MENU TUTUP

Polres Siak Berhasil Membekuk 4 Orang Pelaku Eksploitasi Anak

Rabu, 07 September 2022 | 10:16:03 WIB Dibaca : 1412 Kali
Polres Siak Berhasil Membekuk 4 Orang Pelaku Eksploitasi Anak

SIAK, CATATANRIAU.com | Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Siak berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak dibawah umur berinisial RP (16) yang dipekerjakan sebagai pelayan tamu cafe.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja di dampingi Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira dalam
Konferensi Pers yang digelar Selala ( 06/09/2022 ) Siang kemarin mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ibu korban JM (47) ke Polres pada 31 Agustus 2022 lalu, bahwa anaknya bercerita tentang  kejadian tersebut dan ingin pulang.

Dari laporan tersebut, lanjut Kapolres, Satreskrim Polres berhasil membekuk empat pelaku yakni, SK, HM, ML alias YN, dan IM di cafe milik salah satu pelaku SK di jalur F9 Kampung Sungai Keranji, Kecamatan Sengingi, Kabupaten Kuantan Singingi Jumat (2/9) sekira 22.00 WIB.

AKBP Ronald Sumaja menerangkan, kasus ini bermula pada 28 Agustus 2022 lalu. Saat itu tersangka YN melalui Via HP menawarkan pekerjaan di cafe ke teman korban RP bernama Umi (sebagai saksi).
Karena sepengetahuan Umi, YN berada di Pekanbaru sehingga merasa tawaran pekerjaan tersebut untuk di cafe sekitar Pekanbaru. Kemudian ia mengajak teman-temannya korban RP, saksi TS, dan saksi NB.

Setelah sepakat, Umi menghubungi YN dan mengatakan ada tiga orang temannya yang?masih dibawah umur tapi tidak sekolah lagi mau ikut kerja di kafe.

"Kemudian YN memberitahukan kepada SN, dan HM bahwa ada empat orang anak perempuan yang mau bekerja di kafe. Kemudian SN meminta YN, HM dan IM untuk menjemput korban dan tiga temanya di Kecamatan Sabak Auh pada 29 Agustus sekira 12.00 WIB. Tanpa izin orang tua korban, pelaku langsung membawa korban ke cafe milik SN di Kuantan Singingi,"kata Kapolres.

"Saat dalam mobil, YN dan HM mengatakan kepada korban, jika ada yang menanyakan umur, jawab saja 18 tahun ya,"terang AKBP Ronald

Lalu pada 30 Agustus, lanjut Kapolres korban dan saksi lainya mulai bekerja di cafe SN dengan dibawah kendali YN, korban dipaksa menemani pengunjung minum minuman keras dan menemani tamu cafe berjoget-joget menggunakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka YN.

"Korban dipaksa minuman keras, dipaksa berjoget pakaian seksi. Dengan pengaruh minuman keras, korban mengaku dipeluk, diraba-raba. Meskipun tidak melakukan hubungan seksual, namun korban merasa trauma,"sebut Kapolres.

Dan pada 31 Agustus, korban menyampaikan kepada tersangka YN ingin?pulang, namun tidak diperbolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang?dikeluarkan untuk menjemput korban.

"Kemudian korban menelpon orang tuanya dan menceritakan kejadian tersebut dan menyampaikan ingin pulang. Namun korban tidak mengetahui dimana lokasi persisnya, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak,"sebut Kapolres.

Keempat tersangka di tahan di Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku kata Kapolres, Pasal 88 Juncto Pasal 76 Huruf I dan atau Pasal 89 ayat (2) Juncto Pasal 76 Huruf J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***

Laporan : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Jual Motor Curian, Seorang Penadah Diamankan Polsek Bukit Raya

Sidang Korupsi BBM PUPR Pelalawan Tuntut Terdakwa MY 7 Tahun 6 Bulan Denda 300 Juta & Pengganti 1,8M

Miliki Sabu dan Ganja, 3 Pria Muda Diringkus Opsnal Polsek Mandau

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 5,3 Miliar

Polres Tetapkan 3 Tersangka, Terjadi Pidana Pilkada Pelalawan

Pelaku Begal Berhasil Ditangkap Personil Polsek Tambusai

Hukuman Mantan Kadis CKTR Kuansing di Tambah Jadi 8 Tahun

Tim Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar Sabu di Jalan Raja Pangkalan Kerinci

Naas, Saat Mau Mengantar Sabu Ke Kaiti, Pria Asal PaLas Diciduk Personil Satreskoba

Merasa Terganggu Dengan Tangisan Batitanya Saat Menjalin Asmara, Ibu Ini Tega Bunuh Anaknya

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan

2

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

3

Dihadiri Arwin AS, LLMB Deklarasi Dukung Afni di Pilkada Siak

4

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

5

Lapas Pasir Pengaraian Gelar Upacara Peringatan HBP Ke 60 Tahun 2024

6

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti