MENU TUTUP

Polres Pelalawan Tangkap 1 Truck Kayu Ilegal Dari Teluk Meranti

Selasa, 30 November 2021 | 10:45:58 WIB Dibaca : 3029 Kali
Polres Pelalawan Tangkap 1 Truck Kayu Ilegal Dari Teluk Meranti Tim Opnal Patroli Polres Pelalawan berhasil menangkap 1 (satu) unit KBM truck dengan Nopol BM 9980 FA membawa kayu olahan sebanyak lebih kurang 7 kubik tanpa di lengkapi dokumen pada hari senin tanggal 29 November 2021 sekira pukul 00.10 Wib di Jalan

PELALAWAN, CATATANRIAU.com •  Tim Opnal Patroli Polres Pelalawan berhasil memberhentikan dan menangkap 1 (satu) unit KBM   truck dengan Nopol BM 9980 FA membawa kayu olahan sebanyak lebih kurang 7 kubik tanpa di lengkapi dokumen pada hari senin tanggal 29 November 2021 sekira pukul 00.10 Wib.

 

Penangkapan 7 kubik Kayu Ilegal atau tanpa dokumen tersebut di sekitar Jalan Lintas Bono Teluk Meranti Desa Balam Merah Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan - Riau. "Setelah pelaku diamankan dan di lakukan interogasi awal dan menurut pengakuan tersangka kayu tersebut berasal dari Teluk Meranti. selanjut nya pelaku di bawa ke Mapolres Pelalawan untuk Pemeriksaan lebih Lanjut," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasubag Humas AKP Edi Harjanto SH, Selasa (30/11/2021).

 

Dikatakannya penangkapan pelaku tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Dari hasil patroli tim opsnal Polres Pelalawan pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekira pukul 00.10 Wib telah dilaksanakan Penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang pelaku Tindak Pidana mengangkut menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi secara bersama surat keterangan sah nya hasil hutan.

 

Penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang pelaku Tindak Pidana di 
Jalan Lintas Bono tepat nya di desa Balam Merah Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan. "Tim sesuai arahan Kapolres masih melakukan pengembangan asal kayu dan lokasi penebangan. Serta mengejar orang orang yang terlibat," ujar Edi.

 

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pasal 83 ayat (1)  huruf b Jo pasal 12 huruf e.

 

Pelaku seorang supir ditetapkan sebagai tersangka
Nama inisial AD, Tempat/Tgl Lahir : Medan, 05-06-1961
Alamat : Jl.Suka Mulya RT/RW 001/001 Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar,  Pekerjaan Petani/Pekebun selanjutnya diamankan di Polres Pelalawan.

 

Adapun sebagai pelapor Adrian Yunanda, 35Tahun, Polri, Laki-laki, Islam, Aspol Polres pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Sedangkan saksi saksi  Dedi Patria, 36 tahun, Laki-Laki,Islam , Polri, Laki-laki, Islam, Aspol Polres pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Satria Parlaungan, 25 Tahun, Laki-Laki, Islam , Polri, Laki-laki, Islam, Aspol Polres pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. ****


E Pangaribuan



Berita Terkait +

15 Paket Narkoba Diamankan Dari Warga Desa Pulau Payung, Begini Nasibnya Sekarang

Peredaran Narkoba Sampai Ke-Dusun di Kampung Buatan II, 4 Paket Shabu Berhasil Diamankan Polisi

Polres Inhu Diduga Tebang Pilih Dalam Menindak Pertambangan Ilegal, Kasat Reskrim : Kita Akan Tindak Tegas Semua!

Hari Ini, KNPI Riau Resmi Laporkan Sekdaprov SF Hariyanto ke Polisi

Astaga! Kakek Tua Tukang Urut Di Perawang Siak Ini Nekat Cabuli Gadis Pasien Urutnya

Perusahaan ini Penjarakan 3 Orang Anak Muda, KNPI Riau Ikut Bersikap! Bikin Merinding

Kapolres Bengkalis Gelar Press Release Penangkapan 4 Orang Diduga Sindikat Pencurian Besi Chevron

Lahan 1.300 Hektar di Dayun Batal di Eksekusi, Ketua KNPI Riau Angkat Topi Atas Keterlibatan Hakim PT

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Di Kecamatan Keritang Menyerahkan Diri Ke Polisi

Pilu, Seorang IRT di Mahato Ini Mengaku Jadi Korban Pemerkosaan Empat Orang Laki-Laki

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

2

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

3

Pelantikan Pengurus LPAI Rohul: Dedikasi Baru untuk Perlindungan Anak

4

DPC Partai Demokrat Inhu Resmi Buka Proses Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

5

Afni Resmi Daftar Calon Bupati ke PDIP, Senin ke PKB

6

Jhonny Charles Harapkan Gernas BBI dan BBWI Bisa Tingkatkan Perekonomian Riau