MENU TUTUP

Cegah Karhutla, Polsek Kuala Kampar Kembali Sosialisasi Dan Bagi Maklumat Kapolda Riau

Kamis, 06 Oktober 2022 | 18:06:37 WIB Dibaca : 1269 Kali
Cegah Karhutla, Polsek Kuala Kampar Kembali Sosialisasi Dan Bagi Maklumat Kapolda Riau Brigadir Agus Priadi Polsek Kuala Kampar Kembali Sosialisasi Dan Bagi Maklumat Kapolda Riau, Kamis 06 Oktober 2022

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM,- Polsek Kuala Kampar, Polres Pelalawan kembali melakukan kegiatan sosialisasi dan membagikan  Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar lahan kepada warga, Kamis (06/10/2022). Hal ini disampaikan Kapolsek Kuala Kampar  AKP Hanova Siagian SH kepada wartawan.

"Pada hari ini Kamis 06 Oktober 2022, personil piket Polsek Kuala Kampar melaksanakan kegiatan sosialisasi, memberikan kembali  himbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar. Sekaligus  menyebarkan Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat Kecamatan Kuala Kampar agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, ungkap Kapolsek melaporkan kegiatan diwilayahnya.

Dikatakannya, personil polsek dipimpin Brigadir Agus Priadi menghampiri dan  berdialog dengan warga petani di Desa Teluk kecamatan Kuala Kampar. Menghimbau tidak membuang puntung rokok sembarang karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan dan  bagi pemilik lahan harus menjaga lahan yang dimilikinya agar terhindar terjadinya Karhutla. Ini
Bertujuan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan menghimbau warga yang sedang bekerja di kebun agar jangan membakar lahan.

Personil polsek juga menyampaikan kerugian dan ancaman jika terjadi karhula. "Kerugian dari kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.
Menyebabkan pemanasan global dan meningkatnya suhu bumi. Karena suhu bertambah, penguapan yang terjadi akan membesar dan hujan pun akan terjadi, kerugiannya adalah karena air tidak dapat tertahan, banjir pun dapat terjadi.

Ancaman, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kecamatan Kuala Kampat mempunyai perkebunan dan pertanian  masyarakat dan rawan Karhutla. Rutin dilaksanakan penyampaikan kembali oleh Personil Polsek Kuala Kampar  untuk mengantisipasi Kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Kuala Kampar.
Menghimbau warga yang sedang bekerja di kebun agar jangan membakar lahan.

Penyebaran Maklumat Kapolda Riau dan dibagikan kepada warga.
“Dengan penyampaian maklumat Karhutla ini diharapkan masyarakat dapat bekerja sama dengan Polri dalam menjaga lingkungan. Jika ada tanda-tanda Karhutla maka segera laporkan ke Polsek Kuala Kampar agar segera ditindak lanjuti,” ujar Kapolsek. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

Babinsa Kopda AKP Hutagalung Patroli Pencegahan Karhutla Bersama Warga Minas Barat, Situasi Terkendali

Waspadai Lowongan Kerja Palsu Mengatasnamakan PHR

Solar Langka, Pihak SPBU KM.40 Minas Barat Masih Menjual Ke Jerigen

Parsadaan Marga Siregar Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir

Brigjen TNI Sugiyono Buka Sidang Parade CATA PK TNI AD GEL I TA 2025

Desa Pulau Gadang, Ikuti Kegiatan Evaluasi Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tingkat Nasional tahun 2022.

Manajemen PHR Lepas Pekerjanya Berangkat Haji ke Tanah Suci

Laksanakan FGD Pengalihan Subsidi BBM Ke Bantalan Sosial, Begini Kata Kapolres Siak 

Aksi Peduli Mahasiswa UIN SUSKA Bagikan Paket Sembako Pada Masyarakat di Masa Pademi Covid-19

Perdana, Dekranasda Siak salurkan bantuan untuk warga miskin

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

2

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

3

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat

4

Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau Minta Segera Polda Riau Tangkap Ketua KUD Tigo Koto Diduga Telah Gelapkan Dana Koperasi Senilai 2,4 Miliar

5

Kandis Gempar! Remaja 19 Tahun Diciduk Polisi Usai Diduga Cabuli dan Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

6

Warga Desa Naga Beralih Heboh! Temukan Mayat Bayi Dalam Kantong Plastik