MENU TUTUP

Penangkapan Kontroversial: Empat Petani Kelapa Sawit Ditangkap oleh Security PT NSR di Pelalawan

Ahad, 23 Juni 2024 | 13:50:14 WIB Dibaca : 896 Kali
Penangkapan Kontroversial: Empat Petani Kelapa Sawit Ditangkap oleh Security PT NSR di Pelalawan Mauli Silaban SH : Kok terjadi, Petani Sawit ditangkap security PT NSR dikebun sendiri

PELALAWAN, CATATANRIAU.COM |
Empat petani perkebunan kelapa sawit di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan ditangkap oleh security PT Nusantara Sentosa Raya (NSR) dan diserahkan ke Polres Pelalawan pada Rabu, 19 Juni 2024. Para petani tersebut dituduh melanggar UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui UU RI No. 6 Tahun 2023. Mereka diduga membawa alat berat dan memanen hasil perkebunan di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat.

Kuasa hukum para petani, Maruli Silaban SH, mengkritik prosedur penegakan hukum yang dilakukan. "Secara hukum, penangkapan dan penyidikan seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang, bukan oleh pihak swasta," ungkapnya pada Minggu, 23 Juni 2024.

Maruli menambahkan bahwa para petani sudah terdaftar dalam program pengampunan keterlanjuran sesuai dengan UU Cipta Kerja. Menurut Pasal 110a dan 110b UU Cipta Kerja, mereka seharusnya hanya dikenakan sanksi administratif, bukan pidana. Kasus ini menyoroti ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang dihadapi oleh petani, meskipun ada program pengampunan, implementasinya masih menghadapi banyak kendala.

Diduga PT NSR mengabaikan aturan pemerintah mengenai pengampunan dan legalitas kebun sawit di kawasan hutan. Kuasa hukum petani menekankan pentingnya klarifikasi mengenai prosedur penangkapan dan penegakan hukum untuk menghindari intimidasi terhadap petani.

Pemerintah diharapkan memastikan regulasi diterapkan dengan konsisten dan adil untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, peran perusahaan dalam mematuhi peraturan harus diawasi dengan ketat untuk menghindari tindakan yang merugikan petani.

Lokasi perkebunan kelapa sawit ini, menurut pernyataan Mulya Pradata dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), belum ditetapkan sebagai kawasan hutan. Mulya mengungkapkan bahwa hingga kini, belum ada daerah di Provinsi Riau yang telah dikukuhkan menjadi kawasan hutan oleh KLHK. Penetapan kawasan hutan memerlukan proses yang meliputi penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan, yang masih berproses di Riau.****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

Luar Biasa! Polisi dan Ketua RT di Kota Pekanbaru ini Berhasil Lakukan Restoratif Justice

Polres Inhil Terus Brantas Narkoba, 2 Pengedar Kembali Dibekuk

Unit Reskrim Polsek Mandau, Amankan 3 Tersangka Shabu

Polsek Tambusai Utara Berhasil Ungkap Beberapa Kasus Curat & Curas Dalam Seminggu Terakhir

Team Sanak Rimbo Polsek Tambang Berhasil Ringkus 3 Pelaku Curanmor dan Spesialis Bongkar Rumah

Penyerahan Tersangka & Barang Bukti Tipikor Di Kantor Kejari Pasir Pengaraian

Tim Penyidik Kejagung RI Amankan Seorang Saksi Perkara BAKTI Kominfo 

Dua Pria Pengedar Shabu di Kecamatan Tualang Ini Tak Berkutik Saat Diringkus Sat Narkoba Polres Siak

Polres Kampar Respon Cepat Gangguan Kamtibmas Jelang Kedatangan Presiden RI

Tim Polres Pelalawan Ringkus 7 Pelaku Curas Komplotan Pencuri Komponen Alat Berat

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat