MENU TUTUP

Polsek Tandun Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Sabu 19,23 Gram

Selasa, 11 Juni 2024 | 22:47:13 WIB Dibaca : 1440 Kali
Polsek Tandun Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Sabu 19,23 Gram

Rohul, Catatanriau.com | Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul), yang dipimpin oleh Iptu Lof Lasri Nosa SH, berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat sekitar 19,23 gram pada Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa SH menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial RN (33) dan KW alias Danang (32) telah diamankan.

"RN berperan sebagai kurir dan KW sebagai bandar," ujar Kapolsek Tandun pada Selasa (11/6/2024).

Tempat kejadian perkara (TKP) adalah rumah RN yang berlokasi di RT 003 RW 002 Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital pocket Slawe, satu tas selempang hitam merk Converse, satu kaleng rokok yang dibalut dengan lakban hitam, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu unit handphone merek Vivi warna abu-abu, satu plastik hitam, dan satu potongan jerigen.

Kapolsek menjelaskan bahwa informasi awal didapatkan dari masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di rumah RN.

"Mendapat informasi tersebut, saya memimpin langsung beserta Unit Reskrim dan Intel untuk melakukan penyelidikan," kata Iptu Lof.

Pada pukul 03.00 WIB, dua laki-laki berhasil diamankan di dalam rumah RN. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat. Di samping rumah RN ditemukan satu plastik hitam yang ditutup dengan potongan jerigen.

Di dalam plastik hitam tersebut ditemukan satu tas selempang hitam bertuliskan Converse yang berisi satu kaleng rokok dibalut dengan lakban hitam. Di dalam kaleng rokok tersebut terdapat satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, dan satu gunting.

"Para pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka. Tim langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti guna proses hukum selanjutnya," tegas Kapolsek.

Hasil tes urine menunjukkan kedua pria tersebut positif menggunakan narkotika.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Lof. (Humas Polres Rohul).

Laporan : E.S Nst



Berita Terkait +

Kejari Pelalawan Tahan Kades Segamai Dalam Perkara Korupsi

Bandar Tanah Tungku Batang Gansal Digerebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Disita

Maling Onderdil Alat Berat, Pelaku Positif Nyabu, Dibekuk Polsek Kelayang

Sepanjang 2022, Polda Riau Dan Jajaran Gulung 228 Tersangka Dari 145 Kasus Perjudian

Polres Inhu Ringkus Dua Orang Pengedar Sabu di Rengat

Polres Inhu Bekuk Pengedar Ganja Kering di Desa Lambang Sari, Lirik

PT SLS dan PT Astra Agro Lestari Tbk Hadir, Sidang Gugatan Serobot 90 Hektar Bersidang Mediasi

Pelaku Curas Tembak & Bakar Mobil Korban Berhasil Diringkus Ditreskrimsus Polda Riau

Polsek Bonai Darussalam Ringkus Pelaku Pencurian Dirumah Warga Yang Merayakan Tahun Baru

Seorang IRT di Desa Balam Ditangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Sabu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba