MENU TUTUP

Kapolda Riau Tegaskan Ancaman Bagi Warga Yang Tidak Ikuti Aturan Pemerintah Terkait Covid-19

Rabu, 25 Maret 2020 | 11:26:03 WIB Dibaca : 2492 Kali
Kapolda Riau Tegaskan Ancaman Bagi Warga Yang Tidak Ikuti Aturan Pemerintah Terkait Covid-19 Pemerintah Provinsi Riau dan TNI Polri saat menggelar Konferensi Pers



PEKANBARU - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan kepada masyarakat yang tidak ikuti aturan pemerintah terkait Virus Corona akan dikenakan hukuman.

 

"Harus diketahui bahwa ada ancaman hukuman bagi pelaku yang tidak menghiraukan imbauan pemerintah berkenaan dengan wabah virus ini," kata Kapolda saat konfrensi pers di Gedung Daerah Balai Serindit pada Selasa, (24/03/2020).

 

Dikatakan Agung, hukuman tersebut ada di KUHP Undang-Undang Karantina dan Undang-Undang tentang Wabah yang terdapat pada pasal 218 KUHP.

 

"Jika sudah diperingatkan tiga kali oleh penguasa mengenai larangan untuk membubarkan diri. Namun tidak diindahkan, maka diberikan hukuman selama empat bulan dua minggu, atau denda Rp 9.000" ucap Kapolda.

 

Kapolda Riau mengharapkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan undang-undang dan arahan pemerintah untuk dapat dilakukan bersama. (MCR)


 



Berita Terkait +

213 Orang Mustahik Kec.Lubuk Dalam Terima Zakat Tahap III 2018

Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya Di Rohul Ini Potong Hasil Kebun Hingga Rp 650 Juta Dengan Alasan Biaya Kasasi Di Jakarta

Launching Kampung Tangguh Kapolres Indra Wijatmiko : Pembelajaran COVID-19 Untuk Ketahanan Pangan

Gencarkan Cooling System, Polsek Minas Ajak Masyarakat Dukung Pilkada Damai

Raih Nilai Tertinggi, Cabang Fahmil Qur'an Putra Siak Menyusul Fahmil Putri ke Final

Desa Makmur SP VI, Polres Pelalawan Launching Kampung Bebas Dari Narkoba

Gelar Program Minggu Kasih, Sat Binmas Polres Kuansing Kunjungi Jemaat Gereja GPIB Efrata

Jaga Keamanan OVN, Serka Alif & Rekan Babinsa Koramil 03/Minas Tak Hentinya Lakukan Patroli Drilling

Pj.Bupati Erisman Yahya, Dukung Masuknya Investor Dalam Pemanfaatan Aset Daerah Pelabuhan Parit 21

Cegah Aksi C3 dan Covid-19, Polsek Langgam Ajak Masyarakat Selalu Waspada dan Prokes

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan