MENU TUTUP

AMSAK Akan Laporkan Pihak SD Negeri 020 Bukit Payung Serta Desa Kota Baru Ke APH

Ahad, 14 Mei 2023 | 14:36:21 WIB Dibaca : 833 Kali
AMSAK Akan Laporkan Pihak SD Negeri 020 Bukit Payung Serta Desa Kota Baru Ke APH Photo Ilustrasi

PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Bersatu Anti Korupsi (AMSAK) akan melaporkan sejumlah temuan terkait adanya dugaan indikasi bernuansa korupsi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 020 Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar dan Pengelolaan Anggaran Dana Desa serta Dana Desa Kota Baru kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu disampaikan oleh ketua AMSAK kepada wartawan di Pekanbaru, Ahad (14/05/2023).

"Hal ini berdasarkan surat yang telah kami layangkan sebelumnya kepada Kepala SD Negeri 020 Bukit Payung, No: 020/AMSAK/IV/2023 Permintaan Klarifikasi , dan kepada Kepala Desa Kota Baru No: 020/B/AMSAK/IV/2023: Penjelasan Dan Atau Klarifikasi Penggunaan & Pengelolaann ADD & DD," kata Firdaus.

Adapun terkait SD Negeri 020 Bukit Payung lanjut dia, permintaan informasi dan klarifikasi terkait penggunaan Dana BOS dan Anggaran Keuangan lainnya yang diterima oleh SD Negeri 020 Bukit Payung, berdasarkan informasi yang diterima dari wali murid, SD Negeri 020 Desa Bukit Payung diduga dan disinyalir adanya pemungutan uang kepada sejumlah Siswa/i  dan jual beli buku LKS dan penjualan baju seragam sekolah.
 

Hal ini kata dia, mengingat sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Pasal 12 Huruf (a) menyebut, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Hal ini lanjut Firdaus, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat “(1) Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait, serta Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 Tentang Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, dan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2020 Ihwal Pelibatan Keluarga Pada Penyelenggaraan Pendidikan.

"Kami juga menyurati pihak Kepala Desa Kota Baru kecamatan Tapung Hilir terkait penjelasan dan atau klarifikasi perihal penggunaan dan pengelolaan ADD & DD. Hal ini berdasarkan adanya laporan dari sejumlah masyarakat bahwa adanya dugaan-dugaan indikasi ketidak terbukaan secara detil kepada masyarakat perihal pengelolaan dan penggunaan ADD dan DD di Desa Kota Baru," imbuhnya.

Adapun data atau klarifikasi yang diminta oleh pihaknya yakni meminta Kepala Desa Kota Baru agar memberikan :

1. Data SPJ & LPJ Desa Tahun 2022.

2. Data Rincian pendapatan Desa Tahun 2022 Sesuai dengan Undang-undang No 06 Tahun 2014 disebutkan bahwa pendapatan Desa itu bersumber dari 3 kelompok yaitu kelompok Pendapatan Asli Desa (PADES) Kelompok transfer, dan kelompok Pendapatan lain-lain.

3. Data Pelaksanaan RPJMDES, RKPDES, dan APBDES. Hal ini kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 71 tahun 2000 Dan Atau/Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan serta Undang-undang Desa dikatakan, bahwa salah satu asas penyelenggaraan pemerintah Desa ialah "Keterbukaan". (Pasal 4 huruf d) yang dimaksud "Keterbukaan" adalah asas membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintah Desa dengan tetap memperhatikan peraturan perundang- undangan.

"Dan sampai saat ini tertanggal 14 Mei 2023 belum adanya balasan dan atau jawaban atas  surat yang telah kami layangkan terhadap Kepala Desa Kota Baru dan Kepala SD Negeri 020 Bukit Payung, tak sampai hanya disitu kami dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Bersatu Anti Korupsi mencoba menghubungi Kepala Desa Kota Baru melalui pesan singkat WhatsApp namun tidak ada respon sama sekali," ujar Firdaus.

"Kuat dugaan adanya indikasi bernuansa korupsi sehingga pihak kepala Desa kota baru dan pihak sekolah SD Negeri 020 Bukit Payung tidak mau dan atau tidak berani memberikan jawaban surat, ya jika merasa bersih dan tidak ada indikasi atau dugaan korupsinya ya tinggal dijawab aja dan di balas gitu aja ko repott," sindir Firdaus sambil tersenyum.

"Menimbang hal tersebut maka kami akan melaporkan mereka ke Polda Riau terkait adanya dugaan pelanggaran Undang undang yang menjadi dasar hukum kami melayangkan surat terhadap Kades kota Baru dan Kepala Sekolah SD Negeri 020 Bukit Payung. Untuk selanjutnya yang kedua kalinya kami akan melayangkan / mengirim surat kembali terhadap Kades Kota Baru dan kepala sekolah SD N 020 Bukit Payung dan jika tetap tidak ada tanggapan maka selanjutnya akan kami tingkatkan laporan ke penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia." Tegasnya. (Irwan Ocu Bundo)


Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Warga Desa Padang Mutung Dan 5 Paket Narkoba Berhasil Diamankan Satnarkoba

Respon Cepat Polsek Cerenti Langsung Lakukan Penindakan Terhadap Aktivitas PETI

Polsek Tampan Tangkap Dua Pengedar Sabu Kampung Dalam

Polres Bengkalis Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Shabu Di KM 4 Rangau

Mesin Judi Tembak Ikan Kupu-Kupu Di Talang Muandau Dan Balai Raja Bengkalis Mendadak Tutup

Rudi Waker Purba Sesalkan Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Pungli RLH Kades Polak Pisang

Diduga Cabuli Bayi Umur 1,5 Tahun, Seorang Kakek di Sei Apit Siak Ini Ditangkap Polisi

Azmi Syahputra : Kasus Polri Tembak Menembak, Perlu Membuat Aturan

Kasus Ujaran Kebencian dan Fitnah Pengusaha DH, Milano Segera Dipolisikan

Empat Orang Pria Pelanggar PSBB Bengkalis Disidang

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Heboh! Perpisahan Sekolah SMA Sederajat Yang Wah, Hulubalang LAMR Pekanbaru Minta Seluruh Kepsek Patuhi Aturan Disdik Riau 

2

Dr.Afni Temui Ulama Sebelum Daftar Calon Bupati Siak

3

Komentari Postingan Instagram Disdik Riau, Netizen Keluhkan Sistem Permohonan Pindah Tugas Yang Sulit Bagi Guru PNS Sementara Guru P3K Mudah

4

Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan

5

Pelaku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu

6

Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kualu