MENU TUTUP

Panwaslu Kecamatan Kandis Buka Rekrutmen Pengawas TPS

Rabu, 30 September 2020 | 17:38:29 WIB Dibaca : 2234 Kali
Panwaslu Kecamatan Kandis Buka Rekrutmen Pengawas TPS


KANDIS, CATATANRIAU.COM | Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) Kandis membuka lowongan pekerjaan untuk masyarakat khususnya Kecamatan Kandis yang memenuhi syarat untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada serentak yang akan berlangsung 9 Desember mendatang. Saat dikonfirmasi, Ketua Panwaslu Kecamatan Kandis, Andika Saputra SPd mengatakan rekrutmen Pengawas TPS dibuka pihaknya untuk seluruh kelurahan dan Kampung yang ada di Kecamatan Kandis,
"Pengumuman pendaftaran telah kita tempel diberbagai lokasi pada Rabu 30 September, kemudian untuk jadwal penerimaan pendaftaran, penelitian berkas administrasi serta tes wawancara rentang waktunya dimulai dari tanggal 3 Oktober hingga 15 Oktober,” katanya, Rabu, (30/09/'20).

 

Andika Saputra menerangkan, pengumuman pendaftaran disebar pihaknya di seluruh kantor Kelurahan dan Kampung se-Kecamatan Kandis serta dipublikasikan di akun media sosial Panwaslu Kecamatan Kandis hingga ke media mainstream baik media cetak dan media elektronik,
"Publikasi pengumuman kita lakukan secara masif dan transparan untuk memberi peluang bagi semua masyarakat khususnya di Kandis yang memenuhi persyaratan untuk turut mendaftarkan diri menjadi bagian pengawasan Pilkada yakni sebagai Pengawas TPS," jelasnya.

 

Andika Saputra melanjutkan, rekrutmen Pengawas TPS ini juga dibuka serentak pada 14 Kecamatan lain di Kabupaten Siak, sehingga masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri dan mencari informasi pendaftaran di Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang ada di semua Kabupaten Siak.
"Untuk Kecamatan Kandis pihaknya akan merekrut sebanyak 145 orang sesuai dengan jumlah TPS yang ada saat ini sebanyak 145 TPS yang nantinya satu Pengawas TPS akan ditempatkan di satu TPS,” terangnya.

 

Lanjut Andika, untuk syarat pendaftaran diantaranya memiliki integritas, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, berusia minimal 25 tahun, berdomisili dilokasi pendaftaran sesuai kartu tanda penduduk, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak terlibat dalam keanggotaan partai politik atau telah mengundurkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar. Kemudian tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
"Untuk pemeriksaan rapid test akan difasilitasi kami saat sebelum pelantikan, atau pendaftar yang telah melakukan rapid test paling lama 14 hari sebelum pelantikan bisa melampirkan surat hasil rapid testnya,” terangnya.

 

Sedangkan untuk berkas pendaftaran yang harus disampaikan kepada Pokja penerimaan diantaranya surat lamaran yang ditujukan kepada panwaslu kecamatan, foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku, pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang merah, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan atau legalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli, melampirkan daftar riwayat hidup. Kemudian surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi dan memiliki atasan langsung, melampirkan surat pernyataan yang memuat beberapa poin.
“Untuk surat lamaran, daftar riwayat hidup serta surat pernyataan yang memuat beberapa poin telah kami sediakan jadi pelamar bisa mengambilnya langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan Kandis dan tinggal mengisinya, semua gratis tanpa dipungut biaya. Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi seputar rekrutmen silahkan datang ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kandis di Jalan  Jendral Sudirman, Lokasi Mati, Kelurahan Telaga Samsam atau menghubungi nomor handphone Pokja penerimaan pendaftaran yang tertera di pengumuman pendaftaran,” tukasnya.(*)




Berita Terkait +

Hotli Maruli Sirait Kini Resmi Pimpin JMSI Inhu

Penguatan Binter SKK Migas di Area 3 PT PHR Minas, Dua Orang Babinsa Koramil Minas Ini Rutin Giat Patroli dan Komsos 

Usai Pemungutan dan Penghitungan Suara, Kapolres Siak Beri Pelayanan Kesehatan Bagi Petugas KPPS

Pelda Zulkifli Kembali Pastikan Tahapan Pemilu Berjalan Aman Dengan Rutin Monitoring di Kantor PPK Minas

PT RAPP Bantu Seragam Sekolah Berbahan Rayon Produksi APR

Kapolsek Minas dan Personil Lakukan Pengamanan Penetapan Tapal Batas Areal Konflik Masyarakat Dengan PT Arara Abadi 

Batas Desa Tren Topik Saat Jumat Curhat Polres Inhu di Kuantan Babu

PPKM Level 4, Tim Gabungan di Minas Perketat Penyekatan, 38 Kendaraan Diputarbalikkan

Bupati Pelalawan dan Forkopimda Tinjau Pos Check Point / Pos PSBB Ukui

Personil Polsubsektor Pelalawan Sosialisasikan Larangan Membakar Pada Pemilik Kebun

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Fasilitas Anjungan SLS, Sopir Angkutan Kemitraan Nyaman Saat Bongkar TBS

2

Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Yang Di Gelar Oleh Wabup Rohul

3

Usung Tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar! SDN 003 Belimbing Gelar Upacara Hardiknas Tahun 2024

4

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

5

Wabup Rohul Hadiri Festival Budaya Kesenian Melayu Gondang Borogong

6

Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing