MENU TUTUP

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis IG, Chandra Yoga : Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Tak Boleh Diabaikan Terutama Anak Anak

Kamis, 10 November 2022 | 11:09:52 WIB Dibaca : 1993 Kali
Rekonstruksi Pembunuhan Sadis IG, Chandra Yoga : Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Tak Boleh Diabaikan Terutama Anak Anak Polres Pelalawan menggelar proses rekonstruksi pembunuhan sadis terkait temuan mayat ( IG) terikat dibungkus karung di parit Jalan Wajib Senyum Pangkalan Kerinci, Rabu 09 November 2022

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Polres Pelalawan menggelar proses rekonstruksi pembunuhan sadis terkait temuan mayat ( IG) terikat dibungkus karung di parit Jalan Wajib Senyum Pangkalan Kerinci, Pelalawan Riau. Lima tersangka pelaku, terdiri dari 3 anak dibawah umur yaitu  :  (RZ) 14 tahun , (RD ) 14 tahun , (RP ) 13  tahun , (YL ) 36 tahun dan  ( EV ) 22 tahun. Rekonstruksi dilakukan, Rabu (09/11/2022) sekitar 11.30 wib  di salah satu rumah di Jalan Seminai Pangkalan Kerinci Kota yang menjadi TKP Pembunuhan.

Chandra Yoga Adiyanto, SH. MH selaku Penasehat Hukum (PH) tersangka berharap rekonstruksi  akan membuat terang perkara. Dan masing - masing peran dari pelaku - pelaku menjadi terungkap. " Kami selaku penasehat hukum tersangka berharap pada proses rekonstruksi membuat terangnya perkara. Dan peran masing masing pelaku akan terungkap," ungkap Chandra Yoga kepada wartawan.

Chandra Yoga mengatakan selaku penasehat hukum atau pengacara dari tersangka melakukan upaya perlindungan hukum bagi tersangka  yang memiliki hak hak yang diatur undang undang yang tak boleh diabaikan.

" Upaya perlindungan hukum kepada tersangka dalam proses penyidikan sesuai perundang undangan. Para tersangka  memiliki  hak- haknya yang harus diakui dan dihormati oleh aparat penegak hukum dalam hal ini adalah penyidik kepolisian Polres Pelalawan maupun setiap personilnya. Maka hak-hak tersangka tidak boleh diabaikan," beber pengacara muda energik itu.

Candra menyebut bahwa dari lima yang ditetapkan tersangka pelaku, tiga diantara anak anak. "Ada diduga dan 3 tersangka pelaku berstatus anak anak. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Seseorang yang masih berusia di bawah 18 tahun tergolong usia anak sehingga berhak diberi perlindungan atas hak-hak yang mesti didapatkannya, " sebutnya.

Menurut Candra, pada intinya anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut adalah anak-anak yang kurang perhatian dan pembiaran dari orang tua sehingga terjadi kejadian seperti itu. "Bahwa anak terlibat kasus karena ketidakmatangan fisik dan mentalnya, membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus, termasuk perlindungan hukum yang layak. Ada banyak faktor mengapa anak-anak melakukan tindakan kriminal sehingga melanggar hukum.
Penanganan perkara pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan penanganan perkara pidana terhadap orang dewasa," tukasnya.

Dijelaskannya saat rekonstruksi tersebut tersangka anak selain dalam pendampingannya juga mendapatkan pendampingan dari Bapas, Peksos dan dari pihak Unit Perlindungan Anak dan Perempuan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DP3AP2KB ).

"Kita berharap apapun yang mereka lakukan dalam perkara ini mereka wajib untuk mempertanggungjawabkannya. Namun perlindungan hukum atas hak-hak anak yang mesti didapatkannya," sebut alumni .

Sebagai penasehat hukum terhadap lima orang tersangka yang terdiri tiga orang diantaranya adalah anak-anak tetap akan memperjuangkan hak-hak mereka terutama tiga orang anak tersebut. "Peran tiga anak ini kan hanya ikut ikut membantu.  Tidak ikut melakukan eksekusi pembunuhan terhadap korban (IG). Namun disangka bersama sama," cakap Chandra.

Terkait hasil tes urin yang menyatakan bahwa empat tersangka positif narkoba. "Memang benar dan tidak kita pungkiri. Mereka ini adalah pengguna aktif," tambahnya.

Chandra menjelaskan motif utama dari pembunuhan terhadap korban adalah karena adanya dendam oleh salah satu pelaku dewasa berinisial (YL). "Jadi terhadap peran yang sudah disampaikan ini menjadi bahan bagi saya selaku penasehat hukum untuk membela hak-hak nya. Kita harapkan kepada pelaku untuk selalu kooperatif kepada penyidik selebihnya kita serahkan kepada kasat reskrim polres Pelalawan," tutup Chandra. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

Pelaku Judi Togel Online Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kabun  

Biadab! Oknum Kepsek SD Ini Gagahi Seorang Guru, Dunia Pendidikan di Rohul Jadi Tercoreng

Polsek Siak Hulu Tangkap Dua Pelaku Narkoba Sabu-sabu dan Daun Ganja Kering

Telah Lama Jadi DPO Akhirnya M Berhasil Diringkus Polres Bengkalis

Gunakan Trik Pesan Shabu Dari Tersangka Sebelumnya, Pengedar Ini Diciduk Polisi di Pelalawan

Sebulan Jadi Buron Curanmor Dengan Kekerasan, Akhirnya Pria Ini Ditangkap Polsek Koto Gasib

Kepala BPKAD Kuansing Non Aktif Hendra AP Alias Keken, Dicecar 45 Pertanyaan Tanpa Didampingi PH

Miliki Daun Ganja, Warga Desa Batang Batindih di Amankan Polsek Kampar

Kasus Penikaman Pemuda di Pematang Reba Terungkap, Pelaku Positif Narkoba

Kesal Istrinya Diganggu Lewat Medsos, Pria di Inhil Ini Nekat Habisi Nyawa Tetangganya

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat