MENU TUTUP

Tim Elang 3 Hambalang Ambil Alih Kebun Sawit Ilegal di Kampar, Minta Polda Riau Buru Ramli

Sabtu, 01 Februari 2025 | 15:53:19 WIB Dibaca : 738 Kali
Tim Elang 3 Hambalang Ambil Alih Kebun Sawit Ilegal di Kampar, Minta Polda Riau Buru Ramli

Kampar, Catatanriau.com - Tim Elang 3 Hambalang resmi mengambil alih lahan kebun sawit ilegal di kawasan hutan Kampar pasca kemenangan Yayasan Riau Madani dalam gugatan terhadap pengelola kebun, Ramli. Ketua DPD Elang 3 Hambalang, Pebri Winaldi, menegaskan bahwa lahan seluas 215 hektare itu tidak boleh lagi digunakan untuk aktivitas perkebunan dan akan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan.

Selain melakukan penyegelan dan pemasangan plang larangan aktivitas di lahan tersebut, Tim Elang 3 Hambalang juga meminta Polda Riau segera menangkap Ramli. "Kami meminta Polda Riau segera memburu dan memproses hukum Ramli sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan ada lagi kebijakan yang memberi ruang bagi pelaku perusakan lingkungan," tegas Pebri Winaldi, Sabtu (1/2).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang telah mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani terhadap Ramli dalam putusan perkara nomor 24/Pdt.G/LH/2024/PN Bkn yang dibacakan pada 24 Desember 2024. Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Soni Nugraha, SH, MH menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan dan harus dikembalikan ke negara.

Majelis hakim menghukum tergugat untuk menebang seluruh tanaman kelapa sawit di lahan sengketa dan melakukan reboisasi dengan menanam kembali pohon-pohon kehutanan seperti Meranti, Kempas, Bintangur, hingga Kedondong Hutan. Selain itu, Ramli juga diwajibkan menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan sebesar Rp 21,5 miliar atau Rp 100 juta per hektare kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, SAg, SH, MH, mengapresiasi putusan ini. Ia menegaskan bahwa hukuman finansial yang diberikan akan memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba membuka perkebunan sawit secara ilegal di kawasan hutan.

Tindakan Ramli yang membuka kebun sawit di kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat dengan berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasca putusan, Tim Elang 3 Hambalang langsung turun ke lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas di lahan tersebut. Hingga berita ini dirilis, tim masih melakukan pemasangan plang dan penyegelan area.

"Lahan ini tidak boleh dipanen lagi, biarkan kembali menjadi hutan. Nantinya, akan dimanfaatkan untuk rakyat dalam bentuk perhutanan sosial dengan tanaman seperti jengkol dan lainnya," kata Pebri Winaldi.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan pemulihan ekosistem di kawasan hutan Kampar bisa segera terlaksana. Sementara itu, tekanan kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku perusakan hutan diharapkan bisa mempercepat penegakan hukum terhadap kasus ini. ( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

5 Terduga Perambah Hutan Kawasan HTP Desa Lubuk Gaung Diamankan Tim Gabungan Polres Bengkalis

Tidak Menunggu Lama, Polsek Kunto Darussalam Mengamankan Pelaku Judi Togel

Sepanjang 2022, Polda Riau Dan Jajaran Gulung 228 Tersangka Dari 145 Kasus Perjudian

Gugatan Pemdes Bangun Jaya Vs PT Torganda, Sidang Tuntutan Ditunda 3 Minggu Kedepan

Polres Pelalawan Proses Dugaan Pencurian Sawit Limpahan Polda Riau

Pra Peradilan Kasus Bimtek Fiktif ESDM Kuansing Dinilai Banyak Kejanggalan

Curi Pagar Besi Milik PT PHR, Dua Orang Pria Ini Diringkus Polsek Minas

Team Opsnal Polsek Mandau Amankan Seorang Pemuda Diduga Pengedar Sabu-sabu

Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Di Rokan Hulu, 14 Paket Sabu Dan Serbuk Ekstasi Disita

Mayat Janda Dikamar Hotel Pekanbaru Ternyata Korban Pembunuhan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan