MENU TUTUP

Azmi : Revisi Perkap 14 Tahun 2011, Sebagai Wujud Polri Transparan

Rabu, 15 Juni 2022 | 23:16:42 WIB Dibaca : 1009 Kali
Azmi : Revisi Perkap 14 Tahun 2011, Sebagai Wujud Polri Transparan Azmi Syahputra Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti.

JAKARTA, CATATANRIAU.com | Sebagai wujud bahwa Polri transparan, revisi atas  Peraturan Kapolri 14 tahun 2011 tentang kode etik dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012  harus segera diterbitkan sebagai bentuk koreksi maupun perlindungan hukum syaratnya sidang harus dinyatakan terbuka untuk umum. Hal ini disampaikan Azmi Syahputra Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti , Rabu (15/06/2022) di Jakarta.

Sebagaimana diketahui atas hasil sidang  komisi kode etik Polri AKBP  Brotoseno terkait tindak pidana korupsi , yang putusannya jadi sorotan dan dianggap mencederai rasa keadilan publik termasuk mengantisipasi faktor kekhilafan dalam hal kekurangan atau ketidakcermatan yang mungkin saja terdapat dalam sidang komisi kode etik.

Untuk ini diperlukan kewenangan sekaligus hak khusus bagi Kapolri sebagai pimpinan tertinggi  polri untuk melakukan peninjauan kembali atas sebuah  putusan guna untuk koreksi maupun perlindungan hukum para pihak.

Karena Perkap yang ada saat ini tidak ada mekanisme koreksi atau upaya hukum dari pimpinan terkait penjatuhan sanksi maupun penerapan hukum terhadap sesuatu putusan terkait dengan sidang komis kode etik. 

Apalagi terhadap kasus - kasus tindak pidana korupsi, narkotika maupun kasus  yang menjadi keresahan publik ini perlu penanganan khusus  dan pengawasan yang langsung dan  melekat dari Kapolri karena berdampak pada insitusi

Namun sebaiknya ada syarat dan ketentuan semestinya dalam perkara upaya hukum khusus berupa peninjauan kembali sidang kode etik polri diberlakukan pemeriksaan pihak yang berperkara dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum, inilah kunci sekaligus esensi fundamentalnya sebagai wujud Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat dan sebagai upaya menemukan putusan yang seadil adilnya.

Karenanya ini merupakan terobosan, dengan merevisi dua Perkap sesuai mekanisme prosedural perundangan , agar ada ruang  upaya hukum bagi Kapolri dalam melalukan peninjauan kembali. Karena Revisi ini menjadi urgensi dan jadi instrumen kebutuhan organisasi yang  harus disesuaikan dengan perkembangan kekinian sekaligus menjadi koreksi bagi Polri termasuk sebagai upaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat agar Polri terhindar dalam kasus korupsi, pidana berat termasuk mengurangi terjadinya kasus putusan sidang kode etik yang menciderai rasa keadilan masyarakat tidak terjadi lagi. ****


Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap



Berita Terkait +

Serentak Dibuka Presiden Jokowi, Wakapolda Riau Pimpin Vaksinasi Di Komplek City Walk Pekanbaru

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Menjadi Representasi Pelayanan Hukum yang Berkualitas

KNPI Kota Pekanbaru Lakukan Musda, Ade Fitra Kandidat Ketua Aklamasi

Desa Tanah Merah Kabupaten Kampar, Raih Juara Pertama Lomba SDGs Desa Tingkat Nasional Tahun 2023

Bawaslu Riau Raih Inovasi Pengawasan Pemilu Terbaik se-Indonesia

Pengungkapan Tewasnya Brigadir J, Ujian Bagi Kapolri Bangun Citra Polisi

Obrolan Menarik tentang Persiapan Intelijen Dalam Menyongsong Tahun Politik

Azmi Syahputra Dosen Fakultas Hukum Usakti Pancasila Harus Bersarang Dibatin Selurh Insan Nusantara

Bahagianya Warga Ciamis dapat Bantuan Sumur Bor dan Paket Sembako dari Operasi NCS Polri

Lonjakan COVID-19 Jangan Panik Kapolri : Disiplin Prokes dan Lakukan Vaksinasi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Heboh! Perpisahan Sekolah SMA Sederajat Yang Wah, Hulubalang LAMR Pekanbaru Minta Seluruh Kepsek Patuhi Aturan Disdik Riau 

2

Dr.Afni Temui Ulama Sebelum Daftar Calon Bupati Siak

3

Komentari Postingan Instagram Disdik Riau, Netizen Keluhkan Sistem Permohonan Pindah Tugas Yang Sulit Bagi Guru PNS Sementara Guru P3K Mudah

4

Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan

5

Pelaku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu

6

Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kualu