MENU TUTUP

Sidang Gugatan Masyarakat Adat Batin Mudo Genduang terhadap PT Sari Lembah Subur dan PT Astra Agro Lestari Tbk, Lanjut dengan Pengunggahan dan Pemeriksaan Bukti Surat

Rabu, 17 Juli 2024 | 20:14:59 WIB Dibaca : 785 Kali
Sidang Gugatan Masyarakat Adat Batin Mudo Genduang terhadap PT Sari Lembah Subur dan PT Astra Agro Lestari Tbk, Lanjut dengan Pengunggahan dan Pemeriksaan Bukti Surat Sidang Gugatan Masyarakat Adat Batin Mudo Genduang terhadap PT Sari Lembah Subur dan PT Astra Agro Lestari Tbk, Pengunggahan dan Pemeriksaan Bukti Surat, Rabu 17 Juli 2024

PELALAWAN, CATATANRIAU.COM |
Sidang perkara nomor 16/Pdt.G/2024/PN yang melibatkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh masyarakat Batin Mudo Genduang Abu Kasim terhadap PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk berlangsung pada Rabu, 17 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pengunggahan dan pemeriksaan bukti surat dari para pihak.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Maharani Debora Manullang, SH MH, didampingi oleh Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis, SH MH, dan Dr. Jetha Tri Dharmawan, SH MH. Selain itu, sidang juga dihadiri oleh panitera, penggugat dari masyarakat Batin Mudo Genduang Abu Kasim melalui kuasa hukum mereka, Yafanus Buulolo, SH, dan Davi, SH penasihat hukum PT SLS dan PT Astra Agro Lestari Tbk.

Turut hadir sebagai peserta sidang para pihak tergugat, termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pelalawan, Camat Pangkalan Lesung, dan Kepala Desa Genduang.

Kuasa hukum penggugat, Yafanus Buulolo, SH, menyatakan bahwa sudah mengajukan  bukti-bukti  yang memperkuat klaim masyarakat adat Batin Mudo Genduang terkait pengelolaan lahan oleh PT SLS tanpa izin yang merugikan hak-hak masyarakat adat.

Salah satu bukti yang diserahkan adalah surat dari DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang menginstruksikan PT SLS untuk menyerahkan lahan kebun kelapa sawit yang terletak di luar HGU, namun diabaikan oleh perusahaan tersebut.

Sementara itu, dalam jawaban sebelumnya, PT Astra Agro Lestari Tbk menyatakan bahwa penggugat salah menggugat dan tidak seharusnya perusahaan mereka menjadi tergugat kedua. Namun, bukti dari PT SLS menunjukkan bahwa PT Astra Agro Lestari Tbk merupakan salah satu pemegang saham di PT SLS, yang menimbulkan perbedaan jawaban dan bukti.

Penasihat hukum PT SLS dan PT Astra Agro Lestari Tbk, Davi, SH, menyatakan bahwa argumen yang disampaikan dalam jawaban didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan didukung oleh alat bukti. Majelis hakim akan menilai pembuktian dari masing-masing pihak yang saat ini masih dalam tahap bukti surat.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 22 Juli 2024, dengan agenda pemeriksaan setempat atau sidang lapangan. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

Polres Bengkalis Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Shabu Di KM 4 Rangau

Polsek Siak Hulu Amankan Pria Terduga Penggelapan Dalam Jabatan

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Koto Perambahan

Pengedar Narkoba di Desa Koto Tuo Tidak Berkutik Saat Ditangkap Satnarkoba Polres Kampar

Polsek Tapung Hilir Amankan Mesin Gelper Ikan-ikan di Simpang Membot Desa Kota Garo

Rekam Suami Istri Mandi, Pria Desa Birandang Ditangkap Polisi

Sidang Lanjutan Perkara Anak Pembunuh Siswi SMP Bernas, Enam Saksi Didengar Keterangannya

Seorang Predator Gagahi Bocah Belia di Bathin Solapan

Eksekusi DPO Perkara Tipikor, Tim Tabur Kejati Riau Serahkan Sunardi Kepada Kejari Inhu

Polres Siak Berhasil Menggagalkan Pengiriman Bawang Ilegal

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan