Rohul, Catatanriau.com — Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menggelar sidang perdana perkara lingkungan hidup Nomor 203/Pdt/Sus-LH/2026/PN Prp, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra tersebut beragendakan pemeriksaan kelengkapan para pihak. Namun, sidang belum memasuki pokok perkara karena pihak tergugat maupun turut tergugat tidak hadir.
Perkara ini diajukan Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (YSNA) terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu.
Dari pihak penggugat, hadir Wakil Sekretaris YSNA Nasril Darmansah dan Wakil Ketua Reyhan Amir Tambunan. Sementara tergugat dan turut tergugat disebut tidak hadir dalam persidangan.
Majelis hakim yang diketuai Amir Rizki Apriadi, SH., MH., bersama dua hakim anggota kemudian menunda persidangan. Agenda persidangan berikutnya akan ditetapkan sesuai ketentuan dan diberitahukan kepada seluruh pihak.
Dalam gugatannya, YSNA mempersoalkan dugaan kegiatan perkebunan PT APSL yang disebut melakukan penanaman kelapa sawit melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU). Penggugat meminta dugaan tersebut diuji secara objektif melalui proses hukum.
“Jika nantinya PT APSL terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, kami meminta proses hukum ditegakkan secara adil dan tanpa tebang pilih,” kata Nasril Darmansah.
Menurut dia, gugatan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi maupun individu. YSNA mengklaim memperjuangkan kepentingan publik, khususnya masyarakat Desa Sontang dan sekitarnya yang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
YSNA juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, serta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu memperketat pengawasan terhadap aktivitas perkebunan.
Pengawasan dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan usaha mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tata ruang, perkebunan, serta aturan pertanahan terkait HGU.
Dalam gugatan, YSNA antara lain merujuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Penggugat juga mencantumkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2020, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar argumentasi gugatannya.
Di tengah proses hukum tersebut, masyarakat Desa Sontang juga disebut merasa dirugikan akibat dugaan penggunaan atau penyerobotan lahan di luar batas HGU. Mereka berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
YSNA berharap proses perkara berlangsung terbuka dan fakta mengenai dugaan pelanggaran dapat diuji melalui mekanisme hukum. Mereka juga meminta media massa ikut mengawal jalannya persidangan sebagai bagian dari kontrol publik.
Namun, hingga sidang perdana digelar, seluruh dugaan terhadap PT APSL masih sebatas dalil yang diajukan penggugat dan belum merupakan kesimpulan hukum. PT APSL memiliki hak untuk memberikan bantahan, menghadirkan bukti, serta menyampaikan pembelaan dalam proses persidangan.
Benar atau tidaknya dugaan pelanggaran lingkungan maupun penggunaan lahan di luar batas HGU akan ditentukan berdasarkan pembuktian dan pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut.***
