MENU TUTUP

Aktivitas Galian C Iilegal Masih Marak di Rohul, Bikin gerah Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang

Kamis, 12 September 2024 | 23:12:20 WIB Dibaca : 1163 Kali
Aktivitas Galian C Iilegal Masih Marak di Rohul, Bikin gerah Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Darbi SAg, Ketua Perkumpulan Tambang Kabupaten Rokan Hulu

Rohul, Catatanriau.com | Darbi SAg selaku ketua Perkumpulan Tambang Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengaku gerah karena masih banyaknya dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu. Hal ini dibuktikan dengan adanya sejumlah pemberitaan yang tayang disejumlah media massa terkait hal itu.

"Kita akan surati sesegera mungkin pihak DPRD Rohul, supaya hal ini segera diatasi, kita minta DPRD Rohul Hering semua pihak, melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak terkait, dari dinas Bapenda, Perhubungan, Satpol PP, Kepolisiaan, TNI maupun Kejaksaan," kata Darbi Kepada Wartawan, Kamis (12/09/2024) di Pasir Pengaraian.

Menurut Darbi, bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah,” tegasnya.

Untuk itu lanjut Darbi, sekali lagi, pihaknya berharap agar para pengusaha galian C mengurus izin untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 

"Ingat, setiap usaha yang dikembangkan tanpa izin tentu saja berisiko bagi pengusaha sendiri dan juga lingkungan sekitar," katanya.

Apalagi kata Darbi, jika usaha galian C tersebut dilakukan secara jor-joran tanpa memperhatikan tingkat kerusakan lingkungan yang bisa jadi sudah sangat parah. 

"Maka, dalam hal ini, kita ingatkan agar aparat penegak hukum tidak boleh lengah," imbuh Darbi.

Selain itu juga Darbi meminta kepada seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu untuk tidak membeli matrial yang berasal dari galian C ilegal, kontrktor yang mengerjakan proyek pemerintah, dan semua kepala Desa yang mengerjakan proyek Desa, untuk tidak menggunakan matrial ilegal.

"Kita sudah membentuk tim satgas untuk kroscek pengadaan matrial bagi pengguna matrial tersebut. Selain itu juga kita akan bekerja sama dengan ormas, LSM, Media massa dan lainnya, kita tidak main-main, kalau perlu galian C ilegal tersebut akan kita lakukan gugatan ke Pengadilan," tegas Darbi mengakhiri.***

Penulis : Idris Harahap 

 



Berita Terkait +

Hujan Sebentar Jalanan Tenggelam, Warga Minta Kemendagri Evaluasi Jabatan PJ Walikota Pekanbaru

Heboh Pemberitaan Galian C di Beberapa Media, Ini Tanggapan Gementararaya & GWI-Riau

Banjir Melanda Rohul, Ini Penjelasan Dari Kepala BPBD

Mitigasi Bencana Iklim, Aktivis Tolak Industri Perusak Lingkungan di Inhil

Babinsa Rantau Bertuah Koramil 03 Minas Lakukan Patroli Karlahut Dengan Manggala Agni

BPBD Sebut 4 Daerah Di Riau Ini Tetapkan Setatus Siaga Karhutla

Antisipasi Karhutla, Kapolsek Minas Tinjau Kanal bloking Di Kampung Rantau Bertuah

Diduga Perumahan Pranata Residence Pekanbaru, Tidak Memiliki IMB dan Sumur Resapan

Darbi Desak Pemprov Riau Perketat Pengawasan Galian C Ilegal di Rohul

Pemprov Riau Minta Pemkab Kuansing Sikapi Cepat Galian C Bodong yang Digerebek Warga

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat