MENU TUTUP

Warga Keluhkan Jalan Rusak di Jalan Kayu Jati Tembilahan Hulu, Kadis PUPR Inhil Ketika Dikonfirmasi Belum Menanggapi

Rabu, 03 Mei 2023 | 15:24:51 WIB Dibaca : 3611 Kali
Warga Keluhkan Jalan Rusak di Jalan Kayu Jati Tembilahan Hulu, Kadis PUPR Inhil Ketika Dikonfirmasi Belum Menanggapi

INHIL, CATATANRIAU.COM | Rabu (03/05/2023) Warga Jalan Kayu Jati Kecamatan Tembilahan Hulu, Kelurahan Tembilahan Hulu keluhkan kondisi jalan yang rusak.  

Kondisi pembangunan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah menjadi obrolan yang tidak ada habisnya, terutama berbicara terkait personalan infrastruktur jalan. 

Terlihat dari pantauan lapangan kondisi Jalan Kayu Jati memang sangat memprihatinkan terlebih jalan itu merupakan akses utama kota karena di lokasi jalan tersebut merupakan akses menuju pusat perbelanjaan. Dimana terdapat pusat perputaran roda ekonomi masyarakat, pusat perbelanjaan yang cukup terkenal di Kabupaten Indragiri Hilir yaitu Pasar Pagi Kayu Jati. 

Amel salah satu warga disana mengungkapkan keluhannya kepada jurnalis Catatanriau.com, "kami sudah tidak nyaman pak dengan kondisi jalan seperti ini pak banyak lobang serta berdebu pak, sudah banyak warga yang terjatuh," ungkapnya. 

Terkait hal ini wartawan catatanriau.com, telah mencoba melakukan upaya konfirmasi secara langsung terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Inhil Umar ST MT, hingga berita ini ditayangkan, Umar belum bisa ditemui di Kantornya, bahkan wartawan sudah mencoba melakukan konfirmasi via Pesan WhatsApp dan sambungan telpon, namun hingga saat ini Umar sama sekali belum menanggapi konfirmasi dari wartawan.

Dikutip dari berbagai sumber, sesuai dengan undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya pada pasal ayat 1 menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintaslintas. Lantas apa sanki yang dapat di berikan jika jalan tersebut tidak lekas di perbaiki. Sesuai dengan pasal 273 ayat (1) jika menimbulkan kecelakaan yang menyebabkan luka ringan maka di ancam hukuman 6 bulan atau denda 12 juta rupiah,  ayat (2) jika kecelakaan tersebut mengakibatkan luka berat bagi korbannya, maka di ancam hukuman 1 tahun penjera atau dengan 24 juta rupiah. Ayat (3) jika kecelakaan tersebut mengakibatkan luka atau kematian maka di ancam hukuman 5 tahun penjara atau denda 120 juta rupiah. Sesuai dengan undang-undang 

Didalam pasal 316 ayat 2 menyatakan sansi dari pasal 273 merupakan kejahatan. Lantas siapakah penyelenggara jalan tersebut sesuai dengan undang-undang no 38 tahun 2004 tentang jalan. Jika itu jalan nasional maka penanggung jawabnya kementerian PUPR, jika jalan provinsi maka penanggung jawabnya gubernur,  jika jalan tersebut kabupaten atau kota maka penanggung jawabnya bupati atau walikota.****

Laporan : Safrudin 


 



Berita Terkait +

Enam Faskes di Pekanbaru Tak Lagi Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Begini Penjelasannya

Dukung Pelaksanaan HANI TH 2021, Bupati HM Wardan Terima Piagam Penghargaan Dari DPC Granat Inhil

Serka Alif Babinsa Koramil 03/Minas Lakukan Gakplin Antisipasi Penularan COVID-19 di Pasar Minas

7 Warga Minas Kembali Terciduk Tak Pakai Masker Diluaran Oleh Tim Pemburu Taking Covid-19

Putra-Putri Riau Antusias Daftar Beasiswa Prestasi PHR, Pendaftaran Masih Dibuka!

Babinsa Koramil 03/Minas Kontinyu Monitoring Terhadap Tahapan Pemilu 2024 di Kantor PPK Sei Mandau

Polsek Tapung Gerak Cepat Cek Langsung Pemberitaan Galian C Ilegal di Desa Petapahan

Harlah Muslimat NU Ke -75 Kabupaten Pelalawan Di Buka Gubernur Riau Bupati HM Harris Mohon Pamit

Panwaslu Kecamatan Kandis Buka Rekrutmen Pengawas TPS

Peringati Hari Bhayangkara Ke-77, Polsek Siak Hulu Berikan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan