Sembilan Hari Buron, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Bunut di Sorek Satu

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:01:30 WIB
AR sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri saat penyergapan terhadap dua rekannya, WY (19) dan RG (19), pada Senin (10/8/2026).

PELALAWAN,CATATAN RIAU. COM,:–
Tim Unit Reskrim Polsek Bunut, Polres Pelalawan, kembali membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat buron selama sembilan hari. Pelaku berinisial AR (22) ditangkap di sebuah rumah kontrakan kawasan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

AR sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri saat penyergapan terhadap dua rekannya, WY (19) dan RG (19), pada Senin (10/8/2026). Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi telah mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, yakni Yamaha Vega ZR modifikasi RBT dan Honda Beat warna hitam.

Kapolsek Bunut AKP Markus T Sinaga, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Ipda Andrinaldi, S.H., dan personel langsung melakukan pengembangan setelah mengetahui identitas serta ciri-ciri AR. Penyelidikan dilakukan secara intensif hingga polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai lokasi persembunyian pelaku di wilayah Sorek Satu.

Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penyergapan. Upaya tersebut membuahkan hasil. AR yang selama sembilan hari menjadi buronan berhasil diamankan tanpa memberi kesempatan untuk kembali melarikan diri. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Bunut untuk menjalani pemeriksaan dan bergabung dengan dua rekannya yang telah lebih dahulu ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi. Polisi mengungkap adanya pencurian di Desa Terbangiang dan Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan. AR mengakui bersama RG melakukan pencurian Yamaha Vega ZR yang telah dimodifikasi RBT di Desa Terbangiang serta Yamaha NMAX di Desa Tambun.

Tidak berhenti di dua lokasi tersebut, penyidik juga mendalami pengakuan AR terkait dugaan aksi curanmor di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Pelalawan. Di antaranya Kecamatan Pangkalan Kuras, Bandar Petalangan dan Pangkalan Lesung.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain maupun pelaku lain yang terlibat.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Bunut AKP Markus T Sinaga, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, satu pelaku pencurian sepeda motor yang sebelumnya melarikan diri kembali berhasil ditangkap. Kini ketiga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Markus, Selasa (25/8/2026).

Kapolsek menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan TKP lainnya serta jaringan pelaku yang lebih luas. Ketiga tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.****

Terkini