MENU TUTUP

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Percobaan Pembunuhan Ditangkap Polsek Perhentian Raja

Senin, 06 November 2023 | 07:55:01 WIB Dibaca : 792 Kali
Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Percobaan Pembunuhan Ditangkap Polsek Perhentian Raja

Kampar, Catatanriau.com | Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan pelaku percobaan pembunuhan HE(37) warga Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja kurang dari 24 jam, Ahad (5/11/2023) sekira pukul 11.30 WIB.

Akibatnya korban  N R Sihombing (24) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja mengalami luka berat, perut dan punggung korban di bacok dengan sebilah parang dan mengakibatkan korban harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Riko Rizki Masri, "usai mendapatkan laporan, anggota langsung bergerak dan korban berhasil diselamatkan sedangkan pelaku berhasil kita amankan di Pinggir sungai di Desa Kampung Pinang," jelas Kapolsek.

Awalnya, kejadian naas ini, Sabtu (4/11/2023) sekira pukul 14.45 WIB Rikot Sirat mendapat telepon dari Iwan yang mengatakan bahwa Adiknya N R Sihombing telah dianiaya dengan menggunakan sebilah parang dan sedang dibawa kerumah Sakit.

Mendapatkan Rikot Sirat langsung ke rumah sakit dan melihat kondisi Adiknya mengalami luka di bagian perut dan bagian belakang punggung. "Saat itu, Iwan menjelaskan kepada Rikot bahwa terjadi di tempat penampungan jual beli Sawit, yang terletak di Desa Kampung Pinang dan kejadian tersebut terekam dalam CCTV," Ungkapnya.

Atas terjadinya penganiayaan tersebut, korban tidak dapat melakukan aktifitasnya sehari-hari dan Rikot tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. "Abang korban Rikot langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja dan kita langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi korban," tambahnya.

Karena korban kondisinya yang parah, maka korban kita bawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.

"Bersama  Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam beserta Anggota melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku," terang Kapolsek.

Setelah dilakukan pencarian dan pengintaian dibantu masyarakat Desa kampung Pinang, " Minggu (5/11/2023) sekira pukul 11.30 WIB diperoleh Informasi bahwasanya Pelaku sedang berada di Pinggir sungai di Desa Kampung Pinang dan kemudian Pelaku diamankan beserta barang bukti ke Polsek Perhentian Raja guna proses lebih lanjut," ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP. ( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Pria Ini Ditangkap Polsek Tualang Polres Siak, Lantaran Culik & Cabuli Sejumlah Anak Kecil

Polres Pelalawan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Alkes RSUD, Cabul Disabilitas dan Curas Bersenjata

Pengacara Maryan SH, Vonis Bebas Kliennya Karna Tidak Terbukti Di Persidangan

Rampok Bersenpi di Duri Berhasil Dicokok Polisi, Satu Temannya Masih Buron

Meresahkan Warga! Polsek Koto Gasib Ringkus Lima Orang Pelaku Spesialis Pencurian

AMSAK Akan Laporkan Pihak SD Negeri 020 Bukit Payung Serta Desa Kota Baru Ke APH

Kejati Riau Serahkan Tersangka Tipikor & BB Ke Tim JPU Pidsus Kejari Indragiri Hilir

Gadaikan Sepeda Motor Teman Pria Ini Berurusan Dengan Polisi

Sat Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk Dua Pelaku Narkotika jenis Ganja di Dua Tempat Berbeda

Amankan 2319 Kubik Kayu Ilegal Logging, Kapolda : Hutan Kita Harus Diselamatkan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

2

Dihadiri Arwin AS, LLMB Deklarasi Dukung Afni di Pilkada Siak

3

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

4

Lapas Pasir Pengaraian Gelar Upacara Peringatan HBP Ke 60 Tahun 2024

5

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

6

Antisipasi Lakalantas, Personil Unit Lantas Polsek Minas Lakukan Patroli Blue Light Rutin