Pekanbaru, Catatanriau.com – Hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid diperberat pada tingkat banding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, atau dua kali lipat dari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
Putusan banding tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abdul Azis dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin (5/10/2026).
Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, PT Riau mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr tertanggal 30 Juli 2026, khususnya terkait lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Abdul Wahid.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Abdul Wahid juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Apabila harta benda milik terdakwa yang telah disita dan dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Abdul Wahid dikenakan pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim juga menetapkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan.
Hukuman Banding Lebih Berat
Putusan PT Riau tersebut memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Pada tingkat pertama, Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar.
Vonis tersebut juga lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara terhadap Abdul Wahid.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pengumpulan fee dari sejumlah pihak terkait proyek dan pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Bermula dari Rapat di Rumah Dinas Gubernur
Dalam perkara tersebut, kasus disebut bermula dari rapat yang berlangsung pada 7 April 2025 di rumah dinas Gubernur Riau.
Dalam rapat tersebut, Abdul Wahid disebut memberikan instruksi kepada jajaran pejabat. Muncul pula slogan “matahari hanya satu” yang dikaitkan dengan kepatuhan jajaran pejabat, disertai ancaman mutasi jabatan.
Setelah adanya penetapan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai lebih dari Rp271 miliar, sejumlah Kepala UPT Jalan dan Jembatan disebut diminta menyerahkan fee.
Besaran fee yang semula disebut sekitar 2,5 persen, kemudian dinaikkan menjadi 5 persen, atau sekitar Rp7 miliar.
Dalam prosesnya, uang tersebut diserahkan secara bertahap dan terkumpul sekitar Rp3,55 miliar.
Dalam perkara ini, uang tersebut disebut antara lain digunakan untuk kepentingan di luar kedinasan dan kepentingan pribadi.
Abdul Wahid dan JPU KPK Masih Pikir-Pikir
Atas putusan tingkat banding tersebut, baik tim penasihat hukum Abdul Wahid maupun JPU KPK belum menyatakan menerima ataupun menolak putusan.
Tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan masih pikir-pikir.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata tim penasihat hukum Abdul Wahid dalam persidangan.
Kedua pihak memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap terhadap putusan banding tersebut, termasuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum kasasi.
Dengan demikian, putusan PT Riau tersebut belum berkekuatan hukum tetap hingga berakhirnya masa pikir-pikir dan ditentukan langkah hukum selanjutnya.***