MENU TUTUP

Jaksa Agung ST Burhanuddin Peroleh Penghargaan Tokoh Inspiratif Penegakan Hukum Humanis Untuk Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Sabtu, 08 Juli 2023 | 17:56:50 WIB Dibaca : 525 Kali
Jaksa Agung ST Burhanuddin Peroleh Penghargaan  Tokoh Inspiratif Penegakan Hukum Humanis  Untuk Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Jakarta, Catatanriau.com | Liputan6.com memberikan penghargaan kepada berbagai tokoh inspiratif mulai dari tokoh pertanian, tenaga kerja, tokoh hukum, dan lainnya. Penghargaan ini sesuai dengan tema yang diangkat yakni “Akses Hukum dan Ekonomi Bagi Perempuan dan Anak Indonesia".

Dalam setiap tindak pidana apapun, baik itu tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana lainnya, sebagian pihak yang menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak, terlebih perkara terkait dengan kejahatan seksual yang sulit mengungkap dari sisi alat bukti, termasuk dalam hal ini perkara yang melibatkan orang terdekat seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Untuk itu, hal tersebut harus menjadi perhatian serius oleh Kejaksaan RI, dan karenanya dikeluarkan Pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana.

Tujuan penerbitan pedoman ini untuk optimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, dan saksi dalam proses penanganan perkara pidana, di berbagai proses tahapan mulai dari penyelidikan sampai proses eksekusi.

Jaksa sebagai posisi sentral penegakan hukum harus memiliki kepekaan nurani, sebab banyak kejadian menjadi viral ketika kita tidak bisa menjelaskan secara jelas tentang hak-hak perempuan dan anak menjadi korban tindak pidana, seperti kasus revenge porn di Pandeglang, tuntutan rendah pemerkosaan di Langkat, hingga yang paling viral yaitu kasus Herry Wirawan yang memperkosa 13 santri sampai melahirkan. Semua hal tersebut harus menjadi perhatian khusus bagi Jaksa di daerah yang menangani perkara tersebut, dimana tidak saja menggunakan hati nurani tetapi memiliki kepekaan sosial, psikologis, dan sensitivitas terhadap korban.

Disamping itu, Kejaksaan RI juga telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tetang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam peraturan tersebut, penyelesaian perkara mengacu pada pendekatan sosial dengan mengakomodir kepentingan korban dalam penyelesaian perkara.

Semoga penghargaan ini dapat menginspirasi dan menjadikan penegakan hukum lebih baik dan menghormati hak-hak perempuan serta anak. (Rls)

Laporan : S.A Pasaribu 



Berita Terkait +

Kunjungan Pangkostrad Ke Siak

Membangun Penegakan Hukum Humanis Melalui Program JAGA DESA

Apresiasi 63 Tahun Kejaksaan, Kualitas dan Cakrawala Baru Penegakan Hukum

Kapolri Tegaskan Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri Modal Kawal Kebijakan Nasional

Hentikan Aksi Teror Papua Kapolri : Negara Tidak Boleh Kalah Dengan KKB Papua

Peringatan HPN 2023, Presiden Jokowi : Media Harus Mampu Pertahankan Kebenaran

50 Tahun Persahabatan Indonesia Korea, Laskar Bedhayan Indonesia Pusaka Menggetarkan, Seoul, Busan dan Ansan berhasil Senyedot 10.000 Penonton

Siap-siap Mulai Bulan Oktober 2019, Pemerintah Akan Buka Rekrutmen 100.000 CPNS

Penuhi Komitmen Ke BNPB Perangi COVID - 19 APD Bantuan Tanoto Foundation Tiba di Jakarta

Kapolri Sambut Baik Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura, Begini Kata Jendral Listyo

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

2

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

3

Lapas Pasir Pengaraian Gelar Upacara Peringatan HBP Ke 60 Tahun 2024

4

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

5

Antisipasi Lakalantas, Personil Unit Lantas Polsek Minas Lakukan Patroli Blue Light Rutin

6

Kemenangan yang Berkah: Refleksi Momentum Syawal pada Prestasi Sepak Bola U-23 Indonesia