MENU TUTUP

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan ke KPU Siak

Jumat, 25 Oktober 2019 | 19:08:59 WIB Dibaca : 2769 Kali
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan ke KPU Siak DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan ke KPU Siak

 

 


JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten siak dikenakan sangsi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (23/10).

 

 

Sidang Pembacaan putusan dengan nomor perkara 206-PKE-DKPP/VIII/2019, digelar diruang sidang DKPP Jalan MH. Thamrin No.14, Jakarta pusat Pukul 13.30 WIB.

 

 

Perkara ini berawal dari aduan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan dan 5 orang anggota Bawaslu Provinsi Riau lainnya yakni Neil Antariksa, Gema Wahyu Adinata, Amiruddin Sijaya, dan Hasan.

 

 

Namun para pengadu yang terlihat hadir dalam sidang tersebut hanya Neil Antariksa, Amiruddin Sijaya dan Hasan, sedangkan Rusidi Rusdan Dan Gema Wahyu Adinata berhalangan hadir karena menghadiri kegiatan lain.

 

Terlihat hadir dari pihak Teradu, (KPU) Kabupaten Siak diwakili oleh Agus Haryanto, anggota KPU Siak. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terdapat perbedaan jumlah pada daftar pemilih pada beberapa TPS di 4 (empat) Kecamatan di Kabupaten Siak.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada tanggal 19 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Riau menggelar sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Acara Cepat, setelah melakukan pemeriksaan dan pengkajian yang mendalam, dalam sidang tersebut, KPU Siak mengakui adanya kurang ketelitian jajarannya dalam pendataan di TPS.

 

Mendapati pengakuan tersebut, Bawaslu Provinsi Riau melalui Putusan Sidang Penangan Pelanggaran Administrasi Acara Cepat meminta KPU Siak untuk memperbaikinya dengan mencocokkan formulir model DAA1 dengan C1 Plano yang ada dalam kotak Suara.

 

Berdasarkan Putusan Bawaslu Riau, KPU Siak lemudian melakukan perbaikan, namun tidak sesuai tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu, dimana KPU hanya melakukan pencocokkan antara DB1 dan DA1 saja tidak pada C1 Plano yang terdapat dalam kotak suara.

 

Maka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu dan menjaga marwah Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Provinsi Riau membawa masalah ini ke meja hijau DKPP.

 

Pada tanggal 27 Agustus 2019, DKPP menggelar sidang dengan agenda mendengarkan pokok gugatan dan keterangan saksi-saksi yang di gelar di ruang sidang Bawaslu Riau.

 

Dan hasilnya, DKPP menyatakan aduan dari pengadu terbukti dan jawaban dari teradu tidak meyakinkan DKPP. DKPP memutuskan, Pertama mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. 

 

Kedua memberikan sangsi PERINGATAN kepada KPU Kabupaten Siak. Ketiga memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk menindaklanjuti keputusan DKPP paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan, dan terakhir memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (MCR/Ch)


Editor : IdrisH



Berita Terkait +

Rahasia Kejaksaan Sehingga Dipercaya Publik, Tak Hanya Kinerja Tapi Juga Humanis

Hendry Ch Bangun Akan Prioritaskan Program Pendidikan & UKW Bagi Anggota PWI

Besok Menko Marves dan Ketua BPKP RI Hadiri Rapat Koordinasi dengan Kabupaten Penghasil Sawit

Banpres Produktif Untuk UMKM Telah Diluncurkan Oleh Presiden Joko Widodo

Dr. Barita Simanjuntak Dapat Mandat Jadi Tim Reformasi Hukum

Kerja Sama JAM PIDMIL dan STHM Selenggarakan Seminar tentang Acara Koneksitas dalam Sistem Peradilan Pidana

Pakar Hukum Berpendapat Info Bocor, KPK Mudah Dijinakkan

Dengan Adanya Perpres Nomor 79 Tahun 2020, BIN Miliki Keputusan Baru Dalam Pengawasan ASN

Survei: Mayoritas Publik  Puas Kinerja Kapolri Usut Kasus Duren Tiga 

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Kapolri: Sinergitas Elemen Bangsa Wujudkan Persatuan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Ditangkap di Jawa Barat dan Dibawa ke Polres Kuansing

2

Guru SD Ditemukan Membusuk, Korban Meninggal Diduga Sakit

3

Polsek Tambang Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil Kepada Para Tahanan

4

Polsek Tambang Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil Gratis

5

Safari Ramadhan di Desa BPTJ, Wabup Rohul Komitmen Pembangunan Masjid

6

Diduga Pungli! Besok Disdikbud Siak Akan Lakukan Pemanggilan Terhadap Kepsek Dan Oknum Guru di SDN 008 Sam-sam