MENU TUTUP

Buka Praktek Perdagangan Orang, Wanita Ini Diringkus Sat Reskrim Polres Rohul

Sabtu, 16 September 2023 | 09:39:20 WIB Dibaca : 2087 Kali
Buka Praktek Perdagangan Orang, Wanita Ini Diringkus Sat Reskrim Polres Rohul

Rohul, Catatanriau.com | Seorang wanita pemilik Warung kopi (Warkop), tak berkutik ketika diringkus Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu dalam dugaan kasus Tindak Pidana (TP) Perdagangan Orang.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais, SH.MH yang di dampingi Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan, SH serta Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda, SH menjelaskan peringkusan tersebut atas adanya laporan dari masyarakat sekitaran Tempat Kejadian Pertama (TKP).

"Kita mendapat laporan melalui Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan, SH bahwa di TKP marak terjadi transaksi perdagangan orang," kata Raja Kosmos, Sabtu (16/9/2023).

Berdasarkan laporan tersebut setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, Kasat Reskrim berikan perintah kepada Kanit PPA untuk melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di salah satu Warung kopi (Warkop) milik tersangka TI, wilayah Jalan Lingkar KM 4 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.

"Setelah, dilakukan penyelidikan, memang benar, warung tersebut menyediakan seorang wanita yang bisa dibawa keluar untuk berhubungan badan (seksual) dengan syarat harus membayar sebesar Rp 50.000 kepada tersangka sebagai pemilik warung," ujar Kasat Reskrim.

Di ketahui, tersangka berinisial TI (28), sedangkan korban berinisial ND (19), sementara barang bukti berupa, satu unit HP Oppo (Disita dari korban), satu unit HP Vivo (Disita dari Tersangka), uang tunai Rp. 150.000 (Disita dari Korban) dan uang tunai Rp.100.000 (Disita dari tersangka).

"Saat diinterogasi di tempat, diketahui tersangka mendapat hasil keuntungan dari praktek tersebut, akhirnya tersangka kita bawa ke Mapolres Rokan Hulu bersama barang bukti yang disebutkan diatas untuk diproses lebih lanjut," pungkas AKP DR Raja Kosmos Parmulais, SH.MH

"Dan untuk tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," tambahnya mengakhiri.***


Laporan : E.S.Nst

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul, Satu Meja Gelper & Pemain Berhasil Diamankan

Hari ke-2 Lebaran, Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Pengedar Shabu dan Daun Ganja

Polsek Kandis Ringkus Pelaku Pungli

Kantongi Sabu Dan Ekstasi 2 Orang Pria Diamankan Polisi Disbuah Hotel di Duri

Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pelaku tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Gunakan Trik Pesan Shabu Dari Tersangka Sebelumnya, Pengedar Ini Diciduk Polisi di Pelalawan

Polsek Siak Hulu Sergap Terduga Pelaku Narkoba di Desa Baru, 1 Tertangkap 4 Melarikan Diri

Simpan 7 Paket Sabu Dalam Saku Jaket ,Pemuda Gang Pasifik Ditangkap Tim Opsnal Polsek Tualang

Wanita Pemilik 30 Paket Sabu Menangis Saat Ditangkap Polisi

Dikabarkan Kurang Dari 3 Kali 24 Jam Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Bukit Kesuma

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat