DPO Kasus Curas Berhasil Diamankan, Polisi Ungkap Kronologi Kejahatan

Rohul, CatatanRiau.com | Tim Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) bersama Personil Polsek Tambusai berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Tersangka, berinisial HH alias Hamdan (42), ditangkap pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kapolsek Tambusai, AKP Efendi Lupino SH, mengonfirmasi penangkapan ini pada Sabtu (28/9/2024)
"Tersangka HH ditangkap berdasarkan laporan dari korban NH, seorang ibu rumah tangga berusia 36 tahun,” jelas AKP Efendi, yang juga didampingi Bamin Sie Humas Polres Rohul, Aipda Firdaus SH.
Insiden perampokan tersebut terjadi pada Selasa, 1 Desember 2020, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, NH baru saja tiba di depan rumah seorang bernama WIN di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tambusai, dengan mengendarai mobil Kijang Inova hitam bernomor polisi BK 1297 YN. Ketika hendak turun dari mobil, tiba-tiba empat orang tak dikenal (OTK) menghampiri NH.
Salah satu pelaku langsung menodongkan senjata api berwarna perak ke arah kepala NH sambil berkata,
"Serahkan tas itu dan jangan bergerak!" Dalam situasi yang mengancam, NH menyerahkan tas hitam berisi uang sebesar Rp 530 juta, serta sebuah tas biru yang berisi tiga unit telepon genggam, yaitu satu unit Vivo V7 hitam, satu unit Samsung berwarna dongker, dan satu unit Oppo A3S merah," jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 540 juta dan segera melaporkan insiden itu ke Polsek Tambusai. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menetapkan HH alias Hamdan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Pada Kamis (26/9/2024), sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Resmob Polres Rohul memperoleh informasi tentang keberadaan HH di Desa Bulusonik. Tanpa menunda, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 20.30 WIB. Saat diinterogasi, HH mengakui keterlibatannya dalam aksi perampokan yang terjadi empat tahun lalu.
“Tersangka HH dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan saat ini telah dibawa ke Polres Rohul bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Efendi.(Humas Polres Rohul).***
Laporan : E.S.Nst