MENU TUTUP

Buka Praktek Perdagangan Orang, Wanita Ini Diringkus Sat Reskrim Polres Rohul

Sabtu, 16 September 2023 | 09:39:20 WIB Dibaca : 1423 Kali
Buka Praktek Perdagangan Orang, Wanita Ini Diringkus Sat Reskrim Polres Rohul

Rohul, Catatanriau.com | Seorang wanita pemilik Warung kopi (Warkop), tak berkutik ketika diringkus Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu dalam dugaan kasus Tindak Pidana (TP) Perdagangan Orang.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais, SH.MH yang di dampingi Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan, SH serta Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda, SH menjelaskan peringkusan tersebut atas adanya laporan dari masyarakat sekitaran Tempat Kejadian Pertama (TKP).

"Kita mendapat laporan melalui Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan, SH bahwa di TKP marak terjadi transaksi perdagangan orang," kata Raja Kosmos, Sabtu (16/9/2023).

Berdasarkan laporan tersebut setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, Kasat Reskrim berikan perintah kepada Kanit PPA untuk melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di salah satu Warung kopi (Warkop) milik tersangka TI, wilayah Jalan Lingkar KM 4 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.

"Setelah, dilakukan penyelidikan, memang benar, warung tersebut menyediakan seorang wanita yang bisa dibawa keluar untuk berhubungan badan (seksual) dengan syarat harus membayar sebesar Rp 50.000 kepada tersangka sebagai pemilik warung," ujar Kasat Reskrim.

Di ketahui, tersangka berinisial TI (28), sedangkan korban berinisial ND (19), sementara barang bukti berupa, satu unit HP Oppo (Disita dari korban), satu unit HP Vivo (Disita dari Tersangka), uang tunai Rp. 150.000 (Disita dari Korban) dan uang tunai Rp.100.000 (Disita dari tersangka).

"Saat diinterogasi di tempat, diketahui tersangka mendapat hasil keuntungan dari praktek tersebut, akhirnya tersangka kita bawa ke Mapolres Rokan Hulu bersama barang bukti yang disebutkan diatas untuk diproses lebih lanjut," pungkas AKP DR Raja Kosmos Parmulais, SH.MH

"Dan untuk tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," tambahnya mengakhiri.***


Laporan : E.S.Nst

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Miliki Sejumlah Sabu, SA Diamankan Tim Polsek Mandau

Kerak Pengedar Narkotika ditangkap dikandang Puyuh

Laporan Palsu Dijambret, TNS Rupanya Gelapkan Uang Perusahaan

Awalnya Tersangka Pencurian, Ternyata Pengguna Shabu

Bandar Narkoba 110.20 Gram Sabu-sabu Bersama Pelaku Berhasil Diamankan Polres Kampar

Pria Bejat Ini Dicokok Polsek Minas Lantaran Cabuli Berulangkali Anak Yang Masih Duduk di SD

Sah! Beli Anjing Untuk Dimakan Resmi Dipidana, Penatua HKBP Divonis 2 Tahun Penjara

Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Bandar & Perantara Terciduk

Polisi Gulung 9 Tersangka Beserta 168.89 Kilogram Shabu & 11.712 Butir Pil Ekstasi di Dumai 

Pengedar 31,25 Gram Sabu di Air Molek Dibekuk Satres Narkoba Polres Inhu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diantar Ulama dan Ratusan Massa, Dr.Afni Mendaftar ke PKB Siak

2

Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Terencana

3

Siapkan Doorprize, Kapolres Inhu Ajak Masyarakat Nobar Laga Semifinal Timnas

4

Sekda Rohul Ikuti Rembuk Stunting Provinsi Riau Tahun 2024

5

HUT Ke 65 - Korem 031/ WB Tabur Buga di Makam Pahlawan

6

Asah Kemampuan Personil, Polres Kampar Gelar Latihan Menembak