MENU TUTUP

Polsek Kelayang Grebek DPO Kasus Narkoba, Berhasil Temukan BB Sabu

Senin, 24 Februari 2025 | 12:32:03 WIB Dibaca : 231 Kali
Polsek Kelayang Grebek DPO Kasus Narkoba, Berhasil Temukan BB Sabu

Inhu, Catatanriau.com -  Personel Polsek Kelayang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Toni Saputra alias Toni (27), yang merupakan DPO dalam kasus tindak pidana narkotika. Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam operasi ini, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH membenarkan penangkapan tersebut. Toni telah menjadi buronan sejak Januari 2025 atas keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Kelayang.

Pada Sabtu, 22/2/ 2025, personel Polsek Kelayang menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang semakin marak di Desa Bongkal Malang. Berdasarkan informasi ini, Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri, S.H., M.H. beserta tim segera melakukan penyelidikan terhadap Toni.

Keesokan harinya, Minggu, 23/2/ 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menerima laporan bahwa Toni akan melintas di Desa Bongkal Malang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih. Mengetahui hal tersebut, petugas langsung bersiaga dan melakukan pengejaran. Toni sempat mencoba melarikan diri ke area perkebunan milik masyarakat, tetapi akhirnya berhasil diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu paket kecil narkotika jenis sabu. Toni beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kelayang guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,31 gram.


2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BM 3745 VG.


3. 1 (satu) unit handphone android merek VIVO warna hitam biru.


4. 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna.


Pasal yang Dikenakan Toni Saputra alias Toni akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Polres Inhu menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.***

Laporan: S A Pasaribu 



Berita Terkait +

Satria Mandala Putra Resmi di Laporkan ke Polda Riau, Dugaan Kasus Penipuan

Team Resmob Polres Rohul Ringkus Pria Asal Padang Lawas

Lama Diintai, Polsek Lirik Ciduk Pelaku Narkoba

Perjalanan Pelaku Curanmor Ini Berakhir di Posko Gugus Tugas Covid-19 Koto Gasib

3 Pemuda Bongkar Kotak Infak Masjid di Tapung Diserahkan Warga ke Polisi

Kedapatan Asik Nyabu! Wanita Paruh Baya Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Minas

Satpolairud Polres Inhil Gagalkan Penyeludupan Sembako Bernilai Ratusan Juta di Perairan Bekawan

Didor, Diduga Pengedar Narkoba Panik Melakukan Perlawanan

Diduga Kuat Sering Lakukan Transaksi Pil Ekstasi, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Empat Orang Peria Pelaku Ilegal Taping Milik PT BOB Di Minas, Berhasil Diringkus Polisi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba