan Oknum Polisi Yang Melanggar Aturan

Dewan Pers Keluarkan Imbauan Pemberitaan Media Tentang Hilangnya Putra Gubernur Jabar

Format BAPP Dinas Pertanian Kuansing Disorot BPDPKS, Dinilai Tak Sesuai Aturan

Semangat dan Dukungan Pj Gubernur Riau Menyambut Peparnas XVII Solo 2024

Indonesia Darurat Korupsi : LSM LIRA Undang Tiga Capres Bicara VISI Pemberantasan Korupsi

LAGI, Kapolda Riau Terima Penghargaan Indonesia Award 2020

Aksi Aliansi Mahasiswa Hukum Jabodetabek Dukung Kejagung Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi & Menolak Corruptor Fight Back

Demi Institusi Polri Yang Transparan, Saatnya Dilakukan Test Ulang Terbuka Atas Nama Fahri Fadilah

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

2

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

3

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

4

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

5

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat

6

Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau Minta Segera Polda Riau Tangkap Ketua KUD Tigo Koto Diduga Telah Gelapkan Dana Koperasi Senilai 2,4 Miliar