MENU TUTUP

Kapolri Sambut Baik Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura, Begini Kata Jendral Listyo

Rabu, 26 Januari 2022 | 11:25:57 WIB Dibaca : 772 Kali
Kapolri Sambut Baik Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura, Begini Kata Jendral Listyo Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura

JAKARTA, CATATANRIAU.com | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Dengan adanya perjanjian itu, dari segi penegakan hukum adanya perjanjian kedua negara tersebut diyakini akan mengoptimalkan penegakan hukum serta pemberantasan kejahatan lintas negara atau transnasional. 

 

"Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jakarta, Rabu (26/01/2022).

 

Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, di tengah perkembangan zaman dewasa ini, yang dimana hal itu juga akan adanya potensi tantangan dari segi modus kejahatan yang terus berkembang. Di era digital, kata Sigit, pelaku kejahatan juga sudah mulai memanfaatkan perkembangan teknologi. 

 

Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, Sigit menyatakan, pelaku kejahatan bisa bergerak tanpa melihat batas negara. Sehingga, Ia menyebut, diperlukan adanya kerjasama dan sinergitas antar-negara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional. 

 

"Dalam proses penegakan hukum, hal itu akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta pengungkapan kasus kejahatan transnasional kedepannya," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

 

Sigit menekankan, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura juga menjawab tantangan dari perkembangan lingkungan strategis yang terus berubah dengan cepat dan tidak menentu. Sehingga, hal itu berpotensi akan berdampak terhadap stabilitas keamanan. 

 

Dengan adanya perjanjian ekstradisi itu, Sigit menekankan, hal itu juga5 akan meningkatkan peran dari kepolisian dalam rangka penegakan hukum di kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga terorisme dan yang lainnya. 

 

"Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. Serta mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan," ucap Sigit.

 

Sebagai contoh nyata, Sigit memaparkan, saat ini, Polri saat ini sedang membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Selain pencegahan, Kortas itu nantinya akan memperkuat kerjasama hubungan internasional hingga tracing recovery asset. 

 

Dalam hal ini, Sigit mengingatkan soal cita-cita dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan pemberantasan korupsi memerlukan upaya fundamental dan lebih komprehensif. Dengan pencegahan sebagai langkah fundamental, lanjut Sigit, kepentingan rakyat terselamatkan dan korupsi dapat dicegah. 

 

"Dengan adanya upaya pencegahan tindak pidana korupsi hal itu menghindari terjadinya kerugian negara. Selain itu, untuk pemulihan kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi, maka akan dilakukan tracing dan  recovery asset," tutur Sigit.

 

Lebih dalam, Sigit mengungkapkan bahwa, terkait penanganan tindak pidana korupsi, di tahun 2021 nilai kerugian negara menurun 6,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara, keuangan negara yang berhasil diselamatkan Polri meningkat 18,5 persen. 

 

Disisi lain, Sigit menyampaikan, di sepanjang tahun 2021, Polri telah berhasil menyelesaikan 2.601 kasus kejahatan transnasional atau setara dengan 52 persen dalam penyelesaian perkara. Angka itu di luar dari tindak pidana narkoba. 

 

Dalam hal ini, jumlah kejahatan transnasional yang dilaporkan pada tahun 2021 sebesar 5.000 kasus. Angka itu menurun 698 kasus atau 12,2 persen dibandingkan tahun 2020. Kemudian, penyelesaian perkara sebesar 2.601 kasus. 

 

Yang dimana hal itu meningkat 630 kasus atau 31,9 persen. Adapun, kejahatan transnasional yang paling banyak terungkap adalah terkait siber, pencucian uang, perbankan dan uang palsu. ****


E Pangaribuan



Berita Terkait +

Peran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Pusat Pemulihan Aset Dalam Menyelamatkan dan Memulihkan Keuangan Negara

PU Riau Bungkam, Diduga Main Mata Dengan PT TIS

Berprestasi Tangani Kasus Soal Anak, Kapolda Riau Diganjar Penghargaan Oleh Komnas Perlindungan Anak dan Polisi Selebriti

Majelis Hakim Vonis  Ferdy Sambo Hukuman Mati Diatas Tuntutan Jaksa

Insiden Polres Muna, Azmi Syahputra : Otopsi Merupakan Satu - Satunya Cara Untuk Menemukan Kejelasan

Terbaik, Siak Raih Penghargaan bidang Irigasi dari KemenPUPR

Polri Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Warga Palestina di Gaza

HUT Ke-4 JMSI Akan Berikan Penghargaan Untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah

Azmi Syahputra : Diperlukan Kampanye Bahaya Melempar Api Dan Kenakan Sanksi Tegas

Dengarkan Paparan Presiden Terkait RPJMN 2020-2024, Bupati Alfedri Hadiri Musrenbangnas di Jakarta

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Ops Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2024 Polsek Kelayang, Sampaikan Pesan Kamtibmas Ke Suku Anak Talang

2

Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Ditangkap di Jawa Barat dan Dibawa ke Polres Kuansing

3

Guru SD Ditemukan Membusuk, Korban Meninggal Diduga Sakit

4

Polsek Tambang Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil Kepada Para Tahanan

5

Polsek Tambang Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil Gratis

6

Safari Ramadhan di Desa BPTJ, Wabup Rohul Komitmen Pembangunan Masjid