Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau Terkait Dugaan Penggunaan Drone Tanpa Izin

Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau Terkait Dugaan Penggunaan Drone Tanpa Izin

Pekanbaru, Catatanriau.com – Simanungkalit Huang & Partners Law Firm (SHP) melaporkan Yayasan Riau Madani ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait dugaan penggunaan drone untuk kegiatan pemetaan dan pemotretan udara tanpa izin.

Kuasa hukum salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Tommy Freddy Manungkalit, mengatakan laporan tersebut ditempuh karena aktivitas pemetaan dan pengambilan gambar dari udara diduga dilakukan terhadap objek milik kliennya tanpa izin.

Menurut Tommy, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengambilan gambar, tetapi juga menyangkut ketentuan penggunaan ruang udara serta pengoperasian pesawat udara tanpa awak.

“Perusahaan klien kami sangat dirugikan. Kami menilai kegiatan pemetaan udara atau pemotretan tersebut dilakukan secara ilegal dan melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Tommy dalam konferensi pers di kawasan Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Jumat (21/8/2026).

Ia menyebut dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 57 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang pengoperasian pesawat udara tanpa awak atau drone.

Persoalan tersebut juga muncul di tengah sengketa antara PKS yang diwakili SHP dengan Yayasan Riau Madani yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian dengan Nomor Perkara 125/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Prp.

Tommy mengatakan, foto udara yang disebut diambil menggunakan drone tersebut turut dijadikan sebagai bukti dalam perkara perdata. Karena itu, menurutnya, proses perolehan bukti juga harus memperhatikan aspek legalitas.

“Bukti surat yang mereka ajukan merupakan foto pabrik kelapa sawit milik klien kami yang diambil menggunakan drone tanpa izin dari klien kami maupun pemerintah,” katanya.

Tommy menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan penggunaan teknologi drone. Namun, pemanfaatannya harus dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku agar tidak melanggar hak serta kepentingan pihak lain.

Atas dasar itu, SHP menyerahkan persoalan tersebut kepada Polda Riau dan berharap laporan yang telah dilayangkan dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai dengan mekanisme hukum.

“Kami melaporkan Yayasan Riau Madani agar penggunaan drone untuk pemetaan atau pemotretan tidak dilakukan sembarangan. Semua ada aturan main dan tata caranya,” tegas Tommy.

SHP juga menyatakan siap menyerahkan dokumen dan bukti yang diperlukan penyidik dalam proses pemeriksaan. Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Pengurus Yayasan Riau Madani belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi awak media yang dikirimkan kepada Surya Dharma Hasibuan melalui nomor telepon yang tersedia.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi Yayasan Riau Madani untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan drone, aktivitas pemetaan dan pemotretan udara, serta laporan hukum yang dilayangkan SHP ke Polda Riau.***

Laporan : Jaya

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index