MENU TUTUP

Pemprov Riau Minta Pemkab Kuansing Sikapi Cepat Galian C Bodong yang Digerebek Warga

Kamis, 12 Maret 2020 | 14:17:47 WIB Dibaca : 2167 Kali
Pemprov Riau Minta Pemkab Kuansing Sikapi Cepat Galian C Bodong yang Digerebek Warga Kadis ESDM Riau, Indra Agus Lukman.


PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) segera ambil tindakan menyikapi persoalan galian C di Pulau Tempurung, Sungai Kuantan, Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, yang sempat digerebek Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Ambacang bersama warga. 

 

"Kita sudah mendapat laporan dari tokoh masyarakat di sana terkait adanya penggerebekan galian C di Kuansing. Mereka mempertanyakan galian C tersebut legal atau ilegal. Saya jawab ilegal. Tapi mereka tanya setelah penggerebekan," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman, Kamis (12/3/2020). 

 

Atas kejadian itu, Indra turun mengapresiasi masyarakat yang peduli terhdap lingkungannya. Sebab menurutnya menjaga lingkungan harus dimulai dari lingkungan terkecil masyarakat dan aparat desa. 

 

"Itu galian C tak berizin, bagaimana kita mau tertipkan. Yang seperti ini aparat hukum setempat yang bisa menertibkan," ujarnya. 

 

Karena itu, Indra meminta Pemkab Kuansing melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat dapat memfasilitasi aparat penegak hukum (Kepolisian) menyikapi persoalan tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. 

 

"Yang punya wilayah kabupaten/kota, di sana ada dinas lingkungan. Mereka lah yang fasilitasi aparat hukum dan sebagainya menyikapi kerusakan lingkungan di desa itu," paparnya. 

 

Terkait persoalan ini, Indra menyatakan kewenangan pihaknya hanya terhadap galian C yang memiliki legal. Namun bukan berarti tidak ada penertiban untuk galian C ilegal. 

 

"Penertiban tetap, tapi untuk galian C ilegal ini yang terdepan aparat hukum difasilitasi pemerintah kabupaten/kota. Karena inspektur tambang kita kewenangannya menertibkan galian C yang legal," cakapnya. 

 

Sejauh ini, di Kuansing baru tiga galian C yang baru mengajukan izin operasi. Pengurusan izin galian C ini masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau. Kemudian mereka menyurati Dinas ESDM Riau, dan kita turunkan inspektur tambang untuk mengecek ke lapangan. 

 

Izin dapat dikeluarkan salah satunya harus memenuhi dampak lingkungan dan sosial budaya. Jika masyarakat tidak setuju, maka kita tak bisa keluarkan izin. 

 

Kemudian jika galian C berkaitan dengan empat sungai Riau, maka mereka harus mendapat rekomendasi dari BWSS. Tapi karena kita yang punya wilayah, mari sama-sama kita menyikapi hal seperti itu. (mcr)




Berita Terkait +

Prihatin Dengan Kabut Asap, KKLM Kayu Ara Permai SIAK Bagikan 1000 Masker

Selamatkan Daerah Aliran Sungai, H Alfedri Ajak Masyarakat Menanam Pohon

Kabid Persampahan DLH Kampar Diduga Tidak Ada Kenerja, Warga : Pecat Saja!

Bendungan Limbah PKS SIPP Jebol, Cemari Sungai Rangau

Terkait Ilegal Loging, Kapolres Kampar Menghimbau Masyarat Untuk Menjaga Kelestarian Hutan

Tim Gabungan Polres Kuansing dan Polsek Hulu Kuantan Lakukan Pengecekan Terhadap Aktivitas PETI di Desa Lubuk Ambacang

Elavasi Air PLTA Koto Panjang Naik ke Level 81 Mdpl, Masyarakat Yang Berada DAS Sungai Kampar Waspada

Program Desa Maju Desa Binuang Lakukan Goro Disetiap Hari Jumat, Yang Dinamakan Jumat Bersih

Antisipasi banjir Kodim 0314/Inhil Laksanakan Kerja Bakti Dan Gotong Royong

Karhutla di Riau Kian Meluas, 2 Heli Superpuma Lakukan Water Bombing

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

2

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

3

Lapas Pasir Pengaraian Gelar Upacara Peringatan HBP Ke 60 Tahun 2024

4

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

5

Antisipasi Lakalantas, Personil Unit Lantas Polsek Minas Lakukan Patroli Blue Light Rutin

6

Kemenangan yang Berkah: Refleksi Momentum Syawal pada Prestasi Sepak Bola U-23 Indonesia