MENU TUTUP

Polres Pelalawan Tangkap  Spesialis Pencuri Modus Ganjal ATM 

Selasa, 11 April 2023 | 18:33:54 WIB Dibaca : 1279 Kali
Polres Pelalawan Tangkap  Spesialis Pencuri Modus Ganjal ATM  Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK, saat jumpa pers di Mapolres Pelalawan Selasa (11/04/2023). Didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SIK, MH Kasat Res Narkoba Iptu R Manalu STrk SIK, Kasi humas AKP Edy Haryanto SH MH.

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Tiga pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM berhasil ditangkap oleh Polres Pelalawan, Riau. Ketiganya, berinisial A, BMR, dan M, melakukan aksinya di sebuah mesin ATM di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci. Kejahatan ini membuat korban atas nama Ratna Novera mengalami kerugian hingga Rp37.620.000.

Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK, saat jumpa pers di Mapolres Pelalawan Selasa (11/04/2023). Didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SIK, MH Kasat Res Narkoba Iptu R Manalu STrk SIK, Kasi humas AKP Edy Haryanto SH MH.

"Kejadian pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM menyebabkan korban atas nama Ratna Novera mengalami kerugian hingga Rp37.620.000. Kedua pelaku ditangkap di salah satu hotel di Kota Jambi, Provinsi Jambi. Mereka menginap disitu," ungkapnya saat konferensi pers.

Menurut AKBP Suwinto, aksi kejahatan ganjal ATM terjadi pada Jumat, 17 Maret 2023, di salah satu mesin ATM Swalayan Mandiri, Pangkalan Kerinci. Korban yang saat itu hendak mengambil uang tidak bisa memasukkan kartunya ke dalam mesin ATM di depan swalayan tersebut.

Kemudian pelaku datang. Pelaku berpura-pura membantu atau menolong korban dan meminta korban untuk memasukkan nomor PIN ATM. Pelaku ini menukar kartu ATM yang sudah disiapkan," jelas Suwinto.

Setelah korban meninggalkan mesin ATM, para pelaku menguras isi ATM korban. Ketiga pelaku merupakan spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM lintas provinsi.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Pelalawan, ketiga pelaku A, BMR, dan M merupakan spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM lintas provinsi yang berasal dari Padang, Sumatera Barat," pungkasnya.

Selanjutnya, para pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM
akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. ***

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Polres Rohul Konfrensi Pers Terkait Penangkapan TP Penyalah Gunaan Narkoba & TP Uang Palsu

Tim Kuasa Hukum AF Tagih Janji Kejari Pelalawan Umumkan TSK Lain Kasus BUMD Tuah Sekata

Polisi Tangkap Penganiaya Warga Kelurahan Kota Lama Hingga Tewas

Diduga Lakukan Aksi Penipuan, Beberapa Oknum Kepala Dusun Kampung Sei Gondang Dipolisikan Warga

TMP Laporkan Oknum Anggota DPRD Pelalawan Kasus Pornografi Ke Polres Pelalawan

LSM GEMPUR Riau Endus Dugaan Kecurangan Proyek Semenisasi & Kebun Sawit Ilegal di Bengkalis

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Kulit Harimau dan 4 Bangkai Janin Harimau Ikut Dibakar

Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu

Rumah Pengedar Narkoba di Desa Pulau Lawas di Grebek Tim Ojoloyo

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan