MENU TUTUP

Pria Inisial WS Ini Diamankan Polsek Tembilahan Hulu Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 11 Oktober 2023 | 19:49:18 WIB Dibaca : 732 Kali
Pria Inisial WS Ini Diamankan Polsek Tembilahan Hulu Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Inhil, Catatanriau.com | Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu, di Jalan Gerilya Parit 6 Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Selasa (10/10/2023).

Pelaku berinisial WS (31) diamankan Polsek Tembilahan Hulu dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis Sabu.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Ricky Marzuki SH menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat.

“Dari informasi yang didapat, kami langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi dan penangkapan terduga pelaku,” kata IPTU Ricky.

Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan dilakukan Selasa 10 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Polsek Tembilahan Hulu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku, dengan disaksikan Ketua RT dan 2 orang warga setempat.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket diduga Narkotika Jenis Sabu di dalam kamar pelaku.

“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui 3 paket diduga Narkotika jenis Sabu,” terang IPTU Ricky..

Diterangkan juga personel Polsek mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, semua kami amankan bersama pelaku,” tegasnya.

Kapolsek Tembilahan Hulu juga berharap, agar masyarakat bekerjasama dalam memberikan informasi. Pihaknya juga mengatakan, narkoba merupakan musuh yang harus diperangi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Tembilahan Hulu apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan ke kepolisian terdekat, mari bersama kita perangi narkoba,” tutupnya.

Pelaku dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***

Laporan : Safrudin 



Berita Terkait +

Polres Pelalawan Tangkap 1 Truck Kayu Ilegal Dari Teluk Meranti

Jumpa Pers Polres Pelalawan, HYL Secara Sadis Bunuh Istrinya 17 Tusukan

4 Orang Ini Digelandang Kejati Riau Kerutan Sialang Bungkuk, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru TA 2021

Lagi! Tim Sat Narkoba Polres Kampar, Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Desa Pangkalan Baru

Hakim Tipikor Geram, Indra Gunawan Alias Eed Berbelit - Belit

Team Opsnal Polsek Mandau Amankan Seorang Pemuda Diduga Pengedar Sabu-sabu

Polsek Kepenuhan Amankan Pelaku KDRT, Ini Kronologis Kejadiannya

Dua Pelaku Pertambangan Ilegal Diringkus Satreskrim Polres Kampar

Diiming-imingi Bakal Jadi PNS di Aceh, Wanita Paruh Baya Ini Tipu Warga Inhu Hingga Ratusan Juta Rupiah 

Polres Rohul Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Tangkap Dua Tersangka

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan