Polres Pelalawan Bongkar Transaksi Sabu di Kebun Sawit Ukui, Dua Tersangka Diamankan

Rabu, 30 September 2026 | 22:49:27 WIB
Transaksi Sabu di Perkebunan Sawit Terbongkar, Polres Pelalawan Amankan 2 Pria Asal Inhu, Selasa 29 September 2026

PELALAWAN, CATATANRIAU.COM, :— Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kali ini, pengungkapan dilakukan di kawasan perkebunan sawit Simpang Barito, Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Selasa (29/9/2026) malam.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui KBO Satresnarkoba Polres Pelalawan Iptu Masril, S.H., M.H. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 19.00 WIB mengamankan seorang laki-laki yang terlihat mencurigakan sedang duduk di area perkebunan sawit.

Pria tersebut kemudian diketahui bernama Agus Salim, warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas sandang warna hitam yang di dalamnya terdapat sebuah kaleng minyak rambut berisi 26 paket diduga narkotika jenis sabu.

Selain paket tersebut, polisi juga menemukan satu sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu bal plastik bening klip merah, uang tunai Rp250 ribu dan satu unit handphone. Total berat kotor 26 paket diduga sabu yang diamankan dari Agus Salim mencapai 6,58 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, Agus Salim mengaku memperoleh barang diduga sabu tersebut dari seorang pria bernama Edi Irwansyah. Berdasarkan keterangan itu, tim kemudian melakukan pengembangan ke kediaman Edi Irwansyah dan berhasil mengamankannya untuk dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Dari penggeledahan terhadap Edi Irwansyah, petugas kembali menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,21 gram, satu bal plastik bening klip merah, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu serta satu unit handphone Android merek VIVO. Edi diketahui merupakan warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepada petugas, Edi Irwansyah mengaku mendapatkan barang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial MN yang saat ini masih dalam penyelidikan. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. ****

Terkini