MENU TUTUP

Pria Inisial WS Ini Diamankan Polsek Tembilahan Hulu Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 11 Oktober 2023 | 19:49:18 WIB Dibaca : 536 Kali
Pria Inisial WS Ini Diamankan Polsek Tembilahan Hulu Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Inhil, Catatanriau.com | Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu, di Jalan Gerilya Parit 6 Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Selasa (10/10/2023).

Pelaku berinisial WS (31) diamankan Polsek Tembilahan Hulu dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis Sabu.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Ricky Marzuki SH menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat.

“Dari informasi yang didapat, kami langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi dan penangkapan terduga pelaku,” kata IPTU Ricky.

Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan dilakukan Selasa 10 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Polsek Tembilahan Hulu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku, dengan disaksikan Ketua RT dan 2 orang warga setempat.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket diduga Narkotika Jenis Sabu di dalam kamar pelaku.

“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui 3 paket diduga Narkotika jenis Sabu,” terang IPTU Ricky..

Diterangkan juga personel Polsek mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, semua kami amankan bersama pelaku,” tegasnya.

Kapolsek Tembilahan Hulu juga berharap, agar masyarakat bekerjasama dalam memberikan informasi. Pihaknya juga mengatakan, narkoba merupakan musuh yang harus diperangi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Tembilahan Hulu apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan ke kepolisian terdekat, mari bersama kita perangi narkoba,” tutupnya.

Pelaku dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***

Laporan : Safrudin 



Berita Terkait +

Curi TV Milik Klinik Perawang Medikal, Iqbal Di Cokok Polisi

Kesal Istrinya Diganggu Lewat Medsos, Pria di Inhil Ini Nekat Habisi Nyawa Tetangganya

Seorang Asisten Rumah Tangga Gasak Rumah Majikan di Pinggir

Team Opsnal Polsek Mandau Amankan Seorang Pemuda Diduga Pengedar Sabu-sabu

Polisi Akhirnya Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Identitas di Jembatan Maredan Perawang 

Diduga Gelapkan 4 Unit Sepeda Motor, SA Diamakan Tim Opsnal Polsek Mandau

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Seberida

Bongkar Warung, Remaja Ditangkap warga Lalu Diserahkan Ke Polsek Siak Hulu

Polda Riau Gulung 11 Pelaku Tindak Pidana PETI Di Kuansing

Korban Merasa Kecewa! Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Inhu Belum Ditangkap Polisi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kritik Kinerja BPD Kuansing, Ketua SAPMA PP ini di Polisikan, Ketua KNPI Riau: Ngawur!

2

Kritik tajam forum BPD Kuansing,Boby Purba dipolisikan dan ini tanggapan BPPH PP Pekanbaru!

3

Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room

4

Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Ringkus Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

5

Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang

6

Anton ST.MM: Perjalanan Karier & Dedikasinya Dalam Membangun