MENU TUTUP

Polres Pelalawan Tangkap 1 Truck Kayu Ilegal Dari Teluk Meranti

Selasa, 30 November 2021 | 10:45:58 WIB Dibaca : 3709 Kali
Polres Pelalawan Tangkap 1 Truck Kayu Ilegal Dari Teluk Meranti Tim Opnal Patroli Polres Pelalawan berhasil menangkap 1 (satu) unit KBM truck dengan Nopol BM 9980 FA membawa kayu olahan sebanyak lebih kurang 7 kubik tanpa di lengkapi dokumen pada hari senin tanggal 29 November 2021 sekira pukul 00.10 Wib di Jalan

PELALAWAN, CATATANRIAU.com •  Tim Opnal Patroli Polres Pelalawan berhasil memberhentikan dan menangkap 1 (satu) unit KBM   truck dengan Nopol BM 9980 FA membawa kayu olahan sebanyak lebih kurang 7 kubik tanpa di lengkapi dokumen pada hari senin tanggal 29 November 2021 sekira pukul 00.10 Wib.

 

Penangkapan 7 kubik Kayu Ilegal atau tanpa dokumen tersebut di sekitar Jalan Lintas Bono Teluk Meranti Desa Balam Merah Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan - Riau. "Setelah pelaku diamankan dan di lakukan interogasi awal dan menurut pengakuan tersangka kayu tersebut berasal dari Teluk Meranti. selanjut nya pelaku di bawa ke Mapolres Pelalawan untuk Pemeriksaan lebih Lanjut," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasubag Humas AKP Edi Harjanto SH, Selasa (30/11/2021).

 

Dikatakannya penangkapan pelaku tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Dari hasil patroli tim opsnal Polres Pelalawan pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekira pukul 00.10 Wib telah dilaksanakan Penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang pelaku Tindak Pidana mengangkut menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi secara bersama surat keterangan sah nya hasil hutan.

 

Penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang pelaku Tindak Pidana di 
Jalan Lintas Bono tepat nya di desa Balam Merah Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan. "Tim sesuai arahan Kapolres masih melakukan pengembangan asal kayu dan lokasi penebangan. Serta mengejar orang orang yang terlibat," ujar Edi.

 

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pasal 83 ayat (1)  huruf b Jo pasal 12 huruf e.

 

Pelaku seorang supir ditetapkan sebagai tersangka
Nama inisial AD, Tempat/Tgl Lahir : Medan, 05-06-1961
Alamat : Jl.Suka Mulya RT/RW 001/001 Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar,  Pekerjaan Petani/Pekebun selanjutnya diamankan di Polres Pelalawan.

 

Adapun sebagai pelapor Adrian Yunanda, 35Tahun, Polri, Laki-laki, Islam, Aspol Polres pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Sedangkan saksi saksi  Dedi Patria, 36 tahun, Laki-Laki,Islam , Polri, Laki-laki, Islam, Aspol Polres pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Satria Parlaungan, 25 Tahun, Laki-Laki, Islam , Polri, Laki-laki, Islam, Aspol Polres pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. ****


E Pangaribuan



Berita Terkait +

Curi Onderdil Alat Berat, Warga Desa Sungai Petai Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Polsek Pasir Penyu Ringkus 5 Pengedar Sabu-sabu di Komplek Perumahan Air Molek

Asik Main Judi Ikan-ikan, 3 Orang Pria Beserta Seorang Pengelolaannya di Kandis Ini Diamankan Polisi

Kembali Berulah Curi Sepeda Motor, Sat Intelkam Polres Inhil Tangkap Residivis Curat Ini

Sat Narkoba Polres Siak Amankan TP Narkotika Jenis Shabu Di Perawang

Polres Inhu Cokok 4 Pelaku Begal Jalan Raya Rengat - Pematang Reba, Begini Kronologisnya

Asyik Duduk di Balai-balai, Dua Pelaku Narkoba Diamankan Polsek Kampar

Meski Telah Mengembalikan Uang APBKam Jatimulya, Penghulu Tetap diproses

Amankan Tersangka Pelaku Curanmor, Opsnal Temukan Narkotika Diduga Jenis Shabu

Ketua KNPI Riau Ajak APH Panggil dan Periksa Ex Bupati HM Harris, Kasus Apa?

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kisah Pilu di Gubuk Sawit, Pria Asal Pekanbaru Terlantar Dievakuasi Tim Gabungan di Minas

2

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

3

Masyarakat Koto Gasib Tolak PSU Siak, Gugatan Periodisasi Alfedri Kembali Picu Aksi

4

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

5

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

6

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan