MENU TUTUP

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan ke KPU Siak

Jumat, 25 Oktober 2019 | 19:08:59 WIB Dibaca : 2924 Kali
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan ke KPU Siak DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan ke KPU Siak

 

 


JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten siak dikenakan sangsi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (23/10).

 

 

Sidang Pembacaan putusan dengan nomor perkara 206-PKE-DKPP/VIII/2019, digelar diruang sidang DKPP Jalan MH. Thamrin No.14, Jakarta pusat Pukul 13.30 WIB.

 

 

Perkara ini berawal dari aduan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan dan 5 orang anggota Bawaslu Provinsi Riau lainnya yakni Neil Antariksa, Gema Wahyu Adinata, Amiruddin Sijaya, dan Hasan.

 

 

Namun para pengadu yang terlihat hadir dalam sidang tersebut hanya Neil Antariksa, Amiruddin Sijaya dan Hasan, sedangkan Rusidi Rusdan Dan Gema Wahyu Adinata berhalangan hadir karena menghadiri kegiatan lain.

 

Terlihat hadir dari pihak Teradu, (KPU) Kabupaten Siak diwakili oleh Agus Haryanto, anggota KPU Siak. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terdapat perbedaan jumlah pada daftar pemilih pada beberapa TPS di 4 (empat) Kecamatan di Kabupaten Siak.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada tanggal 19 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Riau menggelar sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Acara Cepat, setelah melakukan pemeriksaan dan pengkajian yang mendalam, dalam sidang tersebut, KPU Siak mengakui adanya kurang ketelitian jajarannya dalam pendataan di TPS.

 

Mendapati pengakuan tersebut, Bawaslu Provinsi Riau melalui Putusan Sidang Penangan Pelanggaran Administrasi Acara Cepat meminta KPU Siak untuk memperbaikinya dengan mencocokkan formulir model DAA1 dengan C1 Plano yang ada dalam kotak Suara.

 

Berdasarkan Putusan Bawaslu Riau, KPU Siak lemudian melakukan perbaikan, namun tidak sesuai tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu, dimana KPU hanya melakukan pencocokkan antara DB1 dan DA1 saja tidak pada C1 Plano yang terdapat dalam kotak suara.

 

Maka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu dan menjaga marwah Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Provinsi Riau membawa masalah ini ke meja hijau DKPP.

 

Pada tanggal 27 Agustus 2019, DKPP menggelar sidang dengan agenda mendengarkan pokok gugatan dan keterangan saksi-saksi yang di gelar di ruang sidang Bawaslu Riau.

 

Dan hasilnya, DKPP menyatakan aduan dari pengadu terbukti dan jawaban dari teradu tidak meyakinkan DKPP. DKPP memutuskan, Pertama mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. 

 

Kedua memberikan sangsi PERINGATAN kepada KPU Kabupaten Siak. Ketiga memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk menindaklanjuti keputusan DKPP paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan, dan terakhir memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (MCR/Ch)


Editor : IdrisH



Berita Terkait +

Tewas dengan pedang menusuk mata, ini kata-kata terakhir Arifin

Jaksa Agung ST Burhanuddin  Terima Penghargaan Dalam Kategori  Best Institutional Leaders

Percepatan Penurunan Stunting, Plt Bupati Asmar Tegaskan Pentingnya Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku

Dari Pelalawan Riau, Cantika Aprisila Raih Gelar Puteri Remaja Indonesia Best Talent 2021

Cemerlang dalam Akademik Antar Laili Raih Beasiswa Prestasi PHR

Kapolri Ajak Jaga Nilai Persatuan Kesatuan Untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Kecurigaan Paloh ada musuh dalam selimut di pemerintahan Jokowi

Dua Fokus Awal Polri Tangani Kerusuhan Arema Vs Persebaya

Rahasia Kejaksaan Sehingga Dipercaya Publik, Tak Hanya Kinerja Tapi Juga Humanis

Jokowi Usap Tangisan Petani Sawit Indonesia

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat