MENU TUTUP

Agus : Pentingnya Forensik Cepat Dalam Penegakan Hukum

Jumat, 22 Juli 2022 | 10:36:28 WIB Dibaca : 770 Kali
Agus : Pentingnya  Forensik Cepat Dalam Penegakan Hukum

JAKARTA, CATATANRIAU.com | Spesialis Forensik dan Medikolegal Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto memaparkan pentingnya peran kedokteran forensik cepat dalam proses penegakan hukum di Indonesia. "Ilmu kedokteran forensik merupakan suatu cabang spesialis dari ilmu kedokteran, dari awal mula penyidikan hingga proses pidana, forensik pasti berperan karena kami merupakan sahabat pengadilan/amicus curiae," kata Agus, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.

 

Dalam penegakan hukum, Agus menekankan, tugas forensik yakni membantu penyidik untuk memeriksa seluruh tubuh korban baik luka maupun kesehatan yang berkaitan dengan tindak pidana.

 

"Metodologi pada prinsipnya kita menjalankan suatu tugas prosedur ilmiah. Dokter Forensik,  akan mengolah fakta sampai memproduksi satu alat bukti untuk nantinya menjadi bukti bukti yang akan disampaikan dipengadilan," ujar Agus.

 

Sehingga, menurut Agus, pada prinsipnya prosedur ilmu kedokteran forensik di Indonesia dan diberbagai negara itu hampir sama karena proses ilmiah itu sama. Dalam hal ini, pembedanya untuk di Indonesia, tidak melakukan terapi, tidak mengobati.

 

"Setelah didiagnosis penyebab daripada penyakit kami akan menyimpulkan/ membuat deskripsi terkait luka, penyakit ataupun kematian," ucap Agus.

 

Ia mencontohkan, seperti terjadinya peristiwa bencana atau kecelakaan pada umumnya sudah mengetahui sebabnya. Dalam hal ini, tim forensik bertugas untuk mengidentifikasi karena sebelumnya tidak mengetahui siapa korban itu.

 

"Tindak pidana itu gelap, dengan adanya kami, dokter Forensik membantu untuk membuat terang suatu perkara. Membantu penyidik dan meyakinkan jaksa, membuat surat dakwaan dan juga pada akhirnya memberi kontribusi kepada hakim untuk memutuskan," papar Agus.

 

Dalam ilmu forensik, Agus menyatakan, semakin kondisi jasad dalam keadaan baik, maka hasilnya makin maksimal. Sebaliknya, apabila kondisi tubuh terbakar atau tidak dalam keadaan baik, maka nilainya akan berkurang.

 

Disisi lain, dalam sistematika visum itu penyidik meminta bantuan kepada ahli forensik dari segi keahlian untuk mengetahui kasus ini terjadi pidana atau tidak. Berdasarkan data dari penyidik mereka akan memerintahkan kepada forensik, jika masih hidup maka akan dicek lukanya jika sudah meninggal maka akan melalui proses otopsi.

 

"Autopsi ulang ialah suatu pembuktian akhir untuk memastikan suatu sebab kematian, jadi dilakukan berdasarkan masalah hukumnya, dan bisa dilakukan tapi nilai dari hasil otopsi tersebut akan berkurang. Idealnya forensik untuk menyelesaikan suatu kasus jika kasus itu jelas seperti pembunuhan yang digorok lehernya. Itu langsung bisa kita membuat suatu kesimpulan. Visum itu dibuat berdasarkan sumpah.  Dokter Forensik menggunakan hati nurani , untuk memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan persatuan forensik Indonesia," tutup Agus. ****


Laporan : E Pangaribuan



Berita Terkait +

Baru enam hari jadi wanita tertua sejagat, nenek ini meninggal dunia

DPP Santri Tani NU Teken Kerjasama & Sinergitas dengan Kodam I/BB terkait Ketahanan Pangan Nasional

Memorandum Of Understanding Anatara Kejaksaan RI Dengan Universitas Muhammadiyah Malang 

JAM-Pidum Menyetujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Komit Tak Akan Tinggalkan Perusahaan Pers Skala Kecil

Wakapolri Resmikan Gedung Pelayanan Publik Terpadu Polri Polda Riau

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Polda Riau Gelar Rapat Koordinator Kesiapan Penanganan Karhutla

Menagih Janji Harga TBS Pulih, Apkasindo Bertemu Menteri Perdagangan

Wakapolres Siak Didampingi Kapolsek Minas Hadiri Giat BKsPPI Wilayah Riau dan Sarasehan Kebangsaan di Pesantren Aufia Minas

RKUHP Pasal 256 Azmi Syahputra : Tidak Ada Maksud Pengekangan Dan Kriminalisasi Unjuk Rasa

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SMPN 3 Batang Gansal Diduga Tidak Transparan Dalam Penggunaan Dana Bos, Dan Kutip Uang Perpisahan Rp 450.000,-, Kepsek Sebut Sudah Jadi Tradisi!

2

Rapat Pemutakhiran Persiapan Pacu Jalur Kecamatan Cerenti, Pacu Jalur Resmi Dilaksanakan Sebagai Rayon 1 2024

3

Kabag Umum Kemenhukham Riau Kunjungi Lapas Pasir Pengaraian

4

DPC Partai Demokrat Inhu Adakan Halal Bihalal

5

Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian

6

PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir