MENU TUTUP

Polres Rohul Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencabulan

Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:30:23 WIB Dibaca : 1358 Kali
Polres Rohul Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencabulan

Rohul, Catatanriau.com | Polres Rokan Hulu (Rohul) menggelar Konferensi Pers terkait hasil pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Tambusai Utara. Kamis (03/08/2023).

Konferensi Pers yang dilaksanakan di depan MakoPolres Rohul ini dipimpin langsung oleh kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK.MH yang di wakili Kasat Reskrim Polres Rohul yang di dampingi oleh KBO Sat Reskrim Polres Rohul dan Kanit PPA Polres Rohul.

Kapolres Rohul melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH.MH dalam Konferensi Persnya mengatakan. Saat ini Polres Rohul telah mengamankan tersangka pelaku tindak pidana pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Polres Rohul sudah mengamankan AG (45) warga desa Muara Jaya, Kecamatan Tambusai Utara yang juga oknum guru BK salah satu SMA yang ada di Tambusai Utara, bersangkutan kita amankan terkait dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap dua siswi anak di bawah umur berinisial NNS (19) dan NS (17)," kata Kasat Reskrim.

"Pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban, dan pada hari Senin 30 Juli 2027 sekitar pukul 16.30 pelaku berhasil di amankan, dari hasil penyidikan pelaku di tetapkan jadi tersangka," tambahnya.

Lanjutnya, kejadian ini sudah lama terjadi dari bulan juli 2022 sampai bulan Pebruari 2023, adapun motif pelaku melancarkan aksinya saat Hp korban yang di sita oleh pelaku saat mengikuti ujian pada bulan Mei 2022, dan di ketahui kalau korban pernah menonton film dewasa.

Sehingga pelaku memanggil korban ke ruangan BK dan mengatakan akan memberitahu kan kepada orangtuanya, kalau tidak menuruti keinginannya.
Mendengar ancaman dari pelaku akhirnya korban menuruti kemauan dari korban, kejadian ini berulang kali di lakukan oleh pelaku terhadap korban.

"Dan untuk barang bukti, kita sita dari korban NSS satu set baju seragam Melayu 
warna hijau, satu set bra warna abu-abu, satu helai celana dalam warna ungu, dan dari korban NS satu set baju seragam Pramuka, satu helai bra warna putih, satu helai celana dalam warna ungu, sementara dari korban berhasil kita sita dua unit Hp merek Oppo warna biru dan Samsung warna hitam," terang Dr Raja.

Untuk saat ini tersangka sudah di tahan, atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal yang berlapis, satu kasus tindak pidana kekerasan seksual secara pisik  sebagai mana di atur dalam pasal 6 huruf B dan Huruf C yang mana di atur dalam UU RI Nomor 12 tahun 2022  tentang tindak pidana kekerasan seksual yang di alami oleh korban NSS.

Dan kedua tindak pidana pencabulan anak di bawah umur korban NS, pelaku melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

"Sesuai pasal yang di sebutkan di atas pelaku di jerat dengan hukuman 15 tahun sampai 20 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim.

Di akhir confrence persnya, Kasat Reskrim Polres Rohul menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat ke Kantor Polisi terdekat.***

 

Laporan : E.S.Nst

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Satreskoba Polres Siak Bekuk Seorang Pria di Maredan Barat,Diduga Pelaku TP Penyalahgunaan Narkotika

Polsek Bukit Raya Dalam Sorotan, Kasus Narkoba Robin Aritonang?

Kasus Polisi OTT Oknum DLHK Riau Dinilai Janggal, Begini Kata Pengamat Hukum

Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Orang Lain Hanya Karena Tersinggung Dikatain Ganteng

Personil Polsek Tambusai Ringkus Pemilik Ganja Dengan Barang Bukti 1 Kg

Galian C Tak Patuhi Aturan Kian Marak di Rokan Hulu, Dinas Terkait Terkesan Tutup Mata

Polda Riau Tangkap Tiga Pelaku Kasus Pecah Kaca Nasabah Bank

Senin Depan Giliran Muslim Yang Akan Dipanggil Oleh Kejari Kuansing Sebagai Saksi

Berhasil Ungkap Narkoba 30 Kg Sabu, Kapolda Riau Datangi Mapolres Bengkalis

Pencurian Dengan Kekerasan Di Bandar Petalangan Bobol Jendela Dan Todongkan Pistol Mainan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Nekat! Curi Sarang Burung Walet Anggota Polisi Pelaku di Hajar Massa

2

Kontingen Kecamatan Minas Optimis Boyong Prestasi Pada Gelaran POPDA Se-Kabupaten Siak Tahun 2024

3

PDIP dan PKB Memiliki Histori, M Shohibul Ahsan, SE Daftar Calon Wakil Bupati Pelalawan Ke PDIP

4

Seluruh Kader Demokrat Inhu Dukung Ketua DPC Adila Ansori Maju Pilkada Inhu 2024

5

Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu

6

Rombongan Gajah Liar Kembali Masuk Kampung Dan Rusak Rumah Warga Di Minas