MENU TUTUP

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hulman Tampubolon Laporkan Pemilik Akun Tik Tok @SarmaIntan

Rabu, 25 September 2024 | 22:10:32 WIB Dibaca : 1301 Kali
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hulman Tampubolon Laporkan Pemilik Akun Tik Tok @SarmaIntan

Pekanbaru, Catatanriau.com | Hulman Tampubolon, didampingi oleh tiga penasihat hukumnya, resmi melaporkan dua akun TikTok ke Mapolda Riau atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut diajukan pada Rabu (25/9/2024), di Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Riau.

Hulman Tampubolon hadir bersama penasihat hukumnya, yaitu Dr. Manotar Tampubolon, SH, MA, MH; Dr(c) Jefferson Hutagalung, SH, MH; dan Roberto Duran Simbolon, SH.

Jefferson Hutagalung menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dua akun TikTok yang diduga melakukan pencemaran nama baik, yang berdampak negatif pada klien mereka, Hulman Tampubolon, serta nama baik keluarganya. Menurut Jefferson, pencemaran yang dilakukan melalui media sosial tersebut sangat merugikan Hulman, terutama di lingkungan masyarakat.

"Saat ini, kami melaporkan dugaan tindak pidana terkait UU ITE kepada Polda Riau, khususnya bagian Kriminal Khusus, atas pencemaran nama baik yang dialami klien kami. Konten yang diunggah di media sosial TikTok tersebut menyebarkan kebencian," ungkap Jefferson.

Ia menambahkan, kliennya telah dituduh sebagai pencuri, mafia tanah, pembunuh, dan pembantai tanpa bukti yang valid, dan tuduhan-tuduhan tersebut telah menjadi konsumsi publik di dunia maya, sangat merugikan reputasi kliennya.

"Pelaku harus dapat membuktikan tuduhan tersebut," tegas Jefferson.

Pihaknya juga meminta Kapolda Riau untuk menanggapi laporan ini dengan serius agar tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.

Dr. Manotar Tampubolon, SH, MA, MH, menambahkan bahwa laporan pengaduan mereka telah diterima, dan ia berharap agar proses hukum segera berjalan karena kliennya telah menjadi korban framing yang tidak bertanggung jawab oleh dua akun yang mengunggah tuduhan di TikTok dan Facebook.

“Kami berharap Polda Riau segera memproses laporan ini karena nama baik klien kami sudah sangat tercemar oleh framing yang menggambarkan dia seolah-olah sebagai pembunuh, pembantai, mafia tanah, dan pencuri motor. Pihak yang bersangkutan harus bertanggung jawab agar publik tidak terus membully klien kami dan keluarganya,” ujar Manotar.

Senada dengan itu, Roberto Duran Simbolon, SH, menekankan bahwa dua akun tersebut sudah sangat meresahkan dan harus segera ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kriminal Khusus Polda Riau, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

"Dua akun yang dimaksud adalah @Sarmaintan1234 dan @Sarmaintansitumorang di TikTok. Kami melaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016, agar ada kepastian hukum bagi klien kami. Saat ini, seolah-olah klien kami selalu dipersepsikan bersalah di mata publik,” jelas Roberto.

Laporan ini, tambah Roberto, adalah bentuk keseriusan mereka agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Sementara itu, Hulman Tampubolon sebagai korban mengungkapkan bahwa video di media sosial TikTok yang menyebut dirinya sebagai mafia tanah, pencuri, dan pembunuh telah membuat keluarganya merasa terhina dan terzalimi.

“Keluarga besar saya merasa sangat malu dan terhina, terutama mengingat usia saya yang sudah 55 tahun, dan saya dituduh sebagai mafia tanah, pencuri, dan pembunuh tanpa adanya bukti. Apalagi saya juga seorang Sintua (Pelayan Gereja). Mana mungkin saya melakukan hal-hal seperti yang disebarkan di media sosial,” ujar Hulman.

Di akhir, Hulman berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memproses laporannya agar nama baiknya dan keluarganya dapat dibersihkan dari fitnah dan caci maki yang disebarkan oleh pihak Sarma Intan Situmorang.

“Kami sudah saling mengenal, kebetulan istri saya juga bermarga Tumorang. Kami hanya tetangga dan pernah bertemu di ladang. Namun, dengan adanya video dari Sarma Intan Situmorang di TikTok yang mencemarkan nama baik saya dan membuat keluarga besar saya malu, saya merasa perlu untuk melaporkannya ke Mapolda Riau,” pungkas Hulman.***

Laporan : Jaya



Berita Terkait +

Penjual Nomor Judi Togel Diciduk Satreskrim Polres Kampar Dibelakang Pabrik Karet Salo Timur

Kasus Ujaran Kebencian dan Fitnah Pengusaha DH, Milano Segera Dipolisikan

Tim Opsnal Polsek Mandau Tangkap Satu Orang Pelaku Curanmor Di Desa Bumbung

3 Tersangka Kasus Curanmor ini Ditangkap Reskrim Polsek Tambang di Pekanbaru

Jual Togel, Pria Paruh Baya Ini Diciduk Polisi

Diduga Edarkan Shabu, Seorang Pria di Tualang Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Siak

Narkoba Lagi, Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Pelaku

Terdakwa BB Ganja 3 Kg Divonis 1 Tahun. Tim Pengacara Apresiasi Jaksa dan Majelis Hakim

Pelaku Curas Merupakan Maling Sawit Ditangkap Polisi

Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu di Bukit Batu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat